pencabutan-peraturan-pembentukan-unit-pelaksana-teknis-pada-dinas-tenaga-kerja-dan-transmigrasi-provinsi-riau
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 33, BD.2020/No/34
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Riau Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan surat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau Nomor:
800/Disnakertrans.Ses/651, tanggal 10 Maret 2020, perihal Kebutuhan dan Beban Kerja serta Keberadaan Unit Pelaksana Teknis yang ada di Dinas Tenaga Kerja
dan Transmigrasi Provinsi Riau, untuk efisiensi dan
efektivitas kerja, maka Unit Pelaksana Teknis yang ada di
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau tidak
dibutuhkan lagi karena tugas dan fungsinya dapat
dilaksanakan oleh Bidang yang ada pada Dinas Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau
- Dasar hukum Pergub ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Permendagri No. 99 Tahun 2018; Perda Provinsi Riau No. 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Riau No. 7 Tahun 2019.
- Dalam Peraturan Gubernur ini berisi 2 (dua) Pasal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2020.
|