REKENING BANK UMUM PERANGKAT DAERAH
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18A, BD.2020/No. 18A
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Rekening Bank Umum Perangkat Daerah di Lignkungan Pemerintah Kota Pekalongan
ABSTRAK: |
- ahwa dengan adanya rekomendasi dan i BPK
tentang penyaluran dana Bantuan Operasional
Kesehatan sebagaimana tercantum dalam Surat
Dinas Kesehatan Kota Pekalongan dan
penyaluran Belanja Tidak Terduga - Bidan.g
Kesehatan sebagaimana tercantum dalam
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2020 tentang
Percepatan Penanganan Corona Virus Disease
2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah, maka
perlu penambahan rekening baru dengan
mengubah Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun
2020 tentang Rekening Bank Umum Perangkat
Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota
Pekalongan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas
Peraturan Walikota Nomor 1 tahun 2020 tentang
Rekening Bank Umum Perangkat Daerah di
Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan;
- asal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007;
- Peraturan walikota ini mengatur tentang perubahan pada Lampiran yaitu setelah rekening nomor 198 ada penambahan 15 rekening baru.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2020.
- Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 1 Tahun 2020 diubah.
- 9 hal
|