Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPengelolaan Keuangan Negara/DaerahPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Dumai
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Dumai, Pimpinan dan Anggota DPRD dapat diberikan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi sehingga perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang Besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Dumai
Dasar Hukum Perwali ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 7 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 6 Tahun 2017; Peraturan Walikota Dumai Nomor 55 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Wali Kota ini berisi 4 (empat) Bab dan 7 (tujuh) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Besaran Tunjangan Perumahan; Besaran Tunjangan Transportasi; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2021.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Dumai Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Dumai (Berita Daerah Kota Dumai Tahun 2020 Nomor 12 Seri E), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 31 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota Pagar Alam kepada Camat dalam Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan UU No. 23 Tahun 2014 Pasal 226 ayat (1) perlu adanya Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota kepada Camat. Perlu dilakukan Penyesuaian dan Perubahan atas Peraturan Walikota No. 31 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota Pagar Alam kepada Camat dalam Kota Pagar Alam, yakni penyesuaian terhadap kewenangan yang diberikan kepada Camat dalam Kota Pagar Alam. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 4 Tahun 2010; PERDA No. 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 3 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini diatur mengenai pelimpahan sebagian kewenangan Walikota kepada Camat
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2021.
Mengubah Peraturan Walikota No. 31 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota Pagar Alam kepada Camat dalam Kota Pagar Alam
3 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Perwali Yogyakarta No.76 Tahun 2020 ttg Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemkot Yogyakarta
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Yogyakarta, ada beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 76 Tahun 2020 tentang Standar Kompetensi Jabatan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta yang perlu disesuaikan, sehingga Peraturan Walikota tersebut
perlu diubah dan disesuaikan.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 409 Tahun 2019, Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016, dan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 76 Tahun 2020.
Materi pokok: Ketentuan dalam Lampiran II Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 76 Tahun 2020 tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta (Berita Daerah Kota Yogyakarta
Tahun 2020 Nomor 76) diubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Jumlah Halaman : 4 HLM; Lampiran : 112 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2021
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Standar/Pedoman
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BD Kota Tomohon Tahun 2021 Nomor 1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Tomohon Nomor 61 Tahun 2019 Tentang Standar Biaya Masukan Pemerintah Kota Tomohon Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib penggunaan anggaran dan untuk memaksimalkan penganggaran dan pengelolaan keuangan di Kota Tomohon Tahun Anggaran 2021 telah ditetapkan Peraturan Walikota Tomohon Nomor 61 Tahun 2019 tentang Standar Biaya Masukan Pemerintah Kota Tomohon Tahun Anggaran 2021 sebagaiamana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Walikota Tomohon Nomor 31 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Tomohon Nomor 61 Tahun 2019 tentang Standar Biaya Masukan Pemerintah Kota Tomohon Tahun Anggaran 2021; b. bahwa Peraturan Walikota Tomohon Nomor 61 Tahun 2019 tentang Standar Biaya Masukan Pemerintah Kota Tomohon Tahun Anggaran 2021 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Walikota Tomohon Nomor 31 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Tomohon Nomor 61 Tahun 2019 tentang Standar Biaya Masukan Pemerintah Kota Tomohon Tahun Anggaran 2021 tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum sehingga perlu dilakukan perubahan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Tomohon Nomor 61 Tahun 2019 tentang Standar Biaya Masukan Pemerintah Kota Tomohon Tahun Anggaran 2021.
UU No. 10 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; PERPRES No. 33 Tahun 2020; PERWALI No. 61 Tahun 2019.
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Tomohon Nomor 61 Tahun 2019 Tentang Standar Biaya Masukan Pemerintah Kota Tomohon Tahun Anggaran 2021
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2021.
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Tomohon Nomor 61 Tahun 2019 Tentang Standar Biaya Masukan Pemerintah Kota Tomohon Tahun Anggaran 2021
11 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2021 Nomor 01
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jumlah Uang Persediaan Untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Pasal 143 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu ditetapkan Jumlah Uang Persediaan untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2021;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Padang Panjang tentang Jumlah Uang Persediaan untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2021;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Udnang Nomor 33 Tahun 2004; Udnang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 71 Tahun 2020;
Peraturan Walikota ini memuat 4 Pasal dan 1 Lampiran. Uang Persediaan dimaksudkan untuk memperlancar kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Satuan Kerja Perangkat Daerah. Uang Persediaan bertujuan sebagai uang muka kerja yang dipergunakan untuk membiayai kebutuhan operasional SKPD dan besarannya ditetapkan maksimal 1/12 (satu per dua belas) dari total pagu anggaran belanja setelah dikurangi sub kegiatan penyediaan gaji Aparatur Sipil Negara dan Tunjangan serta belanja modal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2021.
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 1 Tahun 2021 tentang Jumlah Uang Persediaan untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2021
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rekening Bank Umum Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekalongan
dan pemantauan rekening penerimaan dan
pengeluaran kas oleh Bank dan/atau lembaga
keuangan lainnya, perlu ditetapkan Rekening
Bank Perangkat Daerah di Lingkungan
Pemerintah Kota Pekalongan
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015;Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007.
Memperhatikan: Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun
2008.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : Rekening Pemerintah Daerah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
Peraturan
Walikota Nomor 1 Tahun 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
12 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 57B Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Bagan Akun Standar
ABSTRAK:
bahwa Bagan Akun Standar sebagaimana diatur dalam Perwako No 60 Tahun 2019 tentang BAgan Akun Standar perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan akun-akun yang akan digunakan dalam penganggaran dan Laporan Keuangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perwako Pekalongan tentang Bagan Akun Standar;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; PP No 71 Tahun 2010;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang bagan akun standar.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2020.
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 60 Tahun 2019 dicabut.
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 18A Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Rekening Bank Umum Perangkat Daerah di Lignkungan Pemerintah Kota Pekalongan
ABSTRAK:
ahwa dengan adanya rekomendasi dan i BPK
tentang penyaluran dana Bantuan Operasional
Kesehatan sebagaimana tercantum dalam Surat
Dinas Kesehatan Kota Pekalongan dan
penyaluran Belanja Tidak Terduga - Bidan.g
Kesehatan sebagaimana tercantum dalam
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2020 tentang
Percepatan Penanganan Corona Virus Disease
2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah, maka
perlu penambahan rekening baru dengan
mengubah Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun
2020 tentang Rekening Bank Umum Perangkat
Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota
Pekalongan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas
Peraturan Walikota Nomor 1 tahun 2020 tentang
Rekening Bank Umum Perangkat Daerah di
Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan;
asal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007;
Peraturan walikota ini mengatur tentang perubahan pada Lampiran yaitu setelah rekening nomor 198 ada penambahan 15 rekening baru.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2020.
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 1 Tahun 2020 diubah.
9 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 110 Tahun 2020
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Desa Kujangsari Kecamatan Langensari Kota Banjar
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa/Kelurahan, diperlukan pedoman penetapan dan penegasan batas Desa/Kelurahan yang memenuhi aspek teknis dan yuridis, Pemerintah Daerah Kota Banjar telah melaksanakan kegiatan Penetapan dan Penegasan Batas Desa/Kelurahan secara kartometrik dan survei lapangan, Dan bahwa batas wilayah Desa Kujangsari Kecamatan Langensari telah ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota Banjar Nomor: 146/Kpts.110-Tapem/2017 tentang Batas Desa Kujangsari Kecamatan Langensari dengan Kelurahan Bojongkantong Kecamatan Langensari dan Desa Mulyasari Kecamatan Pataruman, namun dalam perkembangannya perlu dilakukan penyesuaian dan dicabut, Sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, menyatakan Batas Desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan ditetapkan oleh Bupati/Walikota dengan Peraturan Bupati/Walikota, Dberdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Banjar tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kujangsari Kecamatan Langensari Kota Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2009, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 5 Tahun 2004.
Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Penetapan Dan Penegasan Batas, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
Keputusan Wali Kota Banjar Nomor: 146/Kpts.110-Tapem/2017 dicabut.
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 109 Tahun 2020
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Kelurahan Bojongkantong Kecamatan Langensari Kota Banjar
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa/Kelurahan, diperlukan pedoman penetapan dan penegasan batas Desa/Kelurahan yang memenuhi aspek teknis dan yuridis, Pemerintah Daerah Kota Banjar telah melaksanakan kegiatan Penetapan dan Penegasan Batas Desa/Kelurahan secara kartometrik dan survei lapangan, Dan bahwa batas wilayah Kelurahan Bojongkantong Kecamatan Langensari telah ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota Banjar Nomor: 146/Kpts.108-Tapem/2017 tentang Batas Kelurahan Bojongkantong Kecamatan Langensari dengan Desa Kujangsari, Desa Rejasari Kecamatan Langensari, Desa Mulyasari dan Desa Sinartanjung Kecamatan Pataruman, namun dalam perkembangannya perlu dilakukan penyesuaian dan dicabut, Sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, menyatakan Batas Desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan ditetapkan oleh Bupati/Walikota dengan Peraturan Bupati/Walikota, Dan berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Banjar tentang Penetapan dan Penegasan Batas Kelurahan Bojongkantong Kecamatan Langensari Kota Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2009, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 5 Tahun 2004, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 5 Tahun 2007.
Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Penetapan Dan Penegasan Batas, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
Keputusan Wali Kota Banjar Nomor: 146/Kpts.108-Tapem/2017 dicabut.
9 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat