Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; asas Pengelolaan Keuangan Desa; Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa; Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa; anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; Pembinaan dan Pengawasan Keuangan Desa; Ketentuan Lain-Lain; Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat