manajemen talenta - badan pembinaan ideologi pancasila
2023
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila NO. 2, BN 2023 (170): 14 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Manajemen Talenta di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
ABSTRAK:
Dalam rangka mengakselarasi penerapan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen Aparatur Sipil Negara di lingkungan Badan Pembinaan Ideologi
Pancasila, perlu membangun rencana suksesi secara objektif, terencana, terbuka, tepat waktu, dan akuntabel yang diperoleh dari manajemen talenta.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan presiden Nomor 7 Tahun 2018; Peraturan menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020; dan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 5 Tahun 2021.
Manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Sistem Merit adalah kebijakan dan Manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.
CATATAN:
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2023.
Lampiran file: 16 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 14 dan lampiran hlm 15 sd 16)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indramayu Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD Kab. Indramayu Tahun 2023 No 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengadaan Barang dan/atau Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah di Wilayah Kabupaten Indramayu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Konversi PT. Bank NTB menjadi PT. Bank NTB Syariah
ABSTRAK:
a. bahwa perbankan merupakan pendukung stabilitas dan perekonomian daerah, maka penguatan struktur, ketahanan, dan daya saing industri perbankan
memerlukan penguatan permodalan bank;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (5) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, maka Bank Milik Pemerintah Daerah wajib memenuhi modal inti minimum paling sedikit Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah) paling
lambat 31 Desember 2024);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Konversi PT. Bank NTB menjadi PT. Bank NTB Syariah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 4 Tahun 2023; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021; UU No. 40 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 21 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 4 Tahun 2023; UU No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 4 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 20 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2020; PP No. 54 Tahun 2017; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 12/POJK.03/2020;
Dalam Perda ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Konversi PT. Bank NTB menjadi PT. Bank NTB Syariah. Hal yang diatur yaitu
1. Modal Dasar PT. Bank NTB Syariah ditetapkan sebesar Rp3.000.000.000.000,00 (Tiga Triliun Rupiah)
2. Pemegang Saham PT. Bank NTB Syariah
3. PT. Bank NTB Syariah segera melakukan perubahan status hukum menjadi Perseroda paling lama 6 (enam) bulan setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2023.
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Konversi PT. Bank NTB menjadi PT. Bank NTB Syariah
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BULELENG TAHUN 2023 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2016 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINSTRASI KEPENDUDUKAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan dan memberikan pemenuhan hak adminstratif bagi masyarakat di Kabupaten Buleleng;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan, mengatur bahwa petunjuk teknis penyelenggaraan urusan administrasi kependudukan diatur dengan Peraturan Bupati, maka Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sudah tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan hukum saat ini,
sehingga perlu dicabut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Daerah Tentang Pencabutan Keputusan,Pasal 2 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2023.
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan
Administrasi Kependudukan
-
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngada Nomor 2 Tahun 2023
insentif-dokter-pns-non pns-rumah sakit umum-bajawa
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2023 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Insentif Bagi Dokter Pegawai Negeri Sipil dan Dokter Non Pegawai Negeri Sipil pada Rumah Sakit Umum Daerah Bajawa
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan dan motivasi kerja
dalam memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat
khususnya di bidang pelayanan kesehatan secara maksimal di
lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Bajawa, perlu
didukung dengan kinerja dan kualitas tenaga kesehatan;
bahwa untuk mendukung kinerja dan kualitas tenaga
kesehatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat
terwujud, Pemerintah Daerah memandang perlu memberikan
insentif bagi Dokter Pegawai Negeri Sipil dan Dokter Non
Pegawai Negeri Sipil pada Rumah Sakit Umum Daerah Bajawa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Insentif Bagi Dokter Pegawai Negeri Sipil dan
Dokter Non Pegawai Negeri Sipil pada Rumah Sakit Umum
Daerah Bajawa;
Undang- Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-daerah
Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan; Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2019 tentang
Pendayagunaan Dokter Spesialis; Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1991 tentang
Pengangkatan Dokter Sebagai Pegawai Tidak Tetap Selama
Masa Bakti; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2013 tentang
Pedoman Pengangkatan dan Penempatan Dokter dan Bidan
Sebagai Pegawai Tidak Tetap; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Penyelenggaraan Program Intemsip Dokter dan Dokter Gigi; Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 4 Tahun 2022
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Ngada Tahun Anggaran 2023; Peraturan Bupati Ngada Nomor 5 Tahun 2015 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan U mum
Daerah Pada Rumah Sakit Umum Daerah Bajawa; Peraturan Bupati Ngada Nomor 73 Tahun 2022 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2023
Peraturan tersebut berisi tentang: Ketentuan Umum; Penerima Insentif; Penganggaran dan Besaran Insentif; Persyaratan Pemberian Insentif; Pengawasan dan Penghentian Pemberian Insentif; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2023 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika perlu upaya cepat, tepat dan terpadu di daerah dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika,
b. bahwa dalam rangka optimalisasi program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di Kabupaten Lima Puluh Kota diperlukan peningkatan peran serta masyarakat agar program fasilitasi pencegahan dan pemberantasan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien:
c. bahwa dalam rangka melaksanakan kewenangan dan menjamin kepastian hukum dalam upaya fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, diperlukan pengaturan yang komprehensif:
Permendagri No. 12 Tahun 2019
Permenkes No. 4 Tahun 2020
Permensos No. 7 Tahun 2022
Ruang lingkup pengaturan Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika meliputi:
a. tugas dan wewenang Pemerintah Daerah:
b. pencegahan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan
Prekursor Narkotika:
c. antisipasi dini penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan
Prekursor Narkotika,
d. penyediaan data dan informasi,
e. fasilitasi penanganan penyalahgunaan dan peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika:
f. peran serta masyarakat:
g. pengawasan dan pelaporan: dan
h. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2023.
24
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 2 Tahun 2023
PERDA Kab. Indramayu No. 11 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Di Kabupaten Indramayu
PERDA Prov. Kalimantan Timur No. 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peratuaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Daerah Provinsi Kalimantan Timur
PERDA Prov. Kalimantan Timur Nomor 08 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kalimantan Timur
PERDA Prov. Kalimantan Timur Nomor 07 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
PERDA Prov. Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
PERDA Prov. Kalimantan Timur Nomor 09 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Provinsi Kalimantan Timur
PERDA Prov. Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Daerah Provinsi Kalimantan Timur
PERDA Prov. Kalimantan Timur Nomor 06 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Daerah Provinsi Kalimantan Timur
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan otonomi daerah oleh perangkat daerah sebagai unsur pembantu pemerintah daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, perlu dilakukan penyesuaian terhadap tugas dan fungsi perangkat daerah. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan saat ini sehingga perlu dilakukan perubahan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 10 Tahun 2022; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 6 Tahun 2021; Perpres No. 78 Tahun 2021; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 25 Tahun 2021; Perda No. 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 1 Tahun 2021
Beberapa ketentuan dalam Perda Prov. Kaltim Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Prov. Kaltim yang diubah adalah: Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, dan Pasal 21.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2023.
Perda ini mengubah Perda Prov. Kaltim No. 9 Tahun 2016. Selain itu, Perda ini juga mencabut dan menyatakan tidak berlaku atas peraturan-peraturan berikut ini: Perda Prov. Kaltim No. 06 Tahun 2008; Perda Prov. Kaltim No. 07 Tahun 2008; Perda Prov. Kaltim No. 08 Tahun 2008; Perda Prov. Kaltim No. 09 Tahun 2008; Perda Prov. Kaltim No. 10 Tahun 2014; Perda Prov. Kaltim No. 10 Tahun 2008; Perda Prov. Kaltim No. 06 Tahun 2011; dan Perda Prov. Kaltim No. 08 Tahun 2012.
9 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kelas Jabatan Di Lingkungan Pemerintah Kota Jambi
ABSTRAK:
a. bahwa kelas jabatan telah clitetapkan dengan Peraturan Walikota Jambi Nomor 56 Tahun 2019 tentang Kelas Jabatan dilingkungan Pemerintah Kota Jambi, namun dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, Peraturan Walikota termaksud perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Jambi tentang Kelas Jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Jambi;
UU No 9 Tahun 1956; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PP No 63 Tahun 2009; PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019; Permenpan RB No 34 Tahun 2011; Permenpan RB No 39 Tahun 2013; Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018; Permenpan RB No 41 Tahun 2018; Permenpan RB No No 25 Tahun 2020; Permenpan RB No 25 Tahun 2021; Perda Kota Jambi No 14 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Kelas Jabatan Di Lingkungan Pemerintah Kota Jambi. Diatur tentang ketentuan umum, tujuan, kelas jabatan, ruang lingkup, pembiayaan, dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2023.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan Nomor 56 Tahun
2019 tentang Kelas Jabatan Dilingkungan Pemerintah Kota Jambi, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
184
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat