PENCARIAN PERATURAN

Menemukan 1.645 peraturan dalam 0,02 detik

Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/1/PBI/2019 Tahun 2019
Utang Luar Negeri Bank Dan Kewajiban Bank Lainnya Dalam Valuta Asing

Perbankan, Lembaga Keuangan Piutang, Utang, dan Hibah Negara/Daerah

Status Peraturan
Mencabut :
  1. Peraturan BI No. 16/7/PBI/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/1/PBI/2005 tentang Pinjaman Luar Negeri Bank
  2. Peraturan BI No. 15/6/PBI/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/1/PBI/2005 tentang Pinjaman Luar Negeri Bank
  3. Peraturan BI No. 13/7/PBI/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/1/PBI/2005 tentang Pinjaman Luar Negeri Bank
  4. Peraturan BI No. 10/20/PBI/2008 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/1/PBI/2005 tentang Pinjaman Luar Negeri Bank
  5. Peraturan BI No. 7/1/PBI/2005 Tahun 2005 tentang Pinjaman Luar Negeri Bank
Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/18/PBI/2010
Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/11/PBI/2008 tentang Sertifikat Bank Indonesia Syariah

Perbankan, Lembaga Keuangan

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. Peraturan BI No. 16/12/PBI/2014 tentang Operasi Moneter Syariah
Mengubah :
  1. Peraturan BI No. 10/11/PBI/2008 tentang Sertifikat Bank Indonesia Syariah
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1 /POJK.05/2016 Tahun 2016
Investasi Surat Berharga Negara Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank

Perbankan, Lembaga Keuangan

Status Peraturan
Diubah dengan :
  1. Peraturan OJK No. 36/POJK.05/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.05/2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank
Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/24/PBI/2005
Fasilitas Likuiditas Intrahari bagi Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah

Perbankan, Lembaga Keuangan

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. Peraturan BI No. 11/30/PBI/2009 Tahun 2009 tentang Fasilitas Likuiditas Intrahari Berdasarkan Prinsip Syariah
Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/14/PBI/2009
Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/37/PBI/2008 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah

Perbankan, Lembaga Keuangan Perekonomian

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. Peraturan BI No. 16/16/PBI/2014 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Antara Bank Dengan Pihak Domestik
Diubah dengan :
  1. Peraturan BI No. 15/8/PBI/2013 Tahun 2013 tentang Transaksi Lindung Nilai kepada Bank
Mengubah :
  1. Peraturan BI No. 10/37/PBI/2008 tentang Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah
Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/4/PBI/2000
Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 1/3/PBI/1999 tentang Penyelenggaraan Kliring Lokal dan Penyelesaian Akhir Transaksi Pembayaran Antar Bank atas Hasil Kliring Lokal

Perbankan, Lembaga Keuangan

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. Peraturan BI No. 7/18/PBI/2005 Tahun 2005 tentang Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia
Diubah dengan :
  1. Peraturan BI No. 2/14/PBI/2000 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 1/3/PBI/1999 Tentang Penyelenggaraan Kliring Lokal dan Penyelesaian Akhir Transaksi Pembayaran Antar Bank atas Hasil Kliring Lokal
Mengubah :
  1. Peraturan BI No. 1/3/PBI/1999 tentang Penyelenggaraan Kliring Lokal dan Penyelesaian Akhir Transaksi Pembayaran Antar Bank atas Hasil Kliring Lokal
Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/21/PBI/2003
Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/10/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles)

Perbankan, Lembaga Keuangan

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. Peraturan BI No. 11/28/PBI/2009 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Bank Umum
Mengubah :
  1. Peraturan BI No. 3/23/PBI/2001 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/10/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles)
  2. Peraturan BI No. 3/10/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles)
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2015 Tahun 2015
Kegiatan Usaha Bank Berupa Penitipan Dengan Pengelolaan (Trust)

Perbankan, Lembaga Keuangan

Status Peraturan
Diubah dengan :
  1. Peraturan OJK No. 25/POJK.03/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2015 tentang Kegiatan Usaha Bank Berupa Penitipan Dengan Pengelolaan (Trust)
Mencabut :
  1. Peraturan BI No. 14/17/PBI/2012 tentang Kegiatan Usaha Bank Berupa Penitipan dengan Pengelolaan (Trust)
  2. Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 15/10/DPNP tanggal 28 Maret 2013 perihal Laporan Kegiatan Penitipan dengan Pengelolaan (Trust) Bank Umum yang Disampaikan kepada Bank Indonesia
Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/27/PBI/2009
Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/10/PBI/2006 tentang Perlakuan Khusus terhadap Kredit Bank Pasca Bencana Alam di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Daerah Sekitarnya di Propinsi Jawa Tengah

Perbankan, Lembaga Keuangan Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana

Status Peraturan
Mengubah :
  1. Peraturan BI No. 8/10/PBI/2006 tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit Bank Pasca Bencana Alam di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Daerah Sekitarnya di Propinsi Jawa Tengah
Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/25/PBI/2001
Penetapan Status Bank dan Penyerahan Bank kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional

Perbankan, Lembaga Keuangan

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. Peraturan BI No. 6/9/PBI/2004 tentang Tindak Lanjut Pengawasan dan Penetapan Status Bank
Mencabut :
  1. Peraturan BI No. 2/11/PBI/2000 tentang Penetapan Status Bank dan Penyerahan Bank kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan