Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BD.2018/NO. 49, TBD. 2018, LL SETDA KAB. BURU SELATAN : 8 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa Di Kabupaten Buru Selatan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa dan Pasal 18 ayat (1) Peraturan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman
Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan
Kewenangan Lokal Berskala Desa, maka sebagai upaya
untuk mewujudkan pengembangan otonomi desa dan
peningkatan pelayanan serta pemberdayaan masyarakat
perlu disusun daftar kewenangan Desa Berdasarkan Hak
Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal
Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten
Buru Selatan.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Desa Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Buru Selatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2018.
Lampiran 2 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 49 Tahun 2018
kebijakan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pemerintahan desa
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BD No. 49/ 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Pemerintahan Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen Tahun 2019
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pemerintahan desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen yang efektif, efisien dan terpadu serta mencegah pengawasan tidak terencana guna mewujudkan tata pemerintahan yang baik, perlu disusun kebijakan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pemerintahan desa di lingkungan pemerintah Kabupaten Sragen;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Pemerintahan Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen Tahun 2019;
Dasar hukum peraturan ini adalah: UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 12 Tahun 2017; Permendagri No. 23 Tahun 2007; Pemendagri No. 25 Tahun 2007; Pemendagri No. 7 Tahun 2008; Permendagri No. 35 Tahun 2018; Perda Sragen No. 5 Tahun 2016; Pergub Jateng No. 71 Tahun 2018; Perbup Sragen No. 70 Tahun 2009; Perbup Sragen No. 75 Tahun 2012; Perbup Sragen No. 2 Tahun 2014; Perbup Sragen No. 69 Thaun 2016; Perbup Sragen No. 87 Thaun 2016; Perbup Sragen No. 119 Tahun 2016;
Materi yang diatur dalam peraturan ini adalah: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Kegiatan, Sasaran dan Fokus; Tindak Lanjut; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2018.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toba Samosir Nomor 48 Tahun 2018
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Toba Samosir Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Badan Permusyawaratan Desa
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BD.2018/No. 48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Toba Samosir Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Pasal 36 dan Pasal 63 Peraturan Daerah Kabupaten Toba Samosir Nomor 3 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa perlu menetapkan Peraturan Bupati Toba Samosir tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Toba Samosir Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UUD Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No.12 Tahun 1998; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 111 Tahun 2014; PERMENDESAPDTT No. 1 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 110 Tahun 2016; PERDA Kab. Toba Samosir No. 5 Tahun 2016; dan PERDA Kab. Toba Samosir No. 3 tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Toba Samosir Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Badan Permusyawaratan Desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Keanggotaan BPD, Kelembagaan BPD, Fungsi dan Tugas BPD, Hak , Kewajiaban dan Wewenang BPD, Rapat-Rapat, Pendanaan, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan serta Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2018.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Toba Samosir.
25
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 48 Tahun 2018
DESA DAN KELURAHAN - PEDOMAN EVALUASI PERKEMBANGAn
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BD.2018/NO.48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan di Kabupaten Purbalingga Tahun 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk mengetahui efektivitas, tingkat perkembangan
desa dan kelurahan, kemajuan kemandirian, keberlanjutan
pembangunan, kesejahteraan masyarakat serta daya saing
desa dan kelurahan melalui pembangunan desa dan
kelurahan, sehingga perlu dilaksanakan evaluasi
perkembangan desa dan kelurahan; bahwa agar pelaksanaan evaluasi perkembangan desa dan
kelurahan dapat berjalan dengan baik, maka perlu disusun
Pedoman Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Evaluasi Perkembangan
Desa Dan Kelurahan Di Kabupaten Purbalingga Tahun
2018;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2015;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penetapan Pedoman Evaluasi perkembangan Desa dan Kelurahan Di Kabupaten Purbalingga Tahun 2018 dan uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2018.
19 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 48 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN ASET DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Aset Desa;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Pembentukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) ; : Mengingat tentang Perundang-undangan Peraturan
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indornesia Nomor 5679); Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain
6. dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa
7 .Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain, adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis
8. Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) atau perolehan Hak lainnya yang sah.
9. Pengelolaan Aset Desa merupakan rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian aset Desa.
10. Perencanaan adalah tahapan kegiatan secara sistematis untuk merumuskan berbagai rincian kebutuhan barang milik desa
11. Pengadaan adalah kegiatan untuk melakukan pemenuhan kebutuhan barang dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa.
12. Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam menggunakan aset Desa yang sesuai dengan tugas dan fungsi
13. Pemanfaatan adalah pendayagunaan aset Desa secara tidak langsung dipergunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan desa dan tidak mengubah status kepemilikan.
14. Sewa adalah pemanfaatan aset Desa oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.
15. Pinjam pakai adalah pemanfaatan aset Desa antara Pemerintah Desa dengan Pemerintah Desa lain serta Lembaga Kemasyarakatan Desa di Desa setempat dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan.
16. Kerjasama pemanfaatan adalah pemanfaatan aset Desa oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka meningkatkan pendapatan Desa.
17. Bangun Guna Serah adalah Permanfaatan Barang Milik Desa berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya. kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya discrahkan kembali tanah bescrta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.
18. Bangun Serah ana adalah Pemanfaatan Barang Milik Desa berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya. dan setelah selesai pembangunannya diserahkan kepada Pemerintahan Desa untuk didayagunakan dalam jangka waktu tertentu yang disepakati.
19. Pengamanan adalah Proses. cara perbuatan mengamankan asset Desa dalam bentuk fisik, hukum, dan administratif. 20. Pemeliharaan adalah kegiatan vang di lakukan agar semua aset Desa selalu dalamn keadaan baik dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa.
20. Pemeliharaan adalah kegiatan yang di lakukan agar semua aset Desa selalu dalam keadaan baik dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa.
21. Penghapusan adalah kegiatan menghapus/meniadakan aset Desa dari buku data inventaris desa dengan keputusan kepala desa untuk membebaskan Pengelolaan Barang, Pengguna Barang, dan/ atau kuasa pengguna barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam pengguasaannya.
22. Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan aset Desa.
23. Tukar menukar adalah pemindahtanganan kepemilikan aset Desa yang dilakukan antara pemerintah desa dengan pihak lain dengan penggantiannya dalam bentuk barang.
24. Penjualan adalah pemindahtanganan aset Desa kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
25. Penyertaan Modal Pemerintah Desa adalah pemindahtanganan aset Desa yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai dalam BUMDesa. odal Desa
26. Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang di lakukan meliputi pembukuan, inventarisasi dan pelaporan aset Desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
27. Pelaporan adalah penyajian keterangan berupa informasi terkait dengan keadaar ojektif aset desa.
28. Penilaian adalah suatu proses kegiatan pengukuran yang didasarkan pada data/fakta yang obyektif dan relevan dengan menggunakan metode/teknis tertentu untuk memperoleh nilai aset Desa
29. Tanah Desa Pemerintah Desa sebagai salah satu sumber pendapatan asli desa dan/atau untuk kepentingan sosial.
30. Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan aset Desa.
31. Kodefikasi adalah pemberian kode barang pada aset Desa dalam rangka pengamanan dan kepastian status kepemilikan.
32. Fungsional adalah sesuatu hal yang dirancang untuk mampu melakukan satu atau lebih kegiatan yang practical, lebih mengutamakan fungsi dan kebergunaan ketimbang hal-hal yang berbau dekorasi atraktif.
33. Kepastian Hukum adalah diundangkan secara pasti karena mengatur secara jelas dan logis
34. Transparansi adalah sesuatu hal yang nyata, jelas, terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan keberadaannya
35. Keterbukaan adalah perwujudan sikap jujur, rendah hati, adil serta mau menerima pendapat dan kritik dari orang lain.
36. efesiensi adalah suatu ukuran keberhasilan sebuah kegiatan yang dinilai berdasarkan besarnya biaya/sumber daya yang digunakan untuk mencapai hasil yang diinginkan
37. Akuntabilitas Kewajiban dari individu atau penguasa yang dipercayakan untuk mengelola sumber-sumber daya publik yang bersangkutan dengannya pertanggungjawabannya. 38. Kepastian nilai adalah ketetapan yang menunjukkan alasan dasar bahwa cara pelaksanaan atau keadaan akhir tertentu lebih disukai secara sosial. adalah tanah yang dikuasai dan atau dimiliki oleh Hukum adalah ketika suatu peraturan dibuat dan untuk dapat menjawab hal-hal yang menyangkut pertanggungjawabannya
38. kepastian nilai adalah ketetapan yang menunjukkan alasan dasar bahwa cara pelaksanaan atau keadaan akhira tertentu lebih disukai secara sosial.
- Ketentuan umum
- Pengelolaan
- Tukar menukar
- Ketentuan peralihan
- Ketentuan lain lain
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 48 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Pasal 78 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, yang memuat: Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup Pengelolaan Keuangan Desa; Azas Pengelolaan Keuanoan Desa; Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa; Anggaran Pendapatandan Belanja Desa; Pengelolaan; Peran Serta Masyarakat; Sanksi; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2018.
Mencabut Peraturan Bupati Balangan Nomor 31 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Kabupaten Balangan.
112 hlm; Lampiran 76 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sambas Nomor 48 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan tata kelola pengelolaan keuangan desa yang baik berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, parttisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran perlu pengaturan mengenai pengelolaan keuangan desa; bahwa berdasarkanpertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu penetapan Peraturan Bupati Sambas tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.23 Tahun 2014, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.6 Tahun 2014, Uu No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.43 Tahun 2014, PP No.60 Tahun 2014, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.20 Tahun 2018, Perda Kabupaten Sambas No.4 Tahun 2008, Perda Kabupaten Sambas No.1 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; asas Pengelolaan Keuangan Desa; Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa; Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa; anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; Pembinaan dan Pengawasan Keuangan Desa; Ketentuan Lain-Lain; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2019.
104 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 48 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Perbup No. 99 Tahun 2017 tentang Pedoman Bantuan Keuangan Khusus Kepada Pemerintah Desa
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menampung aspirasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan di daerah, beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 99 Tahun 2017 tentang Pedoman Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Desa, perlu dilakukan penyempurnaan
Dasar Hukuk Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014, Peraturan Bupati Bantul Nomor 88 Tahun 2016, dan Peraturan Bupati Bantul Nomor 99 Tahun 2017
Materi Pokok: Beberapa ketentuan diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 20 diubah, Diantara Pasal 20 dan Pasal 21 ditambah 1 (satu) pasal baru yakni Pasal 20A, dan Ketentuan Pasal 21 diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2018.
Jumlah Halaman: 4 HLM;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Solok Selatan Nomor 48 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Menindaklanjuti ketentuan dalam PP No.43 Tahun 2014 Pasal 96 ayat (4) dan ayat (5) tentang Peraturan pelaksanaan Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan PP No.47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP No.43 Tahun 2014 tentang Peraturan pelaksanaan Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, untuk pengalokasian, pembagian dan tata cara alokasi dana desa perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2019.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah berapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.47 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Perhitungan, Penganggaran, Penyaluran, Pencairan dan Penarikan Dana, Penggunaan, Pelaksanaan Kegiatan, Pertanggungjawaban, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi, dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
21 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat