Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan pasal 26 ayat (4) Pertauran Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No.3 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.72 Tahun 2005.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Perangkat Desa termasuk didalamnya mengatur tentang Perangkat Desa, Persyaratan Perangkat Desa, Mekanisme Pengangkatan Perangkat Desa, Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Perangkat Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2007.
Terdiri dari 13 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 9 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan telah berakhirnya Tahun Anggaran
2006 perlu dilakukan perhitungan terhadap Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah; bahwa hasil perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan
dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 jo. Undang-Undang
Nomor 34 tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 jo. Peraturan
Pemerintah Nomor 84 tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 106 tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; . Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 01 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2006; Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 04 Tahun2006; Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 15 Tahun 2006.
Peraturan Daerah tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006 yang berisi; Pasal 1; Pasal 3; Pasal 4; Pasal 5; Pasal 6.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 9 Tahun 2007
Kesehatan Pajak dan Retribusi Daerah Perizinan, Pelayanan Publik
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2007/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Dan Perizinan Dibidang Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan dan pengembangan pelayanan kesehatan kepada masyarakat serta meningkatnya pembiayaan sarana dan prasarana kesehatan maka Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 16) dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang, maka perlu direvisi kembali; bahwa unit-unit pelayanan teknis di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin tidak hanya melayani masyarakat di dalam daerah Kota Banjarmasin tetapi juga melayani mayarakat di luar daerah Kota Banjarmasin; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b konsiderans di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan dan Perizinan Dibidang Kesehatan;
Undang-Undang Nomor 27 tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 tahun 2002.
Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Dan Perizinan Dibidang Kesehatan yang berisi; Ketentuan Umum; Jenis/ Golongan Retribusi Pelayanan Dan Perizinan Kesehatan; Nama, Obyek, Dan Subjek Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Pegguna Jasa; Pelayanan Kesehatan; Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Pemungutan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Penagihan Retribusi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
26
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat perlu dilaksanakan pelayanan kesehatan secara terpadu, menyeluruh dan optimal; bahwa tarif retribusi pelayanan kesehatan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 4 Tahun 2000 sudah tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi
masyarakat, sehingga diperlukan penyesuaian; bahwa untuk maksud sebagaimana tersebut dalam huruf a dan b perlu ditetapkan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 1986; Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 93 A/Menkes/SKB/1996 dan Nomor 17 Tahun 1996;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek dan subyej retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan, struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, saat retribusi terutang, surat pendaftaran, penetapan retribusi, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kadaluwarsa penagihan, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 4 Tahun 2000 dicabut.
18 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2007
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten Nomor 6 Tahun 1983 tentang Pajak Reklame
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten Nomor 3 Tahun 1989 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten Nomor 6 Tahun 1983 tentang Pajak Reklame
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
bahwa reklame sebagai media untuk memperkenalkan, menganjurkan dan / atau memuji suatu barang, jasa atau seseorang merupakan sarana yang cukup efektif untuk mempromosikan menawarkan sesuatu produk komersiil kepada masyarakat; bahwa untuk meningkatkan pembinaan, pengaturan, pengendalian
dan pengawasan terhadap pemasangan reklame guna melindungi
kepentingan dan ketertiban umum, serta untuk meningkatkan pelayanan ke13ada masyarakat, dipandang perlu adanya ketentuan yang mengatur tentang penyelenggaraan reklame di Kabupaten Klaten; bahwa untuk maksud tersebut huruf a dan huraf b di atas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten tentang Penyelenggaraan Reklame;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 TahuQ 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten Nomor 10
Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten Nomor 11
Tahun 1992;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang penyelenggaraan reklame. Hal-hal yang diatur antara lain terkait perencanaan dan penataan reklame, penyelenggaraan reklame, perijinan dan perpanjangan ijin reklame, kewajiban, hak dan larangan penyelenggara reklame, jaminan pembongkaran reklame, pengawasan, sanksi administrasi, dan ketentuan pidana bagi siaps saja yang melanggar ketentuan dalam peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten Nomor 6 Tahun 1983, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten Nomor 3 Tahun 1989, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten Nomor 3 Tahun 1998 dicabut.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 9 Tahun 2007
KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH - PEMBENTUKAN DANA CADANGAN PEMILIHAN
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2007/No.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2008
ABSTRAK:
bahwa guna pembiayaan penyelenggaraan
Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2008
yang dananya tidak dapat dipenuhi dalam
satu tahun anggaran maka perlu membentuk
dana cadangan; bahwa sehubungan dengan itu perlu diben-
tuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan
Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Kabupaten Magelang
Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 8 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang prinsip dana cadangan, tujuan, jumlah dan sumber dana cadangan, penganggaran dana cadangan, bentuk dana cadangan, tata cara penggunaan dana cadangan, penatausahaan dan pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2007.
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 9 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 15 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Usaha Industri dalam Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Sehubungan dengan Surat Departemen Keuangan Republik Indonesia Nomor S-12/MK-10/2005 Tanggal 29 September 2005 tentang Revisi Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 15 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Usaha Industri Dalam Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, maka dipandang perlu adanya penyempurnaan Peraturan Daerah dimaksud. Sehingga, perlu menetapkan Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 15 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Usaha Industri Dalam Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara yang diatur dalam suatu Peraturan Daerah.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 1997; UU No.25 Tahun 2000; UU No.31 Tahun 2000; UU No.34 Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.17 Tahun 1986; PP No.13 Tahun 1987; PP No.25 Tahun 2000; PP No.66 Tahun 2001; PP No.8 Tahun 2003; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.8 Tahun 1999; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.27 Tahun 2000; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.15 Tahun 2004; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.17 Tahun 2004.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 15 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Usaha Industri Dalam Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara Padal Pasal 1 hurug g dan h, Pasal 2 ayat (2 dan 3), Pasal 6 ayat (3), Pasal 7 ayat (1) dan (3).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2004.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 9 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan kelancaran pengelolaan keuangan dan anggaran desa agar dapat berjalan secara efektif dan efisien, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa 2000 (Lembaran Daerah Kabupaten Snjai Tahun 2000 Nomor 14) perlu ditinjau kembali;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 yang telah ditetapkan dengan Undang Undang Nomor 8 Tahun 2005;
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom;
(1) Rancangan APB Desa dibahas dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa.
(2) Kepala Desa bersama BPD menetapkan APB Desa setiap tahun dengan Peraturan Desa paling lambat satu bulan setelah Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2007.
Peraturan Bupati
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 9 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN PERATURAN DAERAH NOMOR 21 TAHUN 2005 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BOVEN DIGOEL
ABSTRAK:
kebijakan Otonomi Daerah yang seluas – luasnya, memberikan kewenangan penuh kepada Daerah Kabupaten Boven Digoel untuk mengelola urusan rumah tangga daerah sendiri serta pelayanan disegala lapangan kehidupan masyarakat yang merupakan urusan rumah tangga daerah perlu dilaksanakan secara efektif melembaga, perlu membentuk organisasi perangkat daerah guna menyelenggarakan urusan rumah tangga daerah Kabupatan Boven Digoel, maka dipandang perlu mengatur pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Boven Digoel, dengan Peraturan Daerah.
Undang- undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003;
Dalam peraturan dibahas mengenai pembentukan, sekretariat daerah, sekretariat DPRD, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan, dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2007.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka segala peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang susunan organisasi dan tata kerja dilingkungan Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD dinyatakan tidak berlaku.
13 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat