ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka optimalisasi tugas Dinas Daerah
sebagai unsur pelaksana otonomi daerah dan dengan
telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41
Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun
2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok,
Fungsi Dan Susunan Organisasi Dinas Kesejahteraan
Sosial, Dinas Pariwisata, Dinas Pelayanan Koperasi Dan
Usaha Kecil Menengah, Dinas Tenaga Kerja Dan
Transmigrasi, Dinas Bina Marga, Dinas Permukiman Dan
Tata Ruang, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air, Dinas
Pertanian Tanaman Pangan, Dinas Peternakan, Dinas
Perikanan Dan Kelautan, Dinas Kehutanan, Dinas
Perkebunan, Dinas Perhubungan Dan Telekomunikasi,
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan, Dinas Perindustrian
Dan Perdagangan, Dinas Kesehatan, Dinas Pertambangan
Dan Energi, Dinas Pendapatan Daerah Dan
Dinas Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Provinsi Jawa
Tengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2006,
sudah tidak sesuai lagi oleh karena itu perlu ditinjau
kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Provinsi Jawa Tengah;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun
2008
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, pembentukan, dinas pendidikan, dinas kesehatan, dinas sosial, dinas tenaga kerja, transmigrasi dan kependudukan, dinas kebudayaan dan pariwisata, dinas koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah, dinas pemuda dan olahraga, dinas perindustrian dan perdagangan, dinas pendapatan dan pengelolaan aset daerah, dinas pengelolaan sumber daya air, dinas bina marga, dinas cipta karya dan tata ruang, dinas energi dan sumber daya mineral, dinas perhubungan, komunikasi dan informatika, dinas pertanian tanaman pangan dan hortikultura, dinas peternakan dan kesehatan hewan, dinas kehutanan, dinas perkebunan, dinas kelautan dan perikanan, tata kerja, UPTD, kepegawaian, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
|