perubahan atas peraturan bupati luwu TIMUR NOMOR 70 TAHUN 2014 TENTANg KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN LUWU TIMUR
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, LD.2015/No.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 70 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Luwu Timur
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa sehubungan dengan terbitnya Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2015 tentang Pedoman
Penyisihan Piutang dan Penyisihan Dana Bergulir pada
Pemerintah Daerah, Peraturan Bupati Luwu Timur
Nomor 70 Tahun 2014 tentang Kebijakan Alruntansi
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, perlu untuk di
tinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 70
Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah
Kabupaten Luwu Timur
Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4270);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tabun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negate. (Lembaran Negate. Republik lfidofiesia rabUn 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
BUPATILUWUTIMUR,
Menimbang: a. bahwa sehubungan dengan terbitnya Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2015 tentang Pedoman
Penyisihan Piutang dan Penyisihan Dana Bergulir pada
Pemerintah Daerah, Peraturan Bupati Luwu Timur
Nomor 70 Tahun 2014 tentang Kebijakan Alruntansi
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, perlu untuk di
tinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 70
Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah
Kabupaten Luwu Timur;
DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA
BUPATILUWUTIMUR
PROV1NSISULAVVESISELATAN
PERATURANBUPATILUWUTIMUR
NOMOR43 TAHUN2015
TENTANG
PERuaAHAN ATASPERATURANaUPA1'l LuwtJ TIMURNOMOR 70 TAHUN
2014 TENTANGKEBIJAKANAKUNTANSIPEMERINTAH
KABUPATENLUWUTIMUR
2
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ten tang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4028):
8. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4712);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 ten tang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4S(2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pernerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubaban
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tabun 2012 Nomor 171,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5340);
10. Peraturan Parnerintah Nomor 58 Tahun 2005 tenta.ng
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambaban Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tabun 2008 Nomor 20, Tam bah an
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4816);
3
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN BUPATI LUWU TIMUR NOMOR 70 TAHUN
2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH
KABUPATEN LUWU TIMUR.
MEMUTUSKAN:
12. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambaban
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tabun 2006
ten tang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tabun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tabun 2007
ten tang Pedoman Teknis Badan Pelayanan Umum Daerab;
15.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tabun 2008
tentang Tata Cara Penatausabaan dan Penyusunan
Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Serta
Penyampaiannya;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintaban
Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomoi 1425)~
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tabun 2015
tentang Pedoman Penyisihan Piutang dan Penyisihan
Dana Bergulir pada Pemerintah Daerah;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5 Tahun
2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Kabupaten Luwu Timur (Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Tittiur Tahun 2009 Nemer 5, Tambahan Lernbaran
Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 23) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerab Kabupaten Luwu
Timur Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5 Tahun
2009 ten tang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Kabupaten Luwu 'I'imur (Letnbaran Daerah Kabupaten
Luwu Timur Tahun 2014 Nomor 12, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 89);
19. Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 11 Tahun 2014
ten tang Pembentukan Produk Hukum Daerah di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Berita
Daerah Kabupaten Luwu TimurTahun 2014 Nomor 11);
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN BUPATI LUWU TIMUR NOMOR 70 TAHUN
2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH
KABUPATEN LUWU TIMUR.
Pasal I
(1) Ketentuan Lampiran VIII, X, XII, XIX dan Lampiran XX dalam Pasal 4
ayat (2) diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
BABIII
RUANGLINGKUP
Pasa14
(2) Ruang lingkup kebijakan akuntansi pemerintah daerah terdiri dari:
a. kerangka konseptual kebijakan akuntansi Pemerintah;
b. penyajian laporan keuangan;
c. laporan realisasi anggaran;
d. neraca;
e. laporan surplus/deficit-LO (Kinerja Keuangan);
f. laporan arus kas;
g. catatan atas laporan keuangan;
h. akuntansi pendapatan LRAdan pendapatan LO;
i. akuntansi belanja dan beban;
j. akuntansi pembiayaan;
k. akuntansi aset;
1. akuntansi kewajiban;
m. akuntansi ekuitas dana;
n. koreksi kesalahan, perubahan kebijakan akuntansi, dan peristiwa
luar biasa; dan
o. laporan keuangan konsolidasi.
(3) Kebijakan Akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum
dalam lampiran I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII; IX, X, XI, XII, XIII, XIV, XV,
XVI,XVII,XVIII,XIX,XX, XXIDANXXIIyang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari peraturan Bupati ini
Pasal II
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu
Timur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
225
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 43 Tahun 2015
Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Nomor 004 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap
pedoman pelaksanaan - perjalanan dinas - bupati - wakil bupati - pimpinan dprd - anggota dprd - pns - ptt
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD.2015/No.-
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes Tahun 2016
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana
telah diubah tiga kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2007, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan
Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.02/2015 tentang Standar Biaya
Masukan Tahun Anggaran 2016 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang persetujuan pimpinan yang diperlukan untuk melakukan perjalanan dinas, hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penerbitan SPPD, hal-hal terkait perjalanan dinas jabatan, biaya perjalanan dinas, peosedur pembayaran biaya perjalanan dinas dan tata cara pertanggungjawaban perjalanan dinas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
Peraturan Bupati Nomor 004 Tahun 2015 dicabut.
17 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 43 Tahun 2015
PELIMPAHAN KEWENANGAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA BADAN PELAYANAN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD.2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU KABUPATEN BONE
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketcntuan Pasal 11 Peraturan
Presiden Nomor 97 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Fintu, penyelenggaraan perizinan dan non perizinan yang penyelenggaraan perizinan dan non perizinan yang mencakup urusan pemerintahan kabupaten /kota diselenggarakan dalam Pelayanan Terpadu SatuPintu;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana pada huruf A maka perlu di tetapkan peraturan Bupati Bone tentang pelimpahan kewenanga pc1ayaHaH pc11z.1HaH uaH HUH pcnz.1HaH Kcpaua
Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bone;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nornor i4, Tarnbahan Lernbaran Negar'a Republik
. Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari '"Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
· Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pe°!erintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5675);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 4585);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik indonesia tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 215);
14. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun
200? tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun
2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi
Perangkat Daerah;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun
2008 tentan� Pedoman Oraganisasi dan Tata Kerja
Unit Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah;
18. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2009 tentang Sistem Pelayanan lnformasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik;
19. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Pembinaan, dan Pelaporan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dibidang Penanaman Modal;
20. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 12 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bone(Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun
2008 Nomor 1);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 4 Tahun
2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bone yang telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 14 Tahun 2014 (Lembaran
·Daerah Kabupaten Bone Tahun 2008 Nomor 4);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun
.4V.i. .i. tentang Paj� Daerah, aebagaimana
,._, _ 1,.
Lt;J.c:t.H
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bone
1\ T ----
11VJ.HVJ.
("){"\ 1 -�
.4V .i. '"t
HJ. Ui::ll euJ. Daerah
\Lt;
Kabupaten Bone Tahun 2014 Nomor 3);
24. Peraturan Dacrah Kabupatcn Bone Nomor 4 Tahun
2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
(Lembaran Da.erah Kabupaten Bone Tahun 2011
Nomor 4);
1\i ..... - - - 1 1 'T'..... 1-. ...... ...- f""lf'\1 A -s- ...... . - - + . ..... . . - . -
J.,VHJ.V.l .i. .i. J.i::l.lJ.U.lJ. 4V.i.'"t LtHLi::l.l.li:,
Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Kabupaten
Bone Tahun 2011 Nomor 11, Tambahan Lernbaran
Daerah Kabupaten Bone Nomor 9);
nc. n---+------ n..... ...-. ..... +..: n---
.4U. !"Cl i::lLUJ. i::l.ll BUJ:Ji::t.Ll BVJ.J.t
tentang Rincian Togas, Fungsi, dan Tata Kerja Kepala Badan, Sekretaris, Kepala. Bidang, Sub Bagian pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bone;
27. Peraturan Bupati Bone Nomor 42 Tahun 2015
LCJ.J.Li::lll!:, Pc.1.io.i.ua.J.J. dan Non
Perizinan di Kabupaten Bone
Meneta.pkan PERATURAll �TTr.All'T
PELIMPAHAN KEWENANGAN PELAYANAN
PERIZUlA,,� KEPADA
BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU
KABUPATE?-1 BO?iE
BABI KETENTUAN UIIU?,I Pasal 1
Da.laiu Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dangan
a. Daerah adalah Kabupaten Bone. b. Bupati adalah Bupati Bone.
c. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugae'tpembantuan dengan prinsip otonomi seluas luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
d. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
e. Satuan Kerja Perangkat Daerah selanjutnya disingkat SKPD adalah unsur pembantu kepada Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahaan daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan dan Kelurahan serta lembaga lainnya yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan.
f. Badan Pelayanan Perizinan Terpadu selanjutnya disingkat BP2T adalah merupakan Lembaga Lain sebagai bagian dari Satuan Kerja Perangkat Daerah yang memiliki tugas pokok dan fungsi mengelola perizinan dan non perizinan di daerah dengan Sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
g. SKPD Teknis Terkait adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang
mempunyai tugas untuk melakukan pembinaan, pengawasan serta pengendalian perizinan dan non perizinan.
h. Tim Teknis adalah kelompok kerja dari SKPD Teknis Terkait yang mempunyai kewenangan untuk memberikan rekomendasi persetujuan dan / atau penolakan penerbitan izin kepada Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu.
i. Izin adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah daerah berdasarkan Peraturan Daerah atau Peraturan lainnya yang berlaku yang merupakan bukti legalitas yang menyatakan sah dan
/ atau di perbolehkannya seseorang atau badan untuk melakukan usaha dan / atau kegiatan tertentu.
j. Perizinan adalah segala bentuk persetujuan yang diberikan oleh
Pemeriri.tah Daerah yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bukti yang menyatakan
sah dan/ atau diperbolehkannya seseorang atau badan untuk melakukan usaha dan/ atau kegiatan tertentu.
k. Non perizinan adal� pemberian legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha dalam bentuk tanda daftar, rekomendasi, fatwa atau lainnya untuk melakukan kegiatan atau kegiatan tertentu.
1. Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu selanjutnya disingkat PPTSP adalah Perangkat Pemerintah daerah yang memiliki tugas pokok dan fungsi mengelola semua atau sebagian bentuk pelayanan perizinan dan non perizinan didaerah dengan sistem satu pintu yang proses pengelolaannya mulai dari tahap permohonan sampai ketahap terbitnya dokumen yang dilakukan dalam satu tempat.
m. Pelayanan perizinan dan non perizinan adalah proses, tahapan
dan persyaratan pemberian pelayanan sehingga terjadi penyingkatan dan ketepatan waktu, kejelasan biaya dan prosedur serta kemudahan dalam pelayanan.
n. Jenis perizinan dan non perizinan adalah segala jenis izin dan non izin yang menjadi kewenangan pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
o. Perizinan Paralel adalah penyelengaraan Perizinan yang diberikan
kepada pelaku usaha yang dilakukan sekaligus mencakup lebih dari satu jenis izin yang diproses secara terpadu dan bersamaan atau berurutan.
p. Biaya pelayanan adalah biaya yang dikeluarkan oleh permohonan untuk memperoleh izin atau non izin/ dokumen yang besarnya ditetapkan sesuai dengan Peraturan Daerah atau Peraturan Perundang-Undangan lainnya.
q. Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh Penanam Modal Dalam Negeri maupun Penanam Modal Asing untuk melakukan usaha diwilayah negara Republik Indonesia.
r. Penanam Modal adalah perorangan atau badan usaha yang melakukan Penanaman Modal yang dapat berupa Penanam Modal Dalam Negeri dan Penanam Modal Asing.
Pembinaan adalah upaya pengembangan, pemantapan, pemantauan, evalµasi, penilaian dan pemberian penghargaan bagi Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Aparat Pelayanan oleh Bupati.
t. Pengawasan Fungsional adalah penertiban atau pemeriksaan yang dilakukan oleh badan-badan pemeriksa teknis terhadap Badan Pelayanan Perizinan Terpadu sesuai Peraturan Perundang Undangan.
u. Pengawasan Masyarakat adalah kontrol sosial yang dilakukan oleh publik terhadap Badan Pelayanan Perizinan Terpadu sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2
(1) Maksud diterbitkannya peraturan Bupati ini adalah untuk memberikan landasan hukum bagi Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dalam mengelola perizinan dan non perizinan sesuai dengan urusan kewenangan yang menjadi tugas dan fungsinya.
(2) Tujuan diterbitkannya peraturan Bupati ini adalah untuk mewujudkan hak-hak masyarakat dalam menerima pelayanan yang mudah, cepat, efisien, dan transparan.
BAB Ill
PERIZINAN DAN NON PERIZINAN YANG DILIMPAHKAN
Pasal 3
(1) Jenis pelayanan perizinan dan non perizinan yang pengelolaannya dilimpahkan untuk diselenggarakan oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu sebagai berikut:
A. Perizinan meliputi :
1. Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ) ;
2. Izin gangguan ( HO ) ;
3. Surat Izin Tempat Usaha ( SITU);
4. Izin Usaha Industri ( IUI );
5. Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP );
6. Izin Reklame;
7. Izin UsahE!: Jasa Konstruksi ( IUJK );
8. Izin SaranaKesehatan;
9. Izin Tenaga Kesehatan;
10. Izin Penelitian;
11. Izin Usaha Perikanan Pembudidayaan Ikan;
12. Izin Lingkungan;
13. Izin Trayek; dan
14. Izin Lokasi;
B. Non Perizinan meliputi :
1. Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
2. Tanda Daftar Industri (TDI); dan
3. Tanda Daftar Gudang (TDG);
(2) Pelimpahan urusan kewenangan pengelolaan perizinan dan non perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), surat izinnya ditandatangani oleh Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu.
(3) Perizinan dan Non Perizinan bidang Penanaman Modal yang
pengelolaannya dilimpahkan untuk diselenggarakan oleh Badan
Pelayanan Perizinan Terpadusebagai berikut:
1. Izin Prinsip Penanaman Modal
2. Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal;
3. Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal;
4. Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan Penanaman Modal;
5. Izin Usaha untuk berbagai sektor usaha;
6. Izin Usaha Perluasan untuk berbagai sektor usaha;
7. Izin Usaha Perubahan untuk berbagai sektor usaha;
8. Izin Usaha Penggabungan Perusahaan Penanaman Modal untuk berbagai sektor usaha; dan
9. Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) bagi tenaga kerja asing yang lokasi kerjanya diwilayah Kabupaten
Bone.
(�) f�Hmpahan urusan ��w�pan��n p�r+�tfHITT q@ non perizinan bidang penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
yakni penyerahan tugas, hak, kewajiban, pertanggung jawaban,
dan penandatanganan perizinan dan non perizinan yang menjadi urusan pemerintah Kabupaten Bone.
(5) Badan Pelayanan Perizinan Terpadu hanya dapat menerbitkan surat izin dan / atau menolak penerbitan surat izin setelah mendapatkan rekomendasi persetujuan dan / atau penolakan penerbitan izin dari Tim Teknis.
(6) Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan
melalui Keputusan Bupati.
BAB IV PEMBIAYAAN Pasal 4
Segala biaya yang diperlukan dalam penyelenggaraan pengelolaan
dan administrasi Perizinan dan Non Perizinan dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bone.
BABV
TATA HUBUNGAN KERJA
. Pasal 5
( 1) Dalam menyelenggarakan pelayanan perizinan dan non perizinan setiap SKPD Teknis Terkait dan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bone wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi.
(2) Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bone wajib memberikan laporan pengelolaan perizinan dan non perizinan secara berkala kepada Bupati yang tembusannya disampaikan kepada SKPD Teknis Terkait.
(3) SKPD Teknis Terkait wajib menyusun dan menyampaikan realisasi penyelenggaraan perizinan yang diselenggarakan pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu sesuai dengan urusan kewenangan yang menjadi tugas dan fungsinya.
(4) Tim Teknis wajib memberikan rekomendasi persetujuan dan / atau penolakan penerbitan izin kepada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
(5) Jika Tim Teknis tidak dapat mengeluarkan rekomendasi izin, maka Tim Teknis wajib menyampaikan secara tertulis kepada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu alasan - alasan mengapa rekomendasi tidak bisa dikeluarkan.
(6) Badan Pelayanan Perizinan Terpadu wajib menindaklanjuti hasil rekomendasi dari Tim Teknis sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
(7) Terselenggaranya rapat koordinasi antara Badan Pelayanan
Perizinan Terpadu dan SKPD Teknis Terkait.
(8) Bilamana terjadi permasalahan dalam proses penerbitan perizinan dan non perizinan yang melibatkan lintas SKPD, maka Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bone dapat memohon fasilitasi pada Asisten Sekretariat Daerah yang membidangi perizinan.
BAB VI
PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN EVALUASI
Pasal 6
(1) Bupati melaksanakan pembinaan, pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pelimpahan wewenang dimaksud.
(2) Dalam hal ditemukan dan / atau terdapat kekeliruan berdasarkan hasil pengawasan dan evaluasi dalam pelaksanaan pelimpahan wewenang akan ditinjau kembali.
(3) Evaluasi pelaksanaan pelayanan perizinan dan non perizinan
pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dilakukan dengan metode Survei Kepuasan Masyarakat secara berkala minimal 1 kali setahun.
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 7
( 1) Peraturan Bupati yang ada selama ini dan mengatur hal yang
sama yang menjadi dasar pelaksanaan pengelolaan perizinan dan non perizinan yang penanganannya pada SKPD teknis, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Dokumen perizinan dan non perizinan yang selama ini ditandatangani 9leh Bupati dan Kepala SKPD terhitung sejak dilimpahkannya seluruh pengelolaan perizinan dan non perizinan kepada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 diatas menjadi kewenangan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bone.
(3) Pengaturan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaannya, akan
diatur kemudian oleh Bupati atau Kepala SKPD.
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 8
Peraturan Bupati ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bone.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 43 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kepada Desa Di Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa desa mempunyai peran penting dalam pemungutan
pajak daerah dan retribusi daerah, sehingga atas peran
tersebut desa berhak untuk mendapatkan sebagian hasil
pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah sebagai
salah satu sumber pendapatan desa;
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 97 Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
trentang Desa, Pemerintah Kabupaten mengalokasikan
bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten
yang telah diterima kepada Desa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bagi Hasil
Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kepada Desa di
Kabupaten Demak;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2013;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kepada Desa Di Kabupaten Demak yang meliputi penganggaran dan pengalokasian, tata cara penghitungan, dan penyaluran, pengelolaan dan pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2015.
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 43 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah di Luar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Morowali Nomor 44 Tahun 2015
PERBUP Kab. Morowali No. 23 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN MOROWALI
PERBUP Kab. Morowali No. 8 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI MOROWALI NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN MOROWALI
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN PERTAMA ATAS PERATURAN BUPATI MOROWALI NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN MOROWALI
ABSTRAK:
bahwa dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyisihan Piutang dan Penyisihan Dana Bergulir Pemerintah, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Bupati Morowali Nomor 23 Tahrun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Morowali;
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 39 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014; Buletin Teknis Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 1 s.d 14; Peraturan Bupati Morowali Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: kebijakan akuntansi; dan pelaporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2014.
8 halaman.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah No. 44 Tahun 2015
PEMBENTUKAN UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 44, LD.2015/44
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 38 Tahun 2012 tentang Pembentukan Unit Layanan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2014, perlu disesuaikan dengan kebutuhan, efektifitas kelembagaan, dan dilakukan penataan terhadap Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
-Undang–Undang Nomor 21 Tahun 1958;
-Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;
-Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
-Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
-Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
-Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
-Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008;
-Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
-Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000;
-Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
-Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014;
-Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010;
-Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
-Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007;
-Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2014;
-Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2012.
-PEMBENTUKAN;
-KEDUDUKAN, TUGAS DAN KEWENANGAN;
-ORGANISASI;
-TATA KERJA;
-SISTEM INFORMASI;
-TAMBAHAN PENGHASILAN
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah 38 Tahun 2012 tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendirian Unit Sekolah Baru Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kabupaten SIntang Tahun 2015
ABSTRAK:
Bahwa sesuai pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, bahwa Bupati bertanggung jawab mengelola sistem pendidikan di daerahnya dan merumuskan serta menetapkan kebijakan di bidang pendidikan sesuai kewenangannya guna mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan yang diselenggarakan melalui proses pembelajaran dengan metode komprehensif yang menyentuh unsur demokratis, berkeadilan, sistemik, pembudayaan, keteladanan dan pemberdayaan keteladanan dan pemberdayaan semua komponen masyarakat sehingga tercapai tujuan pendidikan nasional;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.20 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.19 Tahun 2005;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan Umum; Pendirian Sekolah; Rencana Induk Pengembangan Sekolah; Penilaian; Pembiayaan; Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2015.
12 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat