Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2007

Penyelenggaraan Reklame

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang penyelenggaraan reklame. Hal-hal yang diatur antara lain terkait perencanaan dan penataan reklame, penyelenggaraan reklame, perijinan dan perpanjangan ijin reklame, kewajiban, hak dan larangan penyelenggara reklame, jaminan pembongkaran reklame, pengawasan, sanksi administrasi, dan ketentuan pidana bagi siaps saja yang melanggar ketentuan dalam peraturan ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Reklame
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Klaten
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Klaten
Tanggal Penetapan
28 Mei 2007
Tanggal Pengundangan
28 Mei 2007
Tanggal Berlaku
28 Mei 2007
Sumber
LD.2007/No.9
Subjek
INFORMASI PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Klaten
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 46 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten Nomor 6 Tahun 1983 tentang Pajak Reklame

  2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten Nomor 3 Tahun 1989 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten Nomor 6 Tahun 1983 tentang Pajak Reklame

  3. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan