1. Barang Milik daerah meliputi : a. Baranh yang dibeli atau di peroleh atas beban anggaran pendapatan belanja daerah b. Barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah 2. Barang sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b melliputi: a. barang yang diperoleh dari hibah/ sumbangan atau sejenis ; b. barang yang diperoleh sebagai pelaksana dari perjanjian / kontrak ; c. barang yang diperoleh beerdasarkan ketentuan undang-undang d. barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperolehkekuatan hukum tetap; MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 4 Maksud pengelolaan barang milik daerah; a. Mengamankan barag milik daerah; b. Menyeragamkan langkah-langkah dan tindakan dalam pengelolaan barang milik daerah; c. Memberikan jaminan / kepastian dalam pengelolaan barang milik daerah Tujuan Pengelolaan barang milik daerah adalah untuk : a. Menunjang kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah; b. Terwujudya akuntabilitas dalam pengelolaan barang milik daerah; c. Terwujudnya Pengelolaan barang milik daerah yang tertib, efektif dan efesien;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat