Perbup ini mengatur mengenai Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Izin Gangguan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi: Jenis Retribusi; Objek dan Subjek Retribusi; Pemungutan Retribusi; Prinsip dan Sasaran, Pengukuran Tingkat Penggunaan Jasa Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi serta Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi; Penghapusan Piutang Retribusi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat