PENGHASILAN TETAP DAN TUNJANGAN KESEJAHTERAAN SERTA TUNJANGAN LAIN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SINJAI
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGHASILAN TETAP DAN TUNJANGAN KESEJAHTERAAN SERTA TUNJANGAN LAIN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SINJAI
ABSTRAK: |
- : bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah
Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang
menetapkan perubahan kedudukan keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, perlu dilakukan penyesuaian dengan
menetapkan Peraturan Bupati tentang penghasilan
tetap dan tunjangan kesejahteraan serta tunjangan
lain Pimpinan dan anggota dewan perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Sinjai;
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286);
3. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang
susunan kedudukan Majelis Permusyawaratan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 92 Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4310);
-2-
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 21 tahun 2007 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4712);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010
tentang Pedoman penyusunan peraturan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
22, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5104);
8. Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2005 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai tahun 2005
Nomor 1), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2007
(Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai tahun 2007
Nomor 15);
9. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2007 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor
1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah;
10. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang
Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai (Lembaran
Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2009 Nomor 2);
-3-
11. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai tahun 2010
Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Nomor 5), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun
2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai tahun 2014 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai
Nomor 7);
- BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RUANG LINGKUP
BAB III
PENGHASILAN TETAP
BAB IV
TUNJANGAN KESEJAHTERAAN
BAB V
TUNJANGAN LAIN
BAB VI
PEMBIAYAAN
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- NOMOR 2 TAHUN 2015
- 11
|