Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BUTON TAHUN 2023 NOMOR 192
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan
masyarakat, Daerah perlu menyelenggarakan
pemerintahan secara efektif, efisien, dan akuntabel dengan
didukung anggaran yang memadai yang diantaranya
bersumber dari pajak dan retribusi daerah;
b. bahwa Kabupaten Buton memiliki potensi penerimaan
pajak dan retribusi yang perlu dilakukan optimalisasi
melalui upaya intensifikasi dan ekstensifikasi sehingga
dapat meningkatkan pendapatan asli daerah;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 286 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan
dengan undang-undang yang pelaksanaan di Daerah diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Daerah.
d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, seluruh jenis
pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dalam 1
(satu) peraturan daerah dan menjadi dasar pemungutan
pajak daerah dan retribusi daerah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tk. II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6841);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PAJAK DAERAH
BAB III
MASA PAJAK DAN TAHUN PAJAK
BAB IV
RETRIBUSI DAERAH
BAB V
PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI
BAB VI
PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN, DAN PEMBEBASAN
BAB VII
PEMBERIAN FASILITAS PAJAK DAN RETRIBUSI DALAM RANGKA MENDUKUNG KEMUDAHAN BERINVESTASI
BAB VIII
KERAHASIAAN DATA WAJIB PAJAK
BAB IX
KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB X
KETENTUAN PIDANA
BAB XI
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
150 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 6 Tahun 2023
penyelenggaraan perlindungan pekerja migran indonesia
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6,
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
ABSTRAK:
Dalam rangka pekeija migran dan calon pekerja migran Indonesia asal Lampung, melekat padanya hak asasi manusia yang harus dilindungi, dihormati dan dipenuhi oleh siapapun; bahwa pekerja migran Indonesia dan calon pekeija migran Indonesia asal Lampung harus dilindungi dari kejahatan perdagangan orang, perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang-wenangan, dan kejahatan atas harkat dan martabat manusia; bahwa Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 16 Tahun
2014 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Provinsi Lampung Ke Luar Negeri tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang undangan dan kebutuhan Daerah.
Dasar Hukum ini adalah UU NO 14 Tahun 1964; UU NO 7 Tahun 1981; UU NO 13 Tahun 2003; UU NO 21 Tahun 2007; UU NO 11 Tahun 2009; UU NO 6 Tahun 2012; UU NO 6 Tahun 2014; UU NO 23 Tahun 2014; UU NO 18 Tahun 2017; PP NO 10 Tahun 2020; PP NO 5 Tahun 2021; PP NO 59 Tahun 2021; PP NO 22 Tahun 2022; PERPRES NO 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2010; PERMENKES NO 29 Tahun 2013; PERMENDAGRI NO 80 Tahun 2015;Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 34 Tahun 2016; PERDA NO 4 Tahun 2019.
Peraturan Daerah ini menetapkan mengenai Penyelengaraan Perlindung Pekerja Migran Indonesia.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2023.
Lampiran File: 24 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LD Kota Bandung Tahun 2023 No. 6
Peraturan Daerah (Perda) tentang Bangunan Gedung
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan mengenai bangunan gedung yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bandung No. 14 Tahun 2018 sudah tidak sesuai sehingga perlu diganti, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 28 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 16 Tahun 2021; PP No. 21 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang Bangunan Gedung yang meliputi Ketentuan umum, Fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, Persyaratan administratif, Persetujuan bangunan gedung, Standar teknis, Penyelenggaraan bangunan gedung, TPA, TPT, penilik dan sekretariat, Pembinaan, Ketentuan peralihan, Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2023.
UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 28 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023.
111 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 6 Tahun 2023
LEMB N DAERAH KABUPATEN TAKALAR TAHUN 2023 NOMOR 6
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LEMB N DAERAH KABUPATEN TAKALAR TAHUN 2023 NOMOR 6
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal
Undang-Undang Nomor 23 317 ayat (1)
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, menegaskan Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh
bersama; persetujuan
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah ten tang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
ten tang Penyelenggara Negara yang bersih dan
Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik
lndoneseia Nomor
3851)
sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6409);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan
Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease
2019 (Covid-19) dan/atau dalam rangka
Menghadapi Ancaman yang Membahayakan
Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas
Sistem Keuangan Menjadi Undang-undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 134 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6516);
4. Undang-Undang Peraturan Nomor 15 Tahun
2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan
Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang
undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang
undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6801);
6. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5587), sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 6856);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000
tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4028);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4576)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 116, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5155);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja
Instansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia N omor 4614);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009
tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai
Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4972)
sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor
1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009
tentang Bantuan Keuangan kepada Partai
Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6177);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
ten tang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6322);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36
Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan,
Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi
Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan
Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan
Keuangan Partai Politik (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 630)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang
Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
dan Tertib Administrasi Pengajuan,
Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban
Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 1777);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70
Tahun 2019 tentang Sistem Informasi
Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri 90 Tahun
2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77
Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84
Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 972);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 9
Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah Kabupaten Takalar (Lembaran Daerah
Tahun 2022 Nomor 9, Tambahan Lembaran
Daerah Nomor 11).
Pasal l : Dalam peraturan daerah ini yang dimaksud
Pasal 2 : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Pasal 3 : Pendapatan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
Pasal 4 : Pendapatan asli daerah
Pasal 5 : Belanja daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri
Pasal 6 : Belanja Operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf
a
Pasal 7 : Anggaran pembiayaan daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2
Pasal 8 : Penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 huruf a
Pasal 9 : Dalam keadaan darurat termasuk keperluan mendesak,
Pasal 10 : Ketentuan lebih lanjut mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Pasal 11 : Ketentuan lebih lanjut mengenai Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 ditetapkan dalam Peraturan Bupati.
Pasal 12 :Peraturan Daerah 1n1 mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2023.
17
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Tidung Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
APBD Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2024 disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan daerah.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (16); UU No.34 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.15 Tahun 2023;
Perda ini menetapkan APBD Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp. 1.324.595.936.000,- yang terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2023.
Peraturan pelaksana dari Perda ini akan diatur lebih lanjut dengan PerBup.
13 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Puncak Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat ( 1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati wajib mengajukan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan dokumen-dokumen pendukung kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang- undangan untuk memperoleh persetujuan bersama, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Puncak tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023; Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.07 /2023; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15.5-1317 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Puncak Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Puncak Nomor 1 Tahun 2022.
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024. Anggaran pendapatan daerah tahun anggaran 2024 sebesar Rp l.658.292.212.231,00 (satu triliun enam ratus lima puluh delapan milyar dua ratus sembilan puluh duajuta dua ratus dua belas ribu dua ratus tiga puluh satu rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
15 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mojokerto Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2023 Nomor 6
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Nomor 12 Tahun 1950, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 4 Tahun 2023, UU Nomor 6 Tahun 2023, PP Nomor 12 Tahun 2019, PP Nomor 13 Tahun 2019, Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, Permendagri Nomor 70 Tahun 2019, Permendagri Nomor 90 Tahun 2019, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Permendagri Nomor 9 Tahun 2021, Permendagri Nomor 15 Tahun 2023, Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun 2022.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2024 yang memuat pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah dengan uraian yang tercantum dalam Lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2023.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2023 Nomor 6
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; 2. UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965; 3. UU No 17 Tahun 2003; 4. UU No 1 Tahun 2004; 5. UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 2022; 6. UU No 1 Tahun 2022; 7. UU No 6 tahun 2023; 8. PP No 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 65 Tahun 2010; 9. PP No 71 Tahun 2010; 10. PP No 12 Tahun 2019; 11. PP No 13 tahun 2019; 12. PP No 87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 76 Tahun 2021; 13. Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018; 14. Permendagri No 70 Tahun 2019; 15. Permendagri No 90 Tahun 2019; 16. Permendagri No 77 Tahun 2020; 17. Permendagri No 9 Tahun 2021; 18. Permendagri No 15 Tahun 2023; 19. Perda No 6 Tahun 2021.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2024 yang memuat pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
1765
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magetan Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2023 Nomor 6
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No 12 Tahun 1950, UU No 13 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, UU No 25 Tahun 2004, UU No 12 Tahun 2011, UU No 23 Tahun 2014, UU No 1 Tahun 2022, PP No 109 Tahun 2000, PP No 23 Tahun 2005, PP No 55 Tahun 2005, PP No 5 Tahun 2009, PP No 71 Tahun 2010, PP No 12 Tahun 2017, PP No 18 Tahun 2017, PP No 12 Tahun 2019, PP No 13 Tahun 2019, PP No 87 Tahun 2014, Permendagri No 52 Tahun 2012, Permendagri No 80 Tahun 2015, Permendagri No 62 Tahun 2017, Permendagri No 36 Tahun 2018, Permendagri No 70 Tahun 2019, Permendagri No 90 Tahun 2019, Permendagri No 77 Tahun 2020, Permendagri No 9 Tahun 2021, Permendagri No 10 Tahun 2023, Permendagri No 15 Tahun 2023, Perda Kab. Magetan No 15 Tahun 2016, Perda Kab. Magetan No 2 Tahun 2020, Perda Kab. Magetan No 4 Tahun 2022, Perda Kab. Magetan No 5 tahun 2022.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2024 yang memuat pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
1257
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat