Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2015 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 6 Tahun 2009 tentang Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 6 Tahun 2009 tentang Administrasi Kependudukan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 6 Tahun 2009 tentang Administrasi Kependudukan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 69 Tahun 1958; UU Nomor 23 Tahun 2006; UU Nomor 23 Tahun 2014; Perda Kabupaten Sikka Nomor 6 Tahun 2009
PERATURAN DAERAH (PERDA) TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIKKA NOMOR 6 TAHUN 2009 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2015.
27
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara Nomor 02 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN 2015 NO 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Bab V Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indor.esia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7 Tarnbahan Lembaran Negara Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lcrnbaran Negara Republik Indonesia Nornor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentangPeraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5539).
1.BAB IBAB! KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud
2.BAB II Pengaturan dalam Peraturan Daerah ini berasaskan
3.BAB III Penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan asas
4.BAB IV .Pemerintahan Desa diselenggarakan oleh Pemerintah
5.BAB V BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
6.BAB VI HUBUNGAN KERJA
7.BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2015.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGAPAAN PEMERINTAHAN DESA
49 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perencanaan Dan Penganggaran Pembangunan terpadu Kabupaten Maros
ABSTRAK:
pembangunan daerah merupakan bagian
dari pembangunan nasional yang harus
dirumuskan secara seksama mulai dari proses
perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, sampai
dengan evaluasi dengan memperhatikan prinsip
keadilan dan kepentingan masyaraka, untuk memadukan perencanaan dan
penganggaran dalam wilayah Kabupaten Maros,
maka perlu disusun secara sistematis, terarah,
dan menyeluruh sehingga dapat dijadikan
pedoman dalam proses perencanaan dan
penganggaran yang adil dan setara di Kabupaten
Maros, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor
38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan
Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota yang mengamanatkan tentang
perumusan kebijakan di bidang perencanaan dan
pengendalian pembangunan daerah skala
Kabupaten.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang – Undang Nomor 29 tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah – daerah tingkat II di Sulawesi, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas
Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional , Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah , Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
Tahun 2005-2025, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tahun
2014 tentang Desa, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah , Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999
tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta
Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006
tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan , Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006
tentang Tata Cara Penyusunan Rencana
Pembangunan Nasional , Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
tentang Organisasi Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor 2 Tahun 2010 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 13
Tahun 2003 tentang Perencanaan Pembangunan
Daerah Berbasis Partisipasi Masyarakat, Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 01
Tahun 2007 tentang Pokok – Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah.
PERENCANAANDAN PENGANGGARAN
PEMBANGUNAN TERPADU KABUPATEN MAROS.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
98 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin No. 2 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Kabupaten Tapin Tahun 2015-2019
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung percepatan pencapaian target Millenium Development Goals (MDGs) khususnya bidang pembangunan air minum dari sanitasi, salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui perluasan dan pengarusutamaan Program Nasional Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat;bahwa dalam upaya mendukung keberlanjutan perluasan dan pengarusutamaan program sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta guna terwujudnya peningkatan akses masyarakat miskin terhadap air minum dan sanitasi, perlu pemuatan kebijakan air minum dan penyehatan lingkungan, khususnya yang berbasis masyarakat dalam bentuk Rencana Aksi Daerah Bidang Air Minum dan Penyehatan Lingkungan ke dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah;bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010 tentang Program Pembangunan yang Berkeadilan, dan berdasarkan Surat Edaran Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 0445/M.PPN/11/2010 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Aksi Daerah Percepatan Pencapaian Tujuan Millennium Development Goals (RAD-MDGs), dan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Daerah Percepatan Pencapaian Tujuan Pembangunan Millennium (RAD-MDGs) Provinsi Kalimantan Selatan, serta untuk mendukung percepatan pencapaian Tujuan Pembangunan Millennium, khususnya target 7C sektor air minum dan sanitasi, maka dipandang untuk menetapkan Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Kabupaten Tapin 2015-2019;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Kabupaten Tapin2015-2019.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008;Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
l8/PRT/M|2007;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 16/PRT/M l2008;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 20 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2013;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 21 Tahun 2013;Peraturan Bupati Tapin Nomor 02 Tahun 2014.
Peraturan Bupatin ini Mengatur Tentang Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum Dan Penyehatan lingkungan Kabupaten Tapin Tahun 2015-2019 dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Peran dan Fungsi RAD AMPL Kabupaten Tapin Tahun 2015-2019;Pelaksanaan RAD AMPL Kabupaten Tapin Tahun 2015-2019;Pemantauan dan Evaluasi RAD AMPL Kabupaten Tapin Tahun 2015-2019;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mewajibkan Pemerintah Daerah menetapkan Kawasan Tanpa Rokok;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012; Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 dan Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 8 Tahun 2008.
1. KETENTUAN UMUM; 2. ASAS, TUJUAN, DAN PRINSIP; 3. KAWASAN TANPA ROKOK; 4. KEWAJIBAN DAN LARANGAN; 5. PERAN SERTA MASYARAKAT; 6. PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN KOORDINASI; 7. SANKSI ADMINISTRATIF; 8. KETENTUAN PENYIDIKAN; 9. KETENTUAN PIDANA; 10. PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
20
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
Dalam rangka terwujudnya organisasi perangkat daerah yang efisien, efektif dan rasional serta sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah, perlu untuk menata kembali kelembagaan Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu. Berdasarkan hal tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini memuat tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, yaitu mengenai susunan organisasi Sekretariat Daerah yang terdiri atas Sekretaris Daerah; Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan
Rakyat; Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan; dan Asisten Bidang Administrasi Umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2015.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
ABSTRAK:
Pemerintah Daerah sebagai penyelenggara utama pelayanan publik di daerah
berkewajiban untuk melayani dan memenuhi kebutuhan publik sesuai
dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dalam rangka
mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menjamin
penyediaan pelayanan publik yang prima, perlu diselenggarakan pelayanan
publik secara terintegrasi dan berkesinambungan dalam upaya memenuhi
harapan dan tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik.
Untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua
pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pelayanan publik di daerah,
maka diperlukan pengaturan tentag penyelenggaraan pelayanan publik.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU
No. 58 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU
No. 25 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU
No. 37 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun
2015; PP No. 68 Tahun 1999; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 96 Tahun
2012; Perpres No. 76 Tahun 2013; PermenPAN RB No. 13 Tahun 2009;
PermenPAN RB No. 35 Tahun 2012; PermenPAN RB No. 38 Tahun 2012;
Permendagri No. 1 Tahun 2014; PermenPAN RB No. 15 Tahun 2014;
PermenPAN RB No. 16 Tahun 2014; Perda No. 11 Tahun 2009 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 6 Tahun 2013; Perda
No. 2 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik,
yang meliputi semua bentuk pelayanan yang berkaitan dengan kepentingan
publik yang diselenggarakan oleh Pemda, BUMD, dan swasta, yang terdiri
atas pelayanan barang publik, pelayanan jasa publik, dan pelayanan
administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Pelaksana Perda ini ditetapkan paling lama dalam jangka waktu 6
(enam) bulan setelah Perda ini diundangkan.
23 hlm., Penjelasan 5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2015
PERBUP Kab. Grobogan No. 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 60 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2015
Mengubah sebagian :
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 60 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa gugatan perdata di Pengadilan Negeri Purwodadi
dengan Nomor Perkara: 20/Pdt.G/2014/PN.Pwd. untuk
Kegiatan Peningkatan Jalan Gajah Mada dan
Peningkatan Jalan Untung Suropati telah diputuskan
dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap terhitung
mulai tanggal 14 Januari 2015; bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri
Purwodadi sebagaimana dimaksud dalam huruf a di
atas Tergugat dalam hal ini Pemerintah Kabupaten
Grobogan berkewajiban membayar kepada Penggugat
sejurnlah Rp. 125.117.200,00 (Seratus Dua Puluh Lima
Juta Seratus Tujuh Belas Ribu Dua Ratus Rupiah)
secara tunai terhitung 7 (tujuh) hari sejak putusan
berkekuatan hukum tetap, dengan denda keterlambatan perhari sebesar Rp. 100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah); bahwa untuk mengatasi pemasalahan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b di atas, ketentuan Pasal
162 ayat (3), ayat (5) dan ayat (6) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ten tang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah mengatur Pemerintah Daerah dapat
menggunakan Belanja Tidak Terduga guna mengatasi
keadaan mendesak yang belum tersedia anggarannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c di atas,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 60 Tahun 2014
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2015;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 17 Tahun 2014; Peraturan Bupati Grobogan Nomor 60 tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2015.
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 60 Tahun 2014 diubah.
8 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat