Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Inseminasi Buatan pada Ternak
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, maka Retribusi Inseminasi Buatan (IB) pada Ternak merupakan salah satu jenis Retribusi lain-lain yang dapat dikelola oleh Daerah Kabupaten ;
Untuk memungut Retribusi sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah ;
UU No 29 Tahun 1959; UU No 6 Tahun 1967; UU No 18 Tahun 1997; UU No 22 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 1999; UU No 28 Tahun 1999; PP No 16 Tahun 1997; PP No 27 Tahun 1983; PP No 66 Tahun 2001; Kepres Republik Indonesia No 44 Tahun 1999; Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Buton No 4 Tahun 1986; Perda Kabupaten Buton No 15 Tahun 2000.
Perda Ini berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi; 3. Golongan Retribusi; 4. Cara Mengukur Tungkat Penggunaan Jasa; 5. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; 6. Struktur dan Besarnya Tarif; 7. Wilayah Pemungutan; 8. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; 9. Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran; 10. Sanksi Administrasi; 11. Tata Cara Penagihan; 12. Ketentuan Pidana; 13. Penyidik; 14. Ketentuan Penutup,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua ketentuan yang mengatur pungutan uang Inseminasi Buatan (IB) dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur dan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 08 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2002/No.21 Seri C 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Irigasi
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 22 tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom maka Pemerintah Kabupaten Karanganyar diberikan kewenangan untuk mengatur irigasi dalam wilayahnya;
b. bahwa dalam rangka mencapai keberlanjutan sistem irigasi serta untuk mewujudkan peningkatan efektivitas, efisiensi, produktivitas, dan peluang inovatif dalam pengembangan dan pengelolaan irigasi, perlu
dilakukan pengaturan kembali Irigasi di Kabupaten Karanganyar;
c. bahwa untuk maksud ternebut perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Il Karanganyar Nomor 5
Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 7
Tahun 1990.
Peraturan ini mengatur usaha penyediaan dan pengaturan air untuk menunjang pertanian yang
jenisnya meliputi irigasi air permukaan, irigasi air bawah tanah, irigasi pompa dan irigasi
tambak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2002.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto Nomor 3 Tahun 2002
PEMERIKSAAN - KESEHATAN - HEWAN - DAN - BAHAN - ASAL - HEWAN - ANTAR - PROvINSI - RANSUM - MAKANAN - TERNAK - SERTA - PENYIDIKAN - PENYAKIT - HEWAN
2001
Peraturan Daerah (Perda) NO. 25, LD 2001/5 seri B
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemeriksaan Kesehatan Hewan Dan Bahan Asal Hewan Antar Propinsi, Ransum Makanan Ternak Serta Penyidikan Penyakit Hewan
ABSTRAK:
Bahwa diperlukan pelaksanaan pemeriksaan hewan, bahan asal hewan dan ransum makanan ternak yang masuk, keluar atau melalui Daerah, serta penyidikan penyakit hewan menular dengan berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 serta Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997, dipandang perlu perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 1998 maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat.
UU No. 11 Tahun 1950; UU No. 6 Tahun 1967; UU No. 16 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 15 Tahun 1977; PP No. 22 Tahun 1983; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 39 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 74 Tahun 2001; Perda Prov. Jabar No. 1 Tahun 2000; Perda Prov. Jabar No. 2 Tahun 2000; Perda Prov. Jabar No. 15 Tahun 2000
Peraturan ini mengatur tentang Pemeriksaan Kesehatan Hewan dan Bahan Asal Hewan Antar Propinsi, Ransum Makanan Ternak serta Penyidkan Penyakit Hewan, yang meliputi: Ketentuan Umum; Pemeriksaan Kesehatan Hewan dan Bahan Asal Hewan Antar Provinsi; Penyidikan Penyakit Hewan; Retribusi; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2001.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 1998 dicabut.
13 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 21 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, LD.2001/No.90 Seri A 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Restoran
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakukannya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, makan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 10 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran sudah tidak sesuai lagi,maka perlu diatur kembali tentang Pajak Restoran;
b. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-undung Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun
1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 7 Tahun 1990.
Peraturan ini mengatur pajak yang dikenakan atas
pelayanan di Restoran tempat menyantap makanan dan atau
minuman yang disediakan dengan dipungut bayaran,
termasuk rumah makan, lesehan, pedagang kaki lima
dan cafe.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2001.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 18 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2002/No.87 Seri B 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Penggilingan Padi
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 13 Tahun
1979 tentang Retribusi Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras
beserta perubahannya tidak sesuai lagi dengan perkembangan, oleh
karena itu dalam rangka pelaksanaan pembinaan dan pengendalian perlu
mengatur Retribusi Penggilingan Padi;
b. bahwa untuk maksud tersebut diatas perlu diatur dan ditetapkan dengan
Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah cliubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertanian Nomor 122 Tahun 1980 35/Kpts/Um/1980; Keputusan Menteri Da1am Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 859/Kpts/TP.250/11/98; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 7 Tahun 1990.
Peraturan ini mengatur pungutan
daerah sebagai pembayaran atas pelayanan pemberian izin setiap perusahaan yang digerakkan dengan
tenaga motor penggerak dan ditujukan serta digunakan untuk mengolah padi/gabah menjadi beras sosoh yang diberikan oleh Pemerintah Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2001.
10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat