ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
- Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No 12 Tahun 1950, UU No 13 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, UU No 25 Tahun 2004, UU No 12 Tahun 2011, UU No 23 Tahun 2014, UU No 1 Tahun 2022, PP No 109 Tahun 2000, PP No 23 Tahun 2005, PP No 55 Tahun 2005, PP No 5 Tahun 2009, PP No 71 Tahun 2010, PP No 12 Tahun 2017, PP No 18 Tahun 2017, PP No 12 Tahun 2019, PP No 13 Tahun 2019, PP No 87 Tahun 2014, Permendagri No 52 Tahun 2012, Permendagri No 80 Tahun 2015, Permendagri No 62 Tahun 2017, Permendagri No 36 Tahun 2018, Permendagri No 70 Tahun 2019, Permendagri No 90 Tahun 2019, Permendagri No 77 Tahun 2020, Permendagri No 9 Tahun 2021, Permendagri No 10 Tahun 2023, Permendagri No 15 Tahun 2023, Perda Kab. Magetan No 15 Tahun 2016, Perda Kab. Magetan No 2 Tahun 2020, Perda Kab. Magetan No 4 Tahun 2022, Perda Kab. Magetan No 5 tahun 2022.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2024 yang memuat pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah.
|