Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/7/PBI/2011 Tahun 2011

Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/1/PBI/2005 tentang Pinjaman Luar Negeri Bank

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/7/PBI/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/1/PBI/2005 tentang Pinjaman Luar Negeri Bank
T.E.U.
Indonesia, Bank Indonesia
Nomor
13/7/PBI/2011
Bentuk
Peraturan Bank Indonesia
Bentuk Singkat
Peraturan BI
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
28 Januari 2011
Tanggal Pengundangan
28 Januari 2011
Tanggal Berlaku
28 Januari 2011
Sumber
LN.2011/NO.14, TLN NO.5193, BI.GO.ID : 7 hlm.
Subjek
PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN - PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA / DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Bank Indonesia
Bidang
Halaman ini telah diakses 1356 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Peraturan BI No. 21/1/PBI/2019 Tahun 2019 tentang Utang Luar Negeri Bank Dan Kewajiban Bank Lainnya Dalam Valuta Asing
Diubah dengan :
  1. Peraturan BI No. 16/7/PBI/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/1/PBI/2005 tentang Pinjaman Luar Negeri Bank
  2. Peraturan BI No. 15/6/PBI/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/1/PBI/2005 tentang Pinjaman Luar Negeri Bank
Mengubah :
  1. Peraturan BI No. 10/20/PBI/2008 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/1/PBI/2005 tentang Pinjaman Luar Negeri Bank
  2. Peraturan BI No. 7/1/PBI/2005 Tahun 2005 tentang Pinjaman Luar Negeri Bank

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan