Peraturan Pemerintah (PP) NO. 11, LN. 1967/ No 20, TLN No 2829, LL Bphn : 11 HLM
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1967, Tentang Perubahan
Dan Penyempurnaan Tata Cara Pemungutan Pajak Pendapatan 1944,
Pajak Kekayaan 1932 Dan Pajak Perseroan 1925
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 1967.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BERITA DAERAH KABUPATEN KOLAKA UTARA TAHUN 2020 NOMOR
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak di Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan tanda pengenal diri
atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan Hak
dan Kewajiban Perpajakan, maka setiap wajib pajak
wajib memiliki Nomor Induk Wajib Pajak di Daerah;
b. bahwa dalam upaya meningkatkan pendapatan asli
daerah Kabupaten Kolaka Utara dari penerimaan dana
bagi hasil pajak penghasilan, maka perlu pengaturan
terkait pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak di daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Kolaka Utara tentang Pendaftaran
Nomor Pokok Wajib Pajak di Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah diu bah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 5 Tahun 2008 tentang perubahan
Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
(Lembaran negara republic Indonesia Tahun 2008
Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4893);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5039);
5. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 144 Tahun 2003, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lebaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234); sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6349);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 199, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban
Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 162, Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5268 );
13. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4539);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 83);
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 157 );
16. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017
tentang Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor
Pokok Wajib Pajak Serta Pengukuhan dan Pencabutan
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1516).
BAB I KETENTUAN UMUM,
BABII PENDAFTARAN NPWP,
BAB III PENGGUNAAN NPWP,
BAB IV PENGHAPUSAN NPWP,
BAB V PEMBINAAN DAN PENGAWASAN,
BAB VI KETENTUAN PERALIHAN,
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2020.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2011
INSENTIF PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH - PENETAPAN TARGET KINERJA PENERIMAAN DAN TATA CARA PEMBERIAN
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2011/No.11 Seri E Nomor 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Target Kinerja Penerimaan dan Tata Cara Pemberian Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
bahwa pemungutan terhadap jenis pajak dan/ atau
retribusi yang menjadi kewenangan kabupaten/ kota di
Kabupaten Purworejo, dilakukan oleh Satuan Kerja
Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan
fungsi melaksanakan pemungutan pajak daerah dan/
atau retribusi daerah serta pihak lain yang membantu
dalam pemungutan pajak daerah dan/ atau retribusi
daerah; bahwa sesuai ketentuan Pasal 171 ayat (1) UndangUndang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah, instansi yang melaksanakan
pemungutan Pajak dan Retribusi dapat diberi insentif
atas dasar pencapaian kinerja tertentu; bahwa sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian
dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah, maka pemberian insentif
kepada instansi yang melaksanakan pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diatur dengan
Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan
Target Kinerja Penerimaan dan Tata Cara Pemberian
Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2011;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Bupati Purworejo Nomor 1 Tahun 2011
;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang target kinerja, insentif pemungutan pajak dan retribusi, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2011.
8 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 11 Tahun 2022
Administrasi dan Tata Usaha Negara - pajak/retribusi - perpajakan
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2022 Nomor 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13, Pasal 18 ayat (7), Pasal 19 ayat (5) dan Pasal 21 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 6 Tahun 2021 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71/MDAG/PER/10/2014, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67 Tahun 2018, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 6 Tahun 2021
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. OBJEK DAN SUBYEK RETRIBUSI 3. PELAKSANAAN PELAYANAN TERA/TERA ULANG 4. MASA RETRIBUSI 5. TATA CARA PEMUNGUTAN 6. TATA CARA PEMBAYARAN 7.TATA CARA ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN RETRIBUSI 8. PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI 9. TATA CARA PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI 10. PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN 11. TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG KADALUARSA 12. PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2022.
23 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2011
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95
ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pajak Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 5 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur tentang kontribusi wajib kepada Daerah yang
terutang oleh orang pribadi atau badan yang
bersifat memaksa berdasarkan undangundang,
dengan tidak mendapatkan imbalan
secara langsung dan digunakan untuk
keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
Mencabut :
a. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Salatiga Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pajak
Reklame;
b. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Salatiga Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pajak
Penerangan Jalan sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4
Tahun 2004 tentang Perubahan Pertama atas
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Salatiga Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pajak
Penerangan Jalan;
c. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun
2003 tentang Pajak Hotel;
d. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun
2003 tentang Pajak Restoran;
e. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun
2004 tentang Pajak Parkir.
Semua peraturan pelaksanaan yang telah
ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah
ini, sepanjang belum diadakan yang baru
berdasarkan Peraturan Daerah ini dan/atau tidak
bertentangan dengan Peraturan Daerah ini,
dinyatakan tetap berlaku
UU No. 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
UU No. 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Mengubah :
UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Undang-undang (UU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1995.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 11 Tahun 2019
TATA CARA PEMBAGIAN - HASIL PENERIMAAN PAJAK - PEMERINTAH PROVINSI UNTUK KABUPATEN/KOTA DALAM PROVINSI JAMBI - PERUBAHAN
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 11, BD.2019/NO.11
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR JAMBI NOMOR 23 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK PEMERINTAH PROVINSI UNTUK KABUPATEN/KOTA DALAM PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Dalam rangka memenuhi prinsip keadilan pembagian Dana Bagi Hasil Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sesuai kesepakatan yang tertuang pada Rapat Kerja Pendapatan Daerah Tahun 2018 antara Pemerintah Provinsi Jambi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota, dipandang perlu merubah besaran proporsi pembagian hasil penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jambi;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Jambi tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jambi Nomor 23 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Pemerintah Provinsi untuk Kabupaten/Kota Provinsi Jambi
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 16 Tahun 2009; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 55 Tahun 2016; PERDA No. 6 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 6 Tahun 2018; PERDA No. 16 Tahun 2012; PERDA No. 8 Tahun 2016; PERGUB No. 61 Tahun 2016; PERGUB No. 23 Tahun 2017
PERGUB ini Mengatur Mengenai Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jambi Nomor 23 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Pemerintah Provinsi untuk Kabupaten/Kota Dalam Provinsi Jambi
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2019.
4 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Tahun 2010 No.16/TLD No.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan
utama daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan
pemerintahan daerah;
b. bahwa pelaksanaan pemerintahan daerah memerlukan peran serta
masyarakat dalam pembangunan di wilayah Daerah;
c. bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 95 Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo tentang Pajak Daerah
perlu ditinjau kembali.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah :Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang
Nomor 19 Tahun 2000;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998;Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemer intah Nomor 43 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup Pajak Daer ah yang diatur dalam Peraturan Daer ah ini meliputi :
a. Pajak Hotel;
b. Pajak Restoran;
c. Pajak Hiburan;
d. Pajak Reklame;
e. Pajak Penerangan Jalan;
f. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
g. Pajak Parkir;
h. Pajak Air Tanah;
i. Pajak Sarang Burung Walet.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
40 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu No. 11 Tahun 2014
PERBUP Kab. Tanah Bumbu No. 36 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Yang Sudah Kadaluwarsa
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaaan dan Perkotaan yang Sudah Kadaluwarsa
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dipandang perlu diatur dengan Peraturan Bupati,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan Yang Sudah Kadaluwarsa.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 ;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 ;Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 ;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 ;Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2007 ;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2010 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16
Tahun 2007 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4
Tahun 2008 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1
Tahun 2013 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan Yang Sudah Kadaluwarsa, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Kadaluwarsa Penagihan
3.Penghapusan Piutang Pajak
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2014.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda No.14 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kabupaten Ketapang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011. Berdasarkan Lampiran huruf cc Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mengenai pembagian urusan bidang pemerintahan energi dan sumber daya mineral, sub urusan mineral dan batubara menyatakan bahwa penetapan harga patokan mineral bukan logam dan batuan merupakan urusan Pemerintah Daerah Provinsi, sehingga perlu ditetapkan Peraturan Daerah Terkait.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Pasal 4 tentang Dasar pengenaan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Nilai Jual, Nilai pasar. Ketentuan Pasal 4 ayat (4) dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 14 Tahun 2011
3 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat