pelimpahan-sebagian-kewenangan-walikota
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD.2021/No.2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 31 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota Pagar Alam kepada Camat dalam Kota Pagar Alam
ABSTRAK: |
- Dalam rangka pelaksanaan UU No. 23 Tahun 2014 Pasal 226 ayat (1) perlu adanya Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota kepada Camat. Perlu dilakukan Penyesuaian dan Perubahan atas Peraturan Walikota No. 31 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota Pagar Alam kepada Camat dalam Kota Pagar Alam, yakni penyesuaian terhadap kewenangan yang diberikan kepada Camat dalam Kota Pagar Alam. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
- Dasar hukum peraturan ini : UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 4 Tahun 2010; PERDA No. 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 3 Tahun 2020.
- Dalam peraturan ini diatur mengenai pelimpahan sebagian kewenangan Walikota kepada Camat
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2021.
- Mengubah Peraturan Walikota No. 31 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota Pagar Alam kepada Camat dalam Kota Pagar Alam
- 3 hlm
|