Pengelolaan Barang Milik Negara/DaerahTransportasi Darat/Laut/UdaraKerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha/KPBU
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Permenhub No. 193 Tahun 2015 tentang Konsesi dan Bentuk Kerjasama Lainnya antara Pemerintah dengan Badan Usaha Bandar Udara untuk Pelayanan Jasa Kebandarudaraan
Peraturan Menteri Perhubungan NO. 43, BN.2015/No.294, jdih.dephub.go.id : 23 hlm.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Konsesi dan Bentuk Kerjasama Lainnya Antara Pemerintah dengan Badan Usaha Bandar Udara untuk Pelayanan Jasa Kebandarudaraan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2015.
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 43 Tahun 2015
pedoman - penetapan pembayaran honorarium - jabatan fungsional widyaiswara
2015
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara NO. 43, BN 2015 (1960): 7 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Pedoman Penetapan Pembayaran Honorarium yang Diberikan Atas Kelebihan Jumlah Minimal Jam Tatap Muka Bagi Jabatan Fungsional Widyaiswara
ABSTRAK:
Dalam rangka menunjang pelaksanaan kegiatan Kewidyaiswaraan di lingkungan Instansi Pemerintah, dipandang perlu adanya pedoman dalam menetapkan pembayaran honorarium yang diberikan atas kelebihan jumlah minimal jam tatap muka bagi jabatan fungsional Widyaiswara.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 16 Tahun 1994; PP Nomor 101 Tahun 2000; PP Nomor 53 Tahun 2010; PP Nomor 46 Tahun 2011; PP Nomor 21 Tahun 2014; Perpres Nomor 57 Tahun 2013; Kepres Nomor 87 Tahun 1999; Kepres Nomor 59 Tahun 2007; Perka BKN Nomor 19 Tahun 2011; Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011; Perka BKN Nomor 1 Tahun 2013; Perka LAN Nomor 14 Tahun 2013; Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2014; Perka LAN Nomor 1 Tahun 2015; Perka LAN Nomor 26 Tahun 2015; Permen Keuangan Nomor 65/PMK.02/2015; dan Peraturan Bersama Kepala LAN dan Kepala BKN Nomor 1 dan 8 Tahun 2015.
Jabatan Fungsional Widyaiswara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan Pendidikan, Pengajaran dan Pelatihan yang selanjutnya disingkat Dikjartih PNS, evaluasi dan pengembangan diklat pada Lembaga Diklat Pemerintah.
CATATAN:
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Rincian Tugas Jabatan Struktural Dinas Pertambangan Dan Energi Kabupaten Mamasa
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 22 Tahun 2014 Tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Mamasa (Lembaran Daerah Kabupaten Mamasa Tahun 2014 Nomor 148), maka dipandang perlu menetapkan Tugas Pokok dan Fungsi serta Rincian Tugas Jabatan Struktural Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Mamasa;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a di atas, perlu di tetapkan pada dengan Peraturan Bupati Mamasa;
UU No. 11 Tahun 2002; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2015; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 63 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 53 Tahun 2010; Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 7 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Perda Kabupaten Mamasa No. 22 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tugas Pokok dan Fungsi serta Rincian Tugas Jabatan Struktural Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Mamasa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2015.
19 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 43 Tahun 2015
TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN - RETRIBUSI IZIN GANGGUAN - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD.2015/NO.43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI IZIN GANGGUAN DI KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada sektor retribusi izin gangguan sebagaimana tertuang dalam Pasal 160 ayat (5) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Perda Kab. Tanjung Jabung Timur No. 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, perlu diatur Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Izin Gangguan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda No. 10 tahun 2012
Perbup ini mengatur mengenai Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Izin Gangguan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi: Jenis Retribusi; Objek dan Subjek Retribusi; Pemungutan Retribusi; Prinsip dan Sasaran, Pengukuran Tingkat Penggunaan Jasa Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi serta Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi; Penghapusan Piutang Retribusi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
12 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 43 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Fungsi Kepegawaian Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Negara Pemerintah Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan, Pemerintah Daerah wajib memiliki Jadwal Retensi Arsip yang ditetapkan oleh Bupati setelah mendapat persetujuan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia; bahwa berdasarkan surat Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor: PK.03.09/26/2015 Tanggal 21 Agustus 2015 Hal Persetujuan Jadwal Retensi Arsip (JRA) Fasilitatif Fungsi Kepegawaian dan Fungsi Non Keuangan dan Non Kepegawaian Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang, rancangan Jadwal Retensi Arsip (JRA) Fasilitatif Fungsi
Kepegawaian Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Negara Pemerintah Kabupaten Magelang telah disetujui Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Fungsi Kepegawaian Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Negara Pemerintah Kabupaten Magelang;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; eraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Bersama Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 08 Tahun 2012 dan Nomor 15 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Jadwal Retensi Arsip
Bab III Jenis Arsip
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2015.
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 43 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 50 Tahun 2011 tentang Penetapan Pola Tarif Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja
ABSTRAK:
Menindaklanjuti Permenkes No.12 Tahun 2013 tentang Pola Tarif Layanan Umum Rumah Sakit di lingkungan Kemenkes, dimana adanya kenaikan harga obat dan alat kesehatan sehingga menimbulkan perubahan tarif pelayanan kesehatan, maka tarif pelayanan kesehatan di RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja yang diatur dalam Perbup Kutai Kartanegara No.50 Tahun 2011 tentang Penetapan Pola Tarif Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan pelayanan kesehatan.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 16 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.36 Tahun 2009; UU No.44 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.12 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permenkes No.741/MENKES/PER/VII/2008; Permenkes No.12 Tahun 2013; Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.7 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini membahas tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 50 Tahun 2011 tentang Penetapan Pola Tarif Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja. Pasal yang mengalami perubahan diantaranya Pasal 1, Pasal 2, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 1, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2015.
Peraturan yang Diubah: UU No.23 Tahun 2014; Permendagri No.13 Tahun 2006, Perbup Kutai Kartanegara No.50 Tahun 2011 Pasal 1, Pasal 2, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 1, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20. Peraturan yang Dicabut: Lampiran pada Perbup Kutai Kartanegara No.50 Tahun 2011.
26 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 43 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD Tahun 2015/No.43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa di Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka melaksanakan pembagian dan
penetapan Alokasi Dana Desa kepada setiap Desa di
Kabupaten Sukoharjo yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu membuat
regulasi untuk mengaturnya;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan
(7) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menyebutkan tata
cara pengalokasian dan pembagian Alokasi Dana Desa
kepada setiap desa diatur dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa di
Kabupaten Sukoharjo;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 146,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5717);
7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Rebublik Indonesia Tahun 2011 nomor 310);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun
2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1
Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2010 Nomor 1, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 172);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Pemerintah daerah mengalokasikan ADD dalam APBD
setiap tahun anggaran.
ADD sebagaimana dimaksud dialokasikan
sebesar 10% (sepuluh per seratus) dari dana perimbangan
yang diterima Pemerintah Daerah dalam APBD setelah
dikurangi Dana Alokasi Khusus.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2015.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya No. 43 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 43, Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2015 Nomor 44
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa guna memenuhi ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014, perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 sebagai rincian lebih lanjut dari Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014.
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2013 Nomor 10);
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 11 Tahun 2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 11);
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2015 Nomor 5);
Peraturan Walikota Kota Surabaya Nomor 78 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2012 Nomor 89) sebagaimana telah diubah keenam kali dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 44 Tahun 2014 (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 44);
Peraturan Walikota Kota Surabaya Nomor 48 Tahun 2014 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 48) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Walikota Kota Surabaya Nomor 62 Tahun 2014 (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 62).
Peraturan ini berisi tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2014 Kota Surabaya;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu No. 43 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 43, Berita Daerah Kota Batu Tahun 2015 Nomor 43
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH KOTA BATU
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, perlu menetapkan Peraturan Walikota Batu tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kota Batu.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
3. Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 5165);
4, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah;
5. Peraturan Walikota Batu Nomor 46 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Batu;
1. Sistem akuntansi pemerintah daerah terdiri dari Sistem Akuntansi SKPD, Sistem Akuntansi PPKD, dan Bagan Akun Standar;
2. Penyusunan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2014 mengacu kepada sistem akuntansi sebelumnya yang berlaku pada pemerintah daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang No. 43 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendirian Unit Sekolah Baru Sekolah Dasar Negeri di Kabupaten Sintang Tahun 2015
ABSTRAK:
Bahwa guna mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dengan tujuan berkembangnya potensi peserta didik yang berilmu, beriman, cakap, kreatif dan mandiri yang diselenggarakan melalui proses pembelajaran dengan metode komprehensif yang menyentuh unsur demokratis, berkeadilan, sistematik pembudayaan keteladanan dan pemberdayaan semua komponen masyarakat sehingga tercapai tujuan pendidikan nasional;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.20 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.19 Tahun 2005;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan Umum; Pembentukan; Maksud dan Tujuan; Pendirian Sekolah Dasar; Rencana Induk Pengembangan Sekolah; Siswa; Penilaian; Pembiayaan; Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2015.
13 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat