ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BALAI LATIHAN KERJA DINAS TRANSMIGRASI DAN TENAGA KERJA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 72, BD.2017/No.72
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Latihan Kerja Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat
(1) Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor
13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah, maka dalam rangka pelaksanaan tugas teknis operasional pada Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Balai Latihan Kerja;
b. bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang• undangan yang berlaku, telah dilakukan konsultasi tertulis dan telah terbit Surat Sekretaris Daerah Propinsi Sulawesi Selatan Nomor : 0601.1/7305/B. Ortala tanggal 6 November 201 7 hal Rekomendasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Latihan Kerja Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran N egara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor _244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
. . '
,•
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun
r: 2017 tentang Pedoman dan Pembentukan Cabang
Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah ( Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
7. Peraturan Daerah kabupaten Luwu Utara Nomor 13
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Tahun 2016 Nomor 13, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 349);
PERATURAN BUPATI TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BALA! LATIHAN KERJA DINAS TRANSMIGRASI DAN TENAGA KERJA.
BABI KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Utara.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Luwu Utara.
4. Selcretaris Daerah adalah Selcretaris Daerah
Kabupaten Luwu Utara.
'· ' .·
,•
c
5. Dinas adalah Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja
Kabupaten Luwu Utara.
6. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Transmigrasi dan
Tenaga Kerja Kabupaten Luwu Utara.
7. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah UPT Balai Latihan Kerja pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Luwu Utara.
8. Kepala UPT adalah Kepala UPT Balai Latihan Kerja.
9. Tugas adalah ikhtisar dari keseluruhan tugas jabatan.
10. Fungsi adalah pekerjaan yang merupakan penjabaran dari tugas.
11. Uraian tugas adalah paparan atau bentangan atas semua tugas jabatan yang merupakan upaya pokok yang dilakukan pemegang jabatan.
BAB II
PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
Pasal 2
( 1)
(2)
0
Dengan Peraturan Bupati ini, dibentuk UPT Balai
Latihan Kerja, Kelas A.
UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala UPT, berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 3
(1) Susunan organisasi UPT terdiri dari:
a. Kepala UPT ;
b. Subbagian Tata Usaha; dan c. Jabatan Fungsional.
(2) Bagan susunan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
BAB IV
TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
Bagian Kesatu
Togas, Fungsi, dan Uraian Togas Kepala UPT
Pasal 4
(1) Kepala UPT mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan kegiatan pelayanan peningkatan produtifitas tenaga kerja.
(2) Kepala UPT dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), mempunyai fungsi sebagai berikut:
a.
( b.
� - ',
perencanaan teknis pelaksanaan pelayanan peningkatan produktifitas tenaga kerja; pelaksanaan teknis pelayanan peningkatan
produktifitas tenaga kerja;
c. pelaksanaan evaluasi pelaksanaan pelayanan produktifitas tenaga kerja;
dan
pelaporan peningkatan
d. pelaksanaan administrasi UPT; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Kepala Dinas terkait tugas dan fungsinya.
(3) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a.
b.
,.......,
l •
\_.,)
d. e. f.
menyusun rencana kegiatan UPT sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan UPT untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas; mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang
tugasnya;
merumuskan dan melaksanakan kebijakan program, keuangan, umum, perlengkapan, kepegawaian, dalam lingkungan UPT;
g. melaksanakan teknis pelayanan produktifitas tenaga kerja;
h. melaksanakan pelayanan dalam bentuk bimbingan dan konsultasi peningkatan produktifitas tenaga kerja;
i. melaksanakan pelayanan pelatihan pengukuran produktifitas mikro dan makro;
j. melaksanakan pelayanan pelatihan peningkatan produktifitas;
k. melaksanakan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan non pemerintah dalamrangka pelaksanaan tugas dan fungsi UPT;
I. menilai kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
m. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas kepala UPT dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
n. menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Bagian Kedua Tugas, dan Uraian Tugas Kepala Subbagian Tata Usaha
Pasal 5
(1) Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh Kepala
Subbagian Tata Usaha yang mempunyai tugas
membantu Kepala UPT dalam mengoordinasikan
dan melaksanakan pelayanan teknis dan
administrasi penyusunan program, pelaporan, umum, kepegawaian, dan keuangan dalam
lingkungan UPT.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
meliputi:
!
. )
a. menyusun rencana kegiatan Subbagian Tata Usaha sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi dan pelaksanaan tugas dalam Subbagian Tata Usaha untuk perkembangan pelaksanaan tugas;
mengevaluasi lingkungan mengetahui
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
e. mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
f. melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan dalam lingkungan UPT dalam lingkungan UPT sehingga terwujud koordinasi, sinkronisasi dan integrasi pelaksanaan kegiatan;
g. melakukan koordinasi serta meyiapkan bahan penyusunan program UPT;
h. mengkoordinasikan dan melakukan pengolahan dan penyajian data dan infonnasi;
,·
i. mengkoordinasikan dan melakukan pelayanan administrasi umum;
j. mengkoordinasikan dan melakukan pelayanan kepegawaian dan hokum;
k. mengkoordinasikan dan melakukan pelayanan administrasi keuangan;
1. mengkoordinasikan dan melaksanakan pelayanan ketatausahaan;
m. mengkoordinasikan dan melakukan administrasi pelayanan organisasi dan tatalaksana;
n. mengkoordinasikan dan melakukan pelaksanaan urusan kerumahtanggaan;
0. mengkoordinasikan dan melakukan kegiatan kehumasan;
p. melakukan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan non pemerintah dalam rangka
-, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi;
q.
menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
r. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
s. menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugas.
BABV JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 6
( 1)
(2)
Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e adalah jabatan fungsional yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan Jabatan Fungsional pada UPT dilaksanakan berdasarkan hasil analisis kebutuhan dan formasi, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI TATAKERJA
Pasal 7
(1) Kepala UPT, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Pejabat Fungsional dan seluruh Personil dalam UPT melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan
!•.,
ketentuan Perundang-undangan, serta menerapkan prinsif hierarki, koordinasi, kerja sama, intergrasi, sinkronisasi, simplikasi, akuntabilitas, transparansi, serta efektifitas dan efesiensi.
''---'
(2) (3)
(4)
Kepala UPT melaksanakan sistem pengendalian internal di lingkungan organisasinya.
Kepala UPT bertanggungjawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunujuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Kepala UPT dalam melaksanakan tugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap satuan organisasi di bawahnya.
BAB VII
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
Pasal 9
Pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan struktural dan jabatan fungsional di lingkungan UPT, dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII PEMBIAYAAN
Pasal 10
Pembiayaan untuk mendukung Unit Pelaksana Teknis di bebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang• undangan.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 11
UPTD yang ada saat ini tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dilantiknya pejabat pada UPT berdasarkan Peraturan Bupati ini.
. ,
BABX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Balai Latihan Kerja Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2016 Nomor 14) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 13
Pelaksanaan Peraturan Bupati ini sejak pelantikan terhadap pejabat UPT berdasarkan Peraturan Bupati ini.
Pasal 14
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati mi dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2017.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 71 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Bupati
Temanggung Nomor 60 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung,
maka perlu menetapkan uraian tugas Organisasi
Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Uraian Tugas Jabatan Dinas Tenaga
Kerja Kabupaten Temanggung;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 35 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Disnaker tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2017.
18 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 67 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 67, BD Tahun 2017/No.67
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perluasan Kesempatan Kerja di Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 dan Pasal 30
ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun
2014 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perluasan Kesempatan
Kerja di Kabupaten Sukoharjo;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970
Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2918);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor
Ketenagakerjaan di Perusahaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1981 Nomor 39, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3201);
4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan
Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3468);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pengesahan
ILO Convention Nomor 182 Concerning the Prohibition and
Immediate Action for Elimination of the Worst Forms of Child
Labour (Konvensi ILO Nomor 182 Mengenai Pelarangan dan
Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan
Terburuk Untuk Anak) (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3941);
7. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat
Pekerja/Serikat Buruh (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3989); 8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4235) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5882);
9. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4279);
10. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian
Perselisihan Hubungan Industrial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4356);
11. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan
dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4445);
12. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro
Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4866);
13. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor5234);
14. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5492);
15. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679); 16. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 20,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3520)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2012 tentang
Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14
Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan
Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5312);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang
Sistem Pelatihan Kerja Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 67, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4637);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2007 tentang Tata
Cara Memperoleh Informasi Ketenagakerjaan dan
Penyusunan serta Pelaksanaan Perencanaan Tenaga Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 34,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4701);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 40, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5404);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2013 tentang
Perluasan Kesempatan Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5413);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata
Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerjasama Tripartit
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 22,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6020);
22. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
24. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2016
tentang Penempatan Tenaga Kerja (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1990);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2014
tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan (Lembaran Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 155); 26. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 15 Tahun
2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
Perusahaan (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun
2016 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 239);
Materi Pokok Perbup ini adalah: -Rencana Tenaga Kerja sebagai hasil dari Perencanaan Tenaga Kerja
paling sedikit memuat informasi tentang :
a. persediaan tenaga kerja;
b. kebutuhan tenaga kerja;
c. neraca tenaga kerja;
d. arah kebijakan strategi, dan program pembangunan
ketenagakerjaan.
Penyusunan Rencana Tenaga Kerja bertujuan untuk :
a. memperluas kesempatan kerja;
b. meningkatkan pendayagunaan tenaga kerja;
c. meningkatkan kualitas tenaga kerja;
d. meningkatkan produktivitas tenaga kerja; dan
e. meningkatkan perlindungan serta kesejahteraan pekerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2017.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabanan Nomor 63 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Ketentuan Bagi Tenaga Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan tenaga kontrak telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2016 tentang Ketentuan Bagi Tenaga Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2016 tentang Ketentuan Bagi Tenaga Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan;
b. bahwa dengan adanya perkembangan perekonomian maka Peraturan Bupati Tabanan Nomor 16 Tahun 2016 perlu dirubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Bupati Nomor 16 Tahun 2016 tentang Ketentuan Tenaga Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016
PERATURAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 16 TAHUN 2016 TENTANG KETENTUAN BAGI TENAGA KONTRAK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TABANAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2017.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 63 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Persyaratan Konfimasi Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Dalam Pemberian Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan di Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
Dalam rangka meberikan kepastian perlindungan kesejahteraan sosial bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan baik dalam maupun luar hubungan kerja diperlukan jaminan sosial melalui kepesertaan Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan . Sebagai upaya untuk mendukung kepesertaan Program Badan Penyelenggara jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang dimaksud dalam huruf a, dipandang perlu mewajibkan setiap orang atau perusahaan mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam Program Badan penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagajerjaan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati banjar .
Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintahan Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 44 Tahun 2015; Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016 .
Peraturan Bupati Tentang Pelaksanaan Pesyaratan Konfirmasi Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Dalam Pemberian Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan di Kabupaten Banjar, meliputi : Ketentuan Umum; Tujuan dan Sasaran; Kepesertaan BPJS ketenagakerjaan Dalam Pemberian Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan; Fasilitasi Penyelenggaran BPJS Ketenagakerjaan; Sanksi Administrasi; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup .
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2017.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang Nomor 56 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Di Kabupaten Sintang
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan kepastian perlindungan kesejahteraan sosial bagi tenaga kerja yang melakukan pekerja dengan baik dalam maupun luar hubungan kerja diperluhkan jaminan sosial melalui kepesertaan program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.7 Tahun 1981, UU No.13 Tahun 2003, UU No.40 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2009, UU No.24 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, UU No.2 Tahun 2017, PP No.14 Tahun 1993, PP No.85 tahun 2013, Perpres No.109 Tahun 2013, Permenaker No.44 Tahun 2015, Perda No.7 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum; maksud dan Tujuan; Sasaran; Ruang Lingkup; Jaminan Kecelakaan Kerja; Jaminan Kematian; Jaminan hari Tua; Jaminan Pensiun; Kepesertaan; Pembinaan, pengendalian dan Pengawasan; Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan; Program Kerja dan Pembiayaan; Sanksi Administratif; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2017.
Bagi Perusahaan yang telah mengikutsertakan pekerjanya dalam program sosial tenaga kerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang jaminan sosial tenaga kerja dilarang mengurangi program jaminan sosial tenaga kerja yang telah diikuti
Peraturan Bupati ini memiliki 14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Samosir Nomor 55 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Samosir
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 54 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 52
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELATIHAN KADER PENGELOLAAN SAMPAH DI KABUPATEN SIDOARJO
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dengan bertambahnya penduduk dan perubahan
pola konsumsi masyarakat menimbulkan
bertambahnya volume, jenis, dan karakteristik sampah
yang semakin beragam;
b. bahwa sampah telah menjadi permasalahan Kabupaten
sehingga pengelolaannya perlu dilakukan secara
komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir agar
memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi
masyarakat dan aman bagi lingkungan, serta dapat
mengubah perilaku masyarakat;
c. bahwa unuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 dan
Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo tentang
Pengelolaan Sampah dan Retribusi Pelayanan
Persampahan/Kebersihan, masyarakat perlu diberikan
pemahaman terkait pengelolaan sampah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Pelatihan Kader Pengelolaan Sampah di Kabupaten
Sidoarjo;
Mengingat : 2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 69);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang
Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5285);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun
2016 Nomor 1 Seri C);
9. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 77 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup dan
Kebersihan Kabupaten Sidoarjo (Berita Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 77);
peraturan ini mengatur mengenai pedoman pelatihan kader pengelolaan sampah di kabupaten sidoarjo. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, maksud, tujuan dan asas, pelaksanaan,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2017.
jumlah 5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat