Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, maka dipandang perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2002 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi ;
2. Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik;
3. Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD ;
4. Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD
5. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ;
6. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 38 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4493) yang telah ditetapkan menjadi Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2005;
7. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom ;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 13 Tahun 2006
PERDA Kab. Murung Raya No. 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Murung Raya Pasal 32 dan Pasal 33 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Tata Kerja Inspektorat Kabupaten di Kabupaten Murung Raya
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah yang antara lain mempertegas kedudukan, tugas dan fungsi aparat
Pengawasan Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
STRUKTUR ORGANISASI;
BAB III
TATA KERJA;
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2006.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka pada Pasal 32 dan Pasal 33 Peraturan
Daerah Nomor 03 Tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat
Daerah Kabupaten Murung Raya (Lembaran Daerah Kabupaten Murung Raya Tahun 2003
Nomor 03 Seri D) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 13, LLSETKAB : 4 HLM
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Tunjangan Umum Bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2006.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2006-2010
ABSTRAK:
Bahwa Walikota dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan, berpedoman pada rencanapembangunan jangka panjang daerah yang perlu dijabarkan dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah yang mengambarkan dengan jelas visi, misi, tujuan, dan target kinerja serta strategi selam 5 (lima) tahun;
Bahwa dalam pertagungjawaban Walikota kepada DPRD dimaksudkan sebagai upaya untuk meningkatkan efesiensi, efektivitas, produktifitas dan akuntabilitas penyelenggaraan serta untuk lebih memberdayakan fungsi pengawasan DPRD terhadap jalannya pemerintah, maka Walikota perlu menyusun Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang disepakati oleh DPRD yang akan menjadi acuan dan tolak ukur penilaian pertaggungjawaban Walikota;
Bahwa untuk maksud pada huruf a dan b di atas perlu ditetapkan dengan peraturan daerah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 050/2005; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2001.
Peraturan ini Tentang Rencana Pembangunan:
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2006.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 13 Tahun 2006
pelaksanaan peraturan daerah kabupaten bone bolango nomor 13 tahun 2006 tentang pembentukan organisasi dan tata kerja dinas perhubungan, pos, dan telekomunikasi kabupaten bone bolango
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan, Pos, dan Telekomunikasi Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan, Pos dan Telekomunikasi Kabupaten Bone Bolango.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Bone Bolango ini adalah UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.29 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahu 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No.3 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.8 Tahun 2003 Perda Kab Bone Bolango No.13 Tahun 2006.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Dinas Perhubungan, Pos dan Telekomunikasi Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Penjabaran Tugas, Fungsi dan Kewenangan Dinas, Penjabaran Tugas dan Fungsi,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2006.
Terdiri dari 15 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman dan Tata Cara Pengajuan Izin, Persetujuan, Dan Rekomendasi Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi di Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Perda Kabupaten Kutai No.7 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi, maka perlu adanya pengaturan lebih lanjut mengenai kegiatan usaha minyak dan gas bumi di Kabupaten Kutai Kartanegara; dalam rangka kelancaran pelaksanaan administrasi pengusahaan minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud huruf a di atas, perlu menetapkan Pedoman dan Tata Cara Pengajuan Izin, Persetujuan, Atau Rekomendasi pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi di Kabupaten Kutai Kartanegara yang diatur dalam suatu Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.24 Tahun 1992; UU No.32 Tahun 2004; PP No.19 Tahun 1973; PP No.55 Tahun 2005; PP No.35 Tahun 2004; Perda No.11 Tahun 1998; Perda No.27 Tahun 2000; Perda No.7 Tahun 2001; Perda No.16 Tahun 2003.
Kegiatan usaha minyak dan gas bumi di daerah meliputi: a, pengusahaan SPBU; b. pengusahaan Depot Lokal; c Pengumpulan dan penyaluran minyak pelumas bekas, pengusahaan bahan bakar gas; d. pengusahaan minyak tanah; e. pengusahaan premium dan minyak solar; f. pembukaan kantor perwakilan perusahaan di sub sektor minyak dan gas bumi, penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan kegiatan minyak dan gas bumi, penggunaan lokasi pendirian kilang minyak dan gas bumi. g. pendirian gudang bahan peledak; h. penggunaan wilayah kuasa pertambangan/wilayah kerja kontraktor untuk kegiatan lain di luar kegiatan minyak dan gas bumi; i. usaha jasa penunjang. Pengusahaan dan atau perluasan SPBU dilakukan oleh Badan Usaha. Setiap pengusaha SPBU dan karyawan harus bertanggung jawab terhadap terjaminnya kelestarian lingkungan dan keselamatan kerja. Persyaratan teknis bangunan dan peralatan pada instalasi Depot Lokal ditetapkan tersendiri dengan Peraturan Bupati. Setiap Badan Usaha yang melakukan kegiatan usaha Pengumpulan dan Penyaluran Minyak Pelumas Bekas harus memperoleh izin tertulis dari Kepala Dinas. Pengusahaan minyak tanah terdiri dari: a. Agen Minyak Tanah(AMT); b. Pangkalan Minyak Tanah. Izin Pengusahaan APMS dan Izin Pengecer Premium dan Minyak Solar masing0masing berlaku selama 5 (lima( tahun dan dapat diperpanjang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2006.
26 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simalungun Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 10 Tahun 2000;
Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 11 Tahun 2000;
Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 12 Tahun 2000;
Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 13 Tahun 2000;
Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 14 Tahun 2000;
Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 18 Tahun 2000;
Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 19 Tahun 2000.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 2 Tahun 2006 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kapuas Pada Perseroan Terbatas (P.T) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
Bahwa Dengan Telah Ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 2 Tahun 2006 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kapuas Pada Perseroan Terbatas (P.T) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah, Dan Telah Diundangkan Dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2006 Nomor 2, Maka Untuk Kelancaran Pelaksanaan Tugas Pemerintahan Dan Pembangunan Serta Kemasyarakatan Dipandang Perlu Segera Melaksanakan Peraturan Daerah Dimaksud.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000.
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kapuas pada Perseroan Terbatas (P.T) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah, dan telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2006 Nomor 2.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2006.
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 13 Tahun 2006
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SRAGEN ANGGARAN TAHUN 2006 ABSTRAK
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2006/NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa dengan adanya kebijakan pemerintah yang bersifat strategis, penambahan penerimaan daerah dan terjadinya kebutuhan mendesak yang harus dipenuhi, maka perlu melakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen Anggaran Tahun 2006 ;
b. bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen Anggaran Tahun 2006 ;
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Diundangkan pada tanggal 8 Agustus 1950);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048); 4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3688);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 206, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47);
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
9. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
10. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400); 11. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Rahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438) ; 12. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 4021) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2001 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4165);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4022);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 204, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4024);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pertanggung jawaban Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 209, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4027);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138); 19. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005); 21. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4540);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
23. Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagai diubah beberapa kali terakhir perubahan keenam dengan Peraturan Presiden RI Nomor 85 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
24. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
25. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 18 Tahun 2003 tentang Rencana Pembangunan Tahunan Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2003 (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2003 Nomor 31 Seri E Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 64 Seri E Nomor 1);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 27 Tahun 2003 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2003 Nomor 41 Seri E Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 69 Seri E Nomor 6); 27. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 01 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2005 Nomor 01 Seri E Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 01 Seri E Nomor 01); 28. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 08 Tahun 2005 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2005 Nomor 08, Tambahan Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 04);
Materi Pokok Perda ini adalah: Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen Anggaran Tahun 2006
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2006.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD No.4 Seri D 2006/TLD No.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat