PENDIRIAN UNIT SEKOLAH BARU SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI DI KABUPATEN SINTANG TAHUN 2015
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BD.2015/NO.44, TBD No.44, LL KAB. SINTANG: 12 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendirian Unit Sekolah Baru Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kabupaten SIntang Tahun 2015
ABSTRAK: |
- Bahwa sesuai pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, bahwa Bupati bertanggung jawab mengelola sistem pendidikan di daerahnya dan merumuskan serta menetapkan kebijakan di bidang pendidikan sesuai kewenangannya guna mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan yang diselenggarakan melalui proses pembelajaran dengan metode komprehensif yang menyentuh unsur demokratis, berkeadilan, sistemik, pembudayaan, keteladanan dan pemberdayaan keteladanan dan pemberdayaan semua komponen masyarakat sehingga tercapai tujuan pendidikan nasional;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.20 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.19 Tahun 2005;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan Umum; Pendirian Sekolah; Rencana Induk Pengembangan Sekolah; Penilaian; Pembiayaan; Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2015.
- 12 halaman
|