Peraturan ini mengatur pajak yang dikenakan atas pelayanan di Restoran tempat menyantap makanan dan atau minuman yang disediakan dengan dipungut bayaran, termasuk rumah makan, lesehan, pedagang kaki lima dan cafe.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat