Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 43 Tahun 2015

Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa di Kabupaten Sukoharjo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perbup ini adalah: Pemerintah daerah mengalokasikan ADD dalam APBD setiap tahun anggaran. ADD sebagaimana dimaksud dialokasikan sebesar 10% (sepuluh per seratus) dari dana perimbangan yang diterima Pemerintah Daerah dalam APBD setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 43 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa di Kabupaten Sukoharjo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukoharjo
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Sukoharjo
Tanggal Penetapan
22 Oktober 2015
Tanggal Pengundangan
22 Oktober 2015
Tanggal Berlaku
22 Oktober 2015
Sumber
BD Tahun 2015/No.43
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - DESA - STANDAR/PEDOMAN - DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 181 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan