Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2015 Tahun 2015

Kegiatan Usaha Bank Berupa Penitipan Dengan Pengelolaan (Trust)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2015 Tahun 2015 tentang Kegiatan Usaha Bank Berupa Penitipan Dengan Pengelolaan (Trust)
T.E.U.
Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
27/POJK.03/2015
Bentuk
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Bentuk Singkat
Peraturan OJK
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
04 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
11 Desember 2015
Tanggal Berlaku
11 Desember 2015
Sumber
LN.2015/NO.293, TLN NO.5775, ojk.go.id: 23 hlm.
Subjek
PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Otoritas Jasa Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 2477 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Peraturan OJK No. 25/POJK.03/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2015 tentang Kegiatan Usaha Bank Berupa Penitipan Dengan Pengelolaan (Trust)
Mencabut :
  1. Peraturan BI No. 14/17/PBI/2012 tentang Kegiatan Usaha Bank Berupa Penitipan dengan Pengelolaan (Trust)
  2. Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 15/10/DPNP tanggal 28 Maret 2013 perihal Laporan Kegiatan Penitipan dengan Pengelolaan (Trust) Bank Umum yang Disampaikan kepada Bank Indonesia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan