PENGHASILAN TETAP DAN TUNJANGAN KESEJAHTERAAN SERTA TUNJANGAN LAIN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SINJAI
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGHASILAN TETAP DAN TUNJANGAN KESEJAHTERAAN SERTA TUNJANGAN LAIN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SINJAI
ABSTRAK:
: bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah
Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang
menetapkan perubahan kedudukan keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, perlu dilakukan penyesuaian dengan
menetapkan Peraturan Bupati tentang penghasilan
tetap dan tunjangan kesejahteraan serta tunjangan
lain Pimpinan dan anggota dewan perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Sinjai;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286);
3. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang
susunan kedudukan Majelis Permusyawaratan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 92 Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4310);
-2-
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 21 tahun 2007 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4712);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010
tentang Pedoman penyusunan peraturan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
22, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5104);
8. Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2005 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai tahun 2005
Nomor 1), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2007
(Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai tahun 2007
Nomor 15);
9. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2007 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor
1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah;
10. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang
Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai (Lembaran
Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2009 Nomor 2);
-3-
11. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai tahun 2010
Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Nomor 5), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun
2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai tahun 2014 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai
Nomor 7);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RUANG LINGKUP
BAB III
PENGHASILAN TETAP
BAB IV
TUNJANGAN KESEJAHTERAAN
BAB V
TUNJANGAN LAIN
BAB VI
PEMBIAYAAN
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 2 TAHUN 2015
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau No. 2 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Operasional Bagi Komunitas Intelejen Daerah Kabupaten Sanggau
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan deteksi dini dan cegah dini di daerah, perlu didukung koordinasi yang baik antara aparatur intelejen secara professional di daerah dan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas diperluhkan dukungan biaya operasional;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No.2 Tahun 2002, UU No.3 Tahun 2002, UU No.16 Tahun 2004, UU No.34 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.6 Tahun 1988, PP No.58 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, Perpres No.67 Tahun 2013, Permendagri No.11 tahun 2006, Permendagri No.13 Tahun 2006;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang standar biaya operasional bagi komunitas intelejen daerah kabupaten sanggau dalam 5 pasal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2015.
4 Halaman dan 1 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango No. 2 Tahun 2015
PETUNJUK PELAKSANA PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI APARATUR SIPIL NEGARA di lingkungan pemerintah kabupaten bone bolango
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2015/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksana Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 Tahun 2011.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 53 Tahun 2010; Perda Kabupaten Bone Bolango No. 7 Tahun 2008; Perda Kabupaten Bone Bolango No.67 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 54 Tahun 2009; Permendagri No. 53 tahun 2011.
Dalam peraturan ini diatur tentang Petunjuk Pelaksana Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango termasuk di dalamnya mengatur tentang maksud dan tujuan pemberian tambahan penghasilan, sifat dan besaran pemberian tambahan penghasilan, jenis-jenis dan kriteria penerima tambahan penghasilan, penatausahaan pengelolaan keuangan tentang tambahan penghasilan, penatausahaan pertanggungjawaban, penilaian kinerja, ketentuan tambahan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
Terdiri dari 12 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka No. 2 Tahun 2015
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Kolaka No. 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kolaka Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah Di Lingkup Pemerintah Kabupaten Kolaka
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah Di LIngkup Pemerintah Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
secara berkeadilan dan untuk memacu
produktifitas kinerja sesuai tanggung jawabnya,
maka kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) perlu
diberikan tambahan penghasilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 39 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah;
k bahwa Peraturan Bupati Kolaka Nomor 2
Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pemberian
Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri
Sipil di Lingkup Pemerintah Kabupaten Kolaka
dinilai tidak sesuai lagi , dengan
perkembangan dan kondisi saat ini;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
ditetapkan Peraturan Bupati Kolaka tentang
Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada
Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkup
Pemerintah Kabupaten Kolaka.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 44 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3206);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas
dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran
Negara Republik IndonesiaTahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4741);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 39
Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi
Kecamatan dan Kelurahan;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 40
tahun 2007 tentang Pembentukan organisasi dan
Tata Kerja Satuan Polisi Pamomg Praja Kabupaten
Kolaka;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1
Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan yang
Menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 12
Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Kabupaten Kolaka;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 13
Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Badan Narkotika Kabupaten Kolaka;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 14
Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai
Republik Indonesia Kabupaten Kolaka;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5
Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan
Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset
Daerah Kabupaten Kolaka;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 8
Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 8
Tahun 2012 tentang Pembentukan Kecamatan
Iwoimendaa, Kecamatan Aere, Kecamatan Ueesi
dan Kecamatan Dangia di Kabupaten Kolaka;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1
Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Perda
Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan
Sekretariat DPRD Kabupaten Kolaka;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 2
Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga atas Perda
Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
Kabupaten Kolaka;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 16
Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Kolaka Tahun
Anggaran 2015;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RUANG LINGKUP
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB IV
KRITERIA DAN BESARAN TAMBAHAN PENGHASILAN
BAB V
KETENTUAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN
BAB VI
PENGAWASAN
BAB VII
PEMBIAYAAN
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 2 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN UANG MAKAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI
LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN JAYAPURA
TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan PNS selain gaji dan tunjangan lainnya, kepadanya diberikan uang makan, untuk pengaturan pemberian uang makan perlu diatur dalam peraturan bupati sebagai dasar bagi Kepala Satuan Perangkat Daerah menentukan banyaknya uang makan yang diterima oleh setiap PNS di lingkungannya masing-masing.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 80 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Perda No. 2 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 14 Tahun 2009; Perda No.10 Tahun 2014; Perbup No. 61 Tahun 2014
Peraturan bupati ini mengatur tentang peraturan pemberian uang makan kepada PNS di lingkungan pemerintah Kab. Jayapura TA 2015 dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur perihal pemberian uang makan, prosedur dan tata cara pembayaran uang makan dengan dua lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2015.
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Tetap Dan Tunjangan Pemerintah Nagori Serta Tunjangan Maujana Nagori Di Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Paser Nomor 31 Tahun 2010 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser, maka perlu diberikan tambahan penghasilan. Pemda memberikan tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah, beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, dan pertimbangan objektif lain untuk meningkatkan kinerja dan produktifitas kerja PNS.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.49 Tahun 2007; PP No.7 Tahun 2013
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini membahas tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Paser Nomor 31 Tahun 2010 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser. Pasal yang mengalami perubahan diantaranya yaitu Pasal Pasal 2 ayat (1) dan penambahan ayat 1a, dan lampiran pada Pasal 2 ayat (5) diubah,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2015.
6 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat