Peraturan Daerah ini mengatur tentang prinsip dana cadangan, tujuan, jumlah dan sumber dana cadangan, penganggaran dana cadangan, bentuk dana cadangan, tata cara penggunaan dana cadangan, penatausahaan dan pertanggungjawaban.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat