Peraturan Daerah (PERDA) NO. 06, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR NOMOR 06 TAHUN 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Takalar tentang Pembentukan , Penghapusan dan Penggabungan Desa.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839) ;
2. Undang-undang Nomor 1 O Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437);
4. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
PEMBENTUKAN,PENGHAPUSAN
DANPENGGABUNCAN DESA
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
BAB II PEMBENTUKAN DESA
BAB Ill PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN DESA
BABIV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2008.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR NOMOR 06 TAHUN 2008
TENTANG PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN DESA
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka efektifitas dan peningkatan kinerja perlu penyempurnaan Organisasi
dan Tata Kerja Perangkat Daerah; bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka perlu mengatur kembali Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kabupaten Brebes; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, dipandang perlu membentuk Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Brebes dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 4 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, tugas, fungsi dan susunan organisasi, dinas pertanian tanaman pangan dan holtikultura, kedudukan dan tata kerja, unit pelaksana teknis dinas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 29 Tahun 2000 dicabut.
19 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa pendirian bangunan harus diselenggarakan
secara tertib sesuai dengan fungsinya serta
dipenuhinya persyaratan administratif dan teknis
bangunan;
bahwa untuk mengatur dan mengendalikan pendirian
bangunan, maka perlu mengatur Izin Mendirikan
Bangunan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Izin
Mendirikan Bangunan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 3 Tahun 1989;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Izin Mendirikan Bangunan
yang meliputi
Tujuan Pemberian Izin Mendirikan Bangunan,
Ketentuan Bangunan,
Hak Dan Kewajiban Pemilik Dan Pengguna Bangunan
Dalam Penyelenggaraan Bangunan,
Prosedur Permohonan Izin Mendirikan Bangunan,
Kesesuaian Bangunan Terhadap Rencana Tata Ruang,
Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan,
Penundaan Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan,
Pemberlakuan Izin Mendirikan Bangunan,
Pembatalan IMB,
Pemutihan IMB,
Pengawasan IMB,
Sanksi Administrasi,
Ketentuan Penyidikan,
Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2008.
40 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas Nomor 6 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi izin Di Bidang Usaha Pariwisata
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, urusan dibidang Pariwisata merupakan urusan yang ditetapkan menjadi kewenangan Kabupaten;
UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1981, UU No.9 Tahun 1990, UU No.18 Tahun 1997, UU No.23 tahun 1997, UU No.28 Tahun 2002, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, PP no.27 Tahun 1983, PP No.55 Tahun 2005, PP No.79 tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, Perda No.10 Tahun 2006
RETRIBUSI PERIZINAN DI BIDANG USAHA PARIWISATA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2008.
12 halaman dan 8 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 6 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sako Batuah Sarolangun
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan perekonomian daerah serta meningkatkan pembangunan masyarakat dalam rangka pelaksanaan daerah otonomi yang luas,
nyata dan bertanggungjawab diperlukan upaya-upaya nyata untuk menambah,
membina, dan memupuk sumber pendapatan daerah melalui usaha-usaha
penyertaan modal daerah pada pihak ketiga maka diperlukan peraturan daerah
yang mengatur pengelolaan dalam usaha penyertaan modal pada pihak ketiga
Dasar Hukum: UUD 1945; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 1 Tahun 1995; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; dan Perda No. 29 Tahun 2004.
Perda ini mengatur tentang Pembiayan Daerah berupa penambahan penyertaan
modal pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sako Batuah Sarolangun
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 6 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Jembrana
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah, dan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati berwenang
menetapkan Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah atas
beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD);
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah harus dilaksanakan dengan efektif,
efisien, tertib, transparan dan bertanggung jawab sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b,
serta agar Peraturan Bupati Jembrana tentang Sistem dan Prosedur
Pengelolaan Keuangan Daerah dapat mewujudkan kesamaan
pemahaman dan keterpaduan langkah bagi seluruh Satuan Kerja
Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana perlu
menetapkan kembali Peraturan Bupati tentang Sistem dan Prosedur
Pengelolaan Keuangan Daerah
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2007;
1.KETENTUAN UMUM; 2.PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH; 3.SISTEM DAN PROSEDUR PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN DOKUMEN PALAKSANAAN ANGGARAN ( DPA) SKPD, DPPA-SKPD, DPAL-SKPD DAN ANGGRARAN KAS SKPD; 4.SISTEM DAN PROSEDUR PENERBITAN SURAT PENYEDIAAN DANA (SPD); 5.SISTEM DAN PROSEDUR PENGAJUAN SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN (SPP); 6.SISTEM DAN PROSEDUR PENERBITAN SPM; 7.Sistem dan Prosedur Penerbitan SP2D; 8.SISTEM DAN PROSEDUR PEMBUATAN SURAT PERTANGGUNGJAWABAN (SPJ) PENGELUARAN; 9.SISTEM DAN PROSEDUR BENDAHARA KHUSUS PENERIMAAN PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD); 10.SISTEM DAN PROSEDUR PENATAUSAHAAN KEUANGAN PADA PETUGAS PENITIPAN KAS DAERAH; 11.PENENTUAN BATASAN JUMLAH DAN MEKANISME PEMBAYARAN; 12.SISTEM DAN PROSEDUR AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN JEMBRANA; 13.KETENTUAN LAIN-LAIN; 14.PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2008.
Peraturan Bupati Jembrana Nomor 10 Tahun 2007 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Dicabut.
41 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Fak-Fak No. 6 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata, dinamis dan bertanggung jawab, perlu dilakukan usaha-usaha untuk meningkatkan penerimaan daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Salah satu potensi daerah yang dapat memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah adalah bersumber dari jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah sebagai tempat pelelangan ikan. Bahwa atas jasa yang diberikan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud di atas, dapat dilakukan pungutan retribusi sesuai dengan semangat dan jiwa pembaharuan perpajakan dan retribusi daerah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan.
UU No.12 Tahun 1969, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 27 Tahun 1983, UU No. 9 Tahun 1985, UU No. 24 Tahun 1992, UU No. 18 Tahun 1997 jo. UU No. 34 Tahun 2000, UU No. 21 Tahun 2001, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 31 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004 jo. PERPU No. 8 Tahun 2005, PP No. 66 Tahun 2001, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 60 Tahun 2007, KEPMENDAGRI NO. 1 Tahun 1997, KEPMENDAGRI NO. 174 Tahun 1997, KEPMENDAGRI NO. 175 Tahun 1997.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Subjek Retribusi adalah orang atau badan hukum yang melakukan transaksi jual beli atau mendaratkan ikan di daerah. Objek adalah semua hasil laut yang didaratkan dan atau dijual belikan di tempat pelelangan ikan. Tempat pelelangan ikan dibangun ditempat yang dekat dengan tempat pendaratan ikan atau dipangkalan pendaratan ikan. Setiap kapal atau hasil laut lainnya yang didaratkan, disalurkan, digunakan dan diperjualbelikan untuk tujuan komersial di Daerah harus melalui Tempat Pelelangan Ikan. Setiap pelelang ikan atau hasil laut lainnya dikenakan retribusi lelang sebesar 6% (enam per seratus) dengan ketentuan 3% (tiga per seratus) dibebankan kepada pelayan/produsen dan 3% (tiga per seratus) dibebankan kepada pembeli. Hasil pungutan retribusi dibagi sebagai berikut: Pemerintah Daerah sebesar 65% (enam puluh lima per seratus), Dana Sosial Nelayan sebesar 10% (sepuluh per seratus), dan Biaya Operasional Badan Pelaksana Pelelangan Ikan sebesar 25% (dua puluh lima per seratus). Untuk melaksakan kegiatan pelelangan ikan dibentuk Badan Pelaksana Pelelangan Ikan. Pengawasan dan pembinaan terhadap pelelangan ikan dilakukan oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan. Wajib retribusi yang melanggar ketentuan dalam peraturan daerah ini diancam dengan hukuman pidana kurungan selama 6 (enam) bulan dan atau denda setinggi-tingginya Rp 5.000.000 (lima juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahyang No. 6 Tahun 2008
pengelolaan barang milik kabupaten kepahiang dengan rahmat tuhan yang maha esa
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Kepahiang
ABSTRAK:
:
a.
bahwa dalam rangka pengamanan barang daerah perlu dilakukan penetapan dministrasi pengelolaan secara professional
b.
bahwa untuk melaksanakan tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah sebagaimana ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaa Barang Milik Neraga /Daerah, maka perlu diatur dan ditetapkan Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Kepahiang
c.
bahwa untuk melaksanakan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b diatas, ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang
1. UU No 4 Tahun 1956
2. UU No 72 Tahun 1957
3. UU No 9 tahun 1967
4. UU No 5 Tahun 1960
5. UU No 28 Tahun 1999
6. Uu No 39 tahun 2003
7. UU No 39 Tahun 2003
8. UU No 1 Tahun 2004
9. UU No 10 Tahun 2004
10. UU No 15 tahun 2004
11. UU No 32 Tahun 2004
12. UU No 33 Tahun 2004
13. UU No 20 Tahun 1968
14. UU No 46 tahun 1971
15. UU No 40 Tahun 1994
16. UU No 40 Tahun 1996
17. UU No 24 Tahun 1997
18. UU No 25 Tahun 2000
19. UU No 105 Tahun 2000
20. UU No 2 Tahun 2001
21. UU No 24 Tahun 2005
22. UU No 58 Tahun 2005
23. UU No 79 Tahun 2005
24. UU No 6 Tahun 2006
25. UU No 41 Tahun 2007
26. UU No 54 Tahun 2007
27. UU No 81 Tahun 1982
28. UU No 5 Tahun 1983
29. UU No 5 Tahun 1997
30. UU No 42 Tahun 2002
31. UU No 80 Tahun 2003
32. UU No 7 Tahun 2006
33. UU No 17 Tahun 2007
34. UU No 96 Tahun 2007
35. UU No 97 Tahun 2007
36. UU No 40 Tahun 2006
37. UU No 49 Tahun 2001
38. UU No 7 Tahun 2002
39. UU No 12 Tahun 2003
40. UU No 153 Tahun 2004
1. Barang Milik daerah meliputi :
a. Baranh yang dibeli atau di peroleh atas beban anggaran pendapatan belanja daerah
b. Barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah
2. Barang sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b melliputi:
a. barang yang diperoleh dari hibah/ sumbangan atau sejenis ;
b. barang yang diperoleh sebagai pelaksana dari perjanjian / kontrak ;
c. barang yang diperoleh beerdasarkan ketentuan undang-undang
d. barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperolehkekuatan hukum tetap;
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 4
Maksud pengelolaan barang milik daerah;
a. Mengamankan barag milik daerah;
b. Menyeragamkan langkah-langkah dan tindakan dalam pengelolaan barang milik daerah;
c. Memberikan jaminan / kepastian dalam pengelolaan barang milik daerah
Tujuan Pengelolaan barang milik daerah adalah untuk :
a. Menunjang kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah;
b. Terwujudya akuntabilitas dalam pengelolaan barang milik daerah;
c. Terwujudnya Pengelolaan barang milik daerah yang tertib, efektif dan efesien;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
33
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi tugas Dinas Daerah
sebagai unsur pelaksana otonomi daerah dan dengan
telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41
Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun
2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok,
Fungsi Dan Susunan Organisasi Dinas Kesejahteraan
Sosial, Dinas Pariwisata, Dinas Pelayanan Koperasi Dan
Usaha Kecil Menengah, Dinas Tenaga Kerja Dan
Transmigrasi, Dinas Bina Marga, Dinas Permukiman Dan
Tata Ruang, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air, Dinas
Pertanian Tanaman Pangan, Dinas Peternakan, Dinas
Perikanan Dan Kelautan, Dinas Kehutanan, Dinas
Perkebunan, Dinas Perhubungan Dan Telekomunikasi,
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan, Dinas Perindustrian
Dan Perdagangan, Dinas Kesehatan, Dinas Pertambangan
Dan Energi, Dinas Pendapatan Daerah Dan
Dinas Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Provinsi Jawa
Tengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2006,
sudah tidak sesuai lagi oleh karena itu perlu ditinjau
kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun
2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, pembentukan, dinas pendidikan, dinas kesehatan, dinas sosial, dinas tenaga kerja, transmigrasi dan kependudukan, dinas kebudayaan dan pariwisata, dinas koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah, dinas pemuda dan olahraga, dinas perindustrian dan perdagangan, dinas pendapatan dan pengelolaan aset daerah, dinas pengelolaan sumber daya air, dinas bina marga, dinas cipta karya dan tata ruang, dinas energi dan sumber daya mineral, dinas perhubungan, komunikasi dan informatika, dinas pertanian tanaman pangan dan hortikultura, dinas peternakan dan kesehatan hewan, dinas kehutanan, dinas perkebunan, dinas kelautan dan perikanan, tata kerja, UPTD, kepegawaian, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2008.
65 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Tarif Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Cibabat Cimahi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2008.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat