Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Morowali Nomor 23 Tahun 2021

PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN MOROWALI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: perubahan kebijakan akuntansi pada Pasal 5, dan Pasal 6.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Morowali Nomor 23 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN MOROWALI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Morowali
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Bungku
Tanggal Penetapan
21 Juli 2021
Tanggal Pengundangan
22 Juli 2021
Tanggal Berlaku
22 Juli 2021
Sumber
BD.2021/NO.23
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Morowali
Bidang
Halaman ini telah diakses 737 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :
  1. PERBUP Kab. Morowali No. 8 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI MOROWALI NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN MOROWALI
  2. PERBUP Kab. Morowali No. 44 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN PERTAMA ATAS PERATURAN BUPATI MOROWALI NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN MOROWALI
  3. PERBUP Kab. Morowali No. 23 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Morowali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan