Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang penyelenggaraan reklame. Hal-hal yang diatur antara lain terkait perencanaan dan penataan reklame, penyelenggaraan reklame, perijinan dan perpanjangan ijin reklame, kewajiban, hak dan larangan penyelenggara reklame, jaminan pembongkaran reklame, pengawasan, sanksi administrasi, dan ketentuan pidana bagi siaps saja yang melanggar ketentuan dalam peraturan ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat