Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBERIAN DANA HIBAH UNTUK PERLINDUNGAN JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN BAGI BURUH TANI DAN PETANI PENGGARAP DI PROVINSI SULAWESI UTARA
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 28H ayat (3) UUD 1945 setiap orang berhak atas Jaminan Sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat;
b. bahwa daerah dalam rangka menyelenggarakan otonomi, mempunyai kewajiban melaksanakan urusan wajib bidang perencanaan, pemanfaatan dan pengawasan tata ruang serta kewajiban melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan, dan kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. bahwa dalam rangka mengoptimalkan kesejahteraan sosial masyarakat Sulawesi Utara khususnya Buruh Tani dan Petani Penggarap dengan memberikan landasan hukum dan kepastian hukum dalam melaksanakan kewenangan Gubernur, perlu melaksanakan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Buruh Tani dan Petani Penggarap;
d. bahwa dalam rangka memberikan jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi Buruh Tani dan Petani Penggarap di daerah Provinsi Sulawesi Utara, perlu diberikan dana hibah organisasi petani setiap tahun;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksdu dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemberian Dana Hibah Untuk Pelindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Buruh Tani dan Petani Penggarap di Provinsi Sulawesi Utara.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 47 1960; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 24 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 85 Tahun 2013; PP No. 12 Tahun 2019; PERPRES No. 109 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMEN KETENAGAKERJAAN No. 21 Tahun 2017
Pemberian Dana Hibah untuk Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Buruh Tani dan Petani Penggarap di Provinsi Sulawesi Utara
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2020.
VI Bab, 24 Pasal (12 Halaman)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banggai Laut Nomor 32 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang URAIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA DINAS TRANSMIGRASI KABUPATEN BANGGAI LAUT
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 9 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Transmigrasi Kabupaten Banggai Laut.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Laut Nomor 7 Tahun
2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Transmigrasi Kabupaten Banggai Laut. Berkaitan dengan kedudukan Dinas Transmigrasi, tugas dan fungsi, susunan organisasi,dan tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2017.
Pada saat Perbup ini mulai berlaku, Perarturan Bupati Nomor 12 tahun 2013 tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial Kabupaten Banggai Laut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
17 halaman.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2016
Permenakertrans Nomor PER.18/MEN/XII/2011 tentang Sistem Pelaporan Satuan Kerja Perangkat Daerah/Instansi provinsi/Kabupaten/Kota Bidang Ketenagakerjaaan dan Ketransmigrasian
KEWAJIBAN KEPESERTAAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN SEBAGAI PERSYARATAN PEMBERIAN PELAYANAN PERIZINAN OLEH PEMERINTAH KABUPATEN BONE
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD.2014/NO.362
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEWAJIBAN KEPESERTAAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN SEBAGAI PERSYARATAN PEMBERIAN PELAYANAN PERIZINAN OLEH PEMERINTAH KABUPATEN BONE
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan kepastian
perlindungan kesejahteraan sosial bagi tenaga
kerja yang melakukan pekerjaan baik dalam
maupun luar hubungan kerja diperlukan jaminan
sosial melalui kepesertaan Program Badan
Penye1enggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; <_
b. bahwa memperhatikan ketentuan pasal 2
Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013
tentang Tata Cara Hubungan Antar Lembaga
Badan Penye1enggara Jaminan Sosial, antara lain
pada pokoknya menegaskan Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial dalam rangka meningkatkan
kualitas penyelenggaraan program jaminan sosial
bekerjasama dengan Pemerintah Daerah
Kabupaten;
c. bahwa sebagai upaya untuk mendukung
kepesertaan Program Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, Pemerintah Kabupaten
Bone memandang perlu mewajibkan setiap orang
atau perusahaan mengikutsertakan tenaga
kerjanya dalam program Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c di
atas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Kewajiban Kepesertaan Badan
Penye1enggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Sebagai Persyaratan Pemberian Pelayanan
Perizinan di Kabupaten Bone
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822) ;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang
Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2918) ;
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang
Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3201) ;
4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang
Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembar
Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 14,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3468) ;
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4279) ;
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286) ;
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor4438) ;
9. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang
Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4456) ;
10. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5038) ;
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 116, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5256) ;
Mengingat
12. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
116, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5256) ;
13. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578) ;
15.<Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4593) ;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Propinsi,
dan Pemerintah Kabupaten /Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737) ;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4741) ;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2013
tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993
Penyelenggaraan Program J aminan Sosial Tenaga
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5472) ;
19. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013
tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif
Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara
dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja
dan Penerima Bantuan luran dalam
Penyelenggaraan Jaminan Sosial (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor
238, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5481) ;
20. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor
109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan
Program Jaminan Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 253) ;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
PERATURAN BUPATI TENTANG KEWAJIBAN
KEPESERTAAN BADAN PENYELENGGARAJAMINAN
SOSIAL KETENAGAKERJAANSEBAGAI PERSYARATAN
PEMBERIAN PELAYANAN PERIZINAN OLEH
PEMERINTAHKABUPATENBONE.
MEMUTUSKAN :
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310) ;
22. Peraturan Menteri Tenaga Kerja PER-24/
MEN/VI/ 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan
Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi tenaga
kerja yang melakukan pekerjaan di luar hubungan
kerja;
23. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik
Indonesia Nomor PER-12/MEN/VI/2007 tentang
Petunjuk Teknis Pendaftaran Kepesertaan,
Pembayaran luran, Pembayaran Santunan dan
Pelayanan Jaminan Sosial Tenaga Kerja ;
24. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang
Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan
Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain;
25. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP196/ MEN/ 1999 ten tang Penyelenggaraan Program
Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi Tenaga Kerja
Harian Lepas, Borongan dan Perjanjian Kerja
Waktu Tertentu pada Sektor Jasa Konstruksi ;
25. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor
52 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Program
Jaminan Sosial Tenaga Kerja di Sulawesi Selatan ;
26. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 34
Tahun 2014 tentang Kewajiban Kepesertaan Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Dalam Pemberian Perizinan dan Non Perizinan di
Provinsi Sulawesi Selatan;
27. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor
10 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Bone Tahun 2008 Nomor 10);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor
1 Tahun 2008 tentang Penetapan Urusan
Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Kabupaten Bone (Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Tahun 2008 Nomor 1);
PERATURAN BUPATI TENTANG KEWAJIBAN
KEPESERTAAN BADAN PENYELENGGARAJAMINAN
SOSIAL KETENAGAKERJAANSEBAGAI PERSYARATAN
PEMBERIAN PELAYANAN PERIZINAN OLEH
PEMERINTAHKABUPATENBONE.
MEMUTUSKAN :
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310) ;
22. Peraturan Menteri Tenaga Kerja PER-24/
MEN/VI/ 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan
Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi tenaga
kerja yang melakukan pekerjaan di luar hubungan
kerja;
23. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik
Indonesia Nomor PER-12/MEN/VI/2007 tentang
Petunjuk Teknis Pendaftaran Kepesertaan,
Pembayaran luran, Pembayaran Santunan dan
Pelayanan Jaminan Sosial Tenaga Kerja ;
24. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang
Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan
Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain;
25. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP196/ MEN/ 1999 ten tang Penyelenggaraan Program
Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi Tenaga Kerja
Harian Lepas, Borongan dan Perjanjian Kerja
Waktu Tertentu pada Sektor Jasa Konstruksi ;
25. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor
52 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Program
Jaminan Sosial Tenaga Kerja di Sulawesi Selatan ;
26. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 34
Tahun 2014 tentang Kewajiban Kepesertaan Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Dalam Pemberian Perizinan dan Non Perizinan di
Provinsi Sulawesi Selatan;
27. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor
10 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Bone Tahun 2008 Nomor 10);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor
1 Tahun 2008 tentang Penetapan Urusan
Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Kabupaten Bone (Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Tahun 2008 Nomor 1);
Menetapkan
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Bone.
2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan
oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) menurut asas otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan
Prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahunl945.
3. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara
Pemerintah Daerah yang memimpin pe1aksanaan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan otonom.
4. Bupati adalah Bupati Bone.
5. Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD
adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna
anggaran/pengguna barang yang juga melaksanakan pengelolaan
keuangan daerah.
6. Badan adalah sekumpulan orang darr/atau modal yang merupakan
kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan
usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komenditer,
perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN),atau Badan
Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun,
firma, kongsi, koperasi dana pensiun, persekutuan, perkumpulan,
yayasan, organisasi massa, organisasi politik, organisasi lainnya,
lembaga , dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi
kolektif dan bentuk usaha tetap.
7. Perusahaan adalah setiap bentuk badan usaha yang mempekerjakan
tenaga kerja dengan tujuan mencari untung atau tidak, baik milik
swasta maupun negara.
8. Orang adalah orang perorangan baik sebagai pekerja mandiri maupun
sebagai orang yang mempekerjakan orang lain.
9. Izin adalah izin yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada setiap
orang atau perusahaan sesuai peraturan perundang-undangan dalam
rangka untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan
pengawasan.
10. Pelayanan perizinan adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam
rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan perizinan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan bagi setiap orang atau perusahaan
yang disediakan oleh pemerintah daerah.
11. Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk
menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar
hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya menuju
terwujudnya masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur.
12. Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang
selanjutnya disebut Program BPJS Ketenagakerjaan adalah program
negara atau pemerintah yang bertujuan memberikan perlindungan
bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai
pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan
pe1ayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh
tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, hari tua dan meninggal dunia.
13. Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling
singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran.
14. Pemberi Kerja adalah perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau
badan-badan lainnya yang memperkerjakan pegawai negeri dengan
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
(1) Setiap orang yang melakukan permohonan pengurusan atau
perpanjangan izin kepada SKPD di lingkungan pemerintahan
daerah wajib melampirkan fotokopi rekomendasi kepesertaan
BPJS Ketenagakerjaan dari pejabat penyelenggara BPJS
Ketenagakerjaan setempat yang telah dilegalisir.
(2) Setiap perusahaan yang me1akukan permohonan pengurusan
atau perpanjangan izin kepada SKPD di lingkungan pemerintah
daerah wajib melampirkan fotokopi rekomendasi kepesertaan
BPJS Ketenagakerjaan dari pejabat penyelenggara BPJS
Ketenagakerjaan setempat yang te1ah dilegalisir dan telah
Pasal4
BABIII
KEWAJIBAN KEPESERTAAN BPJS KETENAGAKERJAAN
SEBAGAI PERSYARATAN PEMBERIAN PELAYANAN PERIZINAN
Sasaran Peraturan Bupati ini adalah setiap orang atau pemberi kerja
yang mempekerjakan tenaga kerja di daerah.
Pasal3
Tujuan Peraturan Bupati ini meliputi :
a. meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja;
b. memberikan manfaat bagi tenaga kerja; dan
c. meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
BAB II
TUJUAN DAN SASARAN
Pasal2
15. Manfaat adalah faedah jaminan sosial yang menjadi hilk peserta
dan/ atau anggota keluarganya.
16. Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan
baik di dalam maupun diluar hubungan kerja, guna menghasilkan
jasa atau barang untuk memenuhi kebutuhan orang lain atau
masyarakat.
17. Tanda pendaftaran wajib lapor ketenagakerjaan,· yang selanjutnya
disebut wajib lapor adalah laporan atau informasi resmi secara tertulis
setiap mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali,
memindahkan atau membubarkan perusahaan yang disampaikan
kepada Kepala Dinas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan.
18. Surat Permintaan Pembayaran, yang selanjutnya disingkat SPP adalah
dokumen yang diterbitkan oleh pejabat yang bertanggung jawab atas
pelaksanaan kegiatarr/bendahara penge1uaran untuk mengajukan
permintaan pembayaran.
19. Surat Permintaan Pembayaran Langsung, yang selanjutnya disingkat
SPP-LS adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran
untuk permintaan pembayaran langsung kepada pihak ketiga atas
dasar perjanjian kontrak kerja atau surat perintah kerja lainnya dan
pembayaran gaji dengan jumlah tertentu yang dokumennya disiapkan
oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.
BAB II
TUJUAN DAN SASARAN
PASAL 2
Tujuan Peraturan Bupati ini meliputi :
a. meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja;
b. memberikan manfaat bagi tenaga kerja; dan
c. meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Pasal 3
Sasaran Peraturan Bupati ini adalah setiap orang atau pemberi kerja
yang mempekerjakan tenaga kerja di daerah.
BABIII
KEWAJIBAN KEPESERTAAN BPJS KETENAGAKERJAAN
SEBAGAI PERSYARATAN PEMBERIAN PELAYANAN PERIZINAN
PASAL 4
(1) Setiap orang yang melakukan permohonan pengurusan atau
perpanjangan izin kepada SKPD di lingkungan pemerintahan
daerah wajib melampirkan fotokopi rekomendasi kepesertaan
BPJS Ketenagakerjaan dari pejabat penyelenggara BPJS
Ketenagakerjaan setempat yang telah dilegalisir.
(2) Setiap perusahaan yang me1akukan permohonan pengurusan
atau perpanjangan izin kepada SKPD di lingkungan pemerintah
daerah wajib melampirkan fotokopi rekomendasi kepesertaan
BPJS Ketenagakerjaan dari pejabat penyelenggara BPJS
Ketenagakerjaan setempat yang te1ah dilegalisir dan telah
(3) Rekomendasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berisikan :
a. kepesertaan Program BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja
yang dipekerjakan oleh setiap orang atau perusahaan; dan
b. keterangan pembayaran iuran bulan terakhir kepesertaan
Program BPJS Ketenagakerjaan
PASAL 5
Setiap SKPDjUnit Kerja di Lingkungan Pemerintah Daerah yang
menyelenggarakan pelayanan dibidang perizinan bagi orang atau
perusahaan, wajib menambahkan persyaratan pelayanan berupa:
a. kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja
yang dipekerjakan oleh setiap orang atau perusahaan; dan
b. keterangan pembayaran iuran bulan terakhir kepesertaan program
BPJS ketenagakerjaan.
Orang atau perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
termasuk orang atau perusahaan yang mengurus izin penelitian
yang secara nyata mempekerjakan orang lain.
Pengecualian atas ketentuan dan kewajiban sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2), ditujukan bagi orang yang mengurus izin
penelitian semata untuk kepentingan akademik dan bukan proyek
penelitianj non provit.
PASAL 6
Setiap orang atau perusahaan yang mengikuti pelelangan barang
danj atau jasa di SKPDjUnit Kerja, wajib melampirkan dokumen
berupa:
a. Kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja
yang dipekerjakan oleh setiap orang atau perusahaan; dan
b. Keterangan pembayaran iuran bulan terakhir kepesertaan
program BPJS Ketenagakerjaan.
Setiap Orang atau perusahaan yang begerak dibidang pekerjaan jasa
konstruksi atau jasa lainnya yang melakukan pengurusan SPP-LS
dengan menggunakan belanja pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah pada Pemerintah Daerah, wajib melampirkan
kembali dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
PASAL 7
Dalam rangka penyelenggaraan pelayanan atas ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, setiap SKPDjUnit Kerja
dilingkungan Pemerintah Daerah termasuk Badan Pelayanan Perizinan
terpadu wajib menyesuaikan Standar Operasional Prosedurnya.
BABIV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
PASAL 8
Pembinaan dan pengawasan terhadap kepesertaan BPJS
Ketenagakerjaan pada perusahaan dilakukan secara periodik dan
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan Tim Koordinasi Fungsional Pelaksanaan Program BPJS
Ketenagakerjaan yang dibentuk oleh Bupati.
(3) Tugas-tugas Tim sebagaimana dimaksud ayat (2) diatur lebih lanjut
dalam Keputusan Bupati
BABV
SANKSI ADMINISTRASI
PASAL 9
(1) Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa tidak
diberikannya pelayanan publik tertentu.
(2) Pelayanan publik tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (1) berupa tidak diterbitkannya izin Pemerintah Daerah atas
permintaan BPJS Ketenegakerjaan
PASAL 10
(1) Setiap pejabatjPegawai Negeri Sipil penyelenggara pelayanan pada
SKPDjUnit Kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam pasal 5, dapat dikenakan sanksi administrasif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa:
a. Teguran lisan;
b. Teguran tertulis; dan
c. Sanksi lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
dibidang kepegawaian.
(3) Penerapan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
secara berjenjang dan proporsional.
BABVI
KETENTUAN LAIN-LAIN
PASAL 11
Pemerintah Daerah memberikan perhatian khusus kepada BPJS
Ketenagakerjaan untuk memberikan jaminan ketenagakerjaan berupa
jaminan sosial kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Tidak Tetap
(PTT)dan Tenaga Honorer lingkup Pemerintah Daerah.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 12
Pemberian atau perpanjangan izin yang telah diterbitkan oleh Pemerintah
Daerah sebelum diberlakukannya Peraturan Bupati ini, tetap
berlaku selama tidak bertentangan dengan Peraturan Bupati ini
BAB VIII
KETENTUANPENUTUP
PASAL 12
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang rnengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah
Kabupaten Bone
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2014.
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 33 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penerapan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 33 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, Berita Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2020 Nomor 33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Budaya Kerja dan Selusin Budaya Malu
ABSTRAK:
dalam rangka melaksanakan reformasi birokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat, perlu dilakukan perubahan pola pikir (mind set) dan budaya kerja (culture set) serta selusin budaya malu untuk meningkatkan kinerja Aparatur Sipil Negara;
untuk mewujudkan perubahan pola pikir, budaya kerja dan selusin budaya malu Aparatur Sipil Negara dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Bulungan, perlu upaya yang terprogram dan berkelanjutan melalui pengembangan nilai budaya kerja
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin, dan Daerah Tingkat II Tabalong dengan Mengubah UndangUndang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II BUDAYA KERJA
BAB III SELUSIN BUDAYA MALU
Selusin Budaya Malu di lingkungan Pemerintah Daerah meliputi: a. terlambat datang ke kantor; b. tidak ikut apel; c. sering tidak masuk kantor tanpa alasan yang jelas; d. sering izin; e. bekerja tanpa perencanaan; f. pulang sebelum waktunya; g. bekerja tanpa bertanggung jawab; h. berpakaian dinas tidak sesuai aturan; i. tidak bertata krama dan sopan santun; j. tidak dapat bekerja sama; k. berkata tidak jujur; dan l. tidak berintegritas.
BAB IV INTERNALISASI DAN SOSIALISASI
BAB V MONITORING DAN EVALUASI
BAB VI PENDANAAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2020.
10 halaman
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2016
PERBUP Kab. Malang No. 15 Tahun 2013 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai dan Pejabat Pengelola Badan Layanan Umum Daerah yang Berasal dari Tenaga Profesional Non Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, Berita Daerah Kab Malang Tahun 2013 Nomor 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Malang Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai dan Pejabat Pengelola Badan Layanan Umum Daerah yang Berasal dari Tenaga Profesional Non Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 33 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rincian Tugas Jabatan Struktural pada Kantor Pendidikan dan Pelatihan Ketenagakerjaan Aparatur Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 11 ayat (7) Peraturan daerah Kabupaten Magelang Nomor 33 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rincian Tugas Jabatan Struktural Pada Kantor Pendidikan dan Pelatihan Ketenagakerjaan Aparatur.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 33 Tahun 2008.
Peraturan Bupati memuat tentang rincian tugas jabatan struktural pada kantor pendidikan dan pelatihan ketenagakerjaan aparatur Kabupaten Magelang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2009.
7 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Riau Nomor 33 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Riau Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan surat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau Nomor:
800/Disnakertrans.Ses/651, tanggal 10 Maret 2020, perihal Kebutuhan dan Beban Kerja serta Keberadaan Unit Pelaksana Teknis yang ada di Dinas Tenaga Kerja
dan Transmigrasi Provinsi Riau, untuk efisiensi dan
efektivitas kerja, maka Unit Pelaksana Teknis yang ada di
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau tidak
dibutuhkan lagi karena tugas dan fungsinya dapat
dilaksanakan oleh Bidang yang ada pada Dinas Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau
Dasar hukum Pergub ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Permendagri No. 99 Tahun 2018; Perda Provinsi Riau No. 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Riau No. 7 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Gubernur ini berisi 2 (dua) Pasal.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat