Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Penajam Paser Utara No. 47 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Perbup No.23 Tahun 2018 Tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Perubahan pada Pasal 16B dan Lampiran huruf A
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan Permendagri No. 59 Tahun 2007 Pasal 39 ayat (1) tentang Perubahan atas Permendagri No. 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, menyatakan Pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada PNS berdasarkan pertimbangan objektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Pemberian tambahan penghasilan (TPP) sebagaimana dimaksud, sebagai penghargaan atas kinerja Pegawai Negeri Sipil berdasarkan tingkat kehadiran yang disesuaikan dengan ketentuan jam kerja bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011.
Tambahan penghasilan adalah pendapatan PNSD selain gaji, tunjangan jabatan struktural atau tunjangan jabatan fungsional yang didasarkan pada kondisi kerja, beban kerja dan, eselon, pangkat, golongan dan pendidikan, kelangkaan profesi, keahlian khusus serta pertimbangan kapasitas. Tujuan diberikan Tambahan penghasilan kepada PNSD dalam rangka memacu dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Indikator Penilaian TPP dinilai berdasarkan atas tingkat kehadiran Pegawai dalam melaksanakan tugas setiap hari, berdasarkan absensi atau daftar
hadir yang dihitung secara kumulatif dalam masa penilaian (satu bulan). Bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Daerah tidak diperbolehkan mendapatkan lebih dari 1 (satu) jenis TPP selain penghasilan menurut peraturan perundang-undangan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2018.
Peraturan dicabut: Perbup No. 11 Tahun 2014; Perbup No. 13 Tahun 2015; Perbup No. 25 Tahun 2015.
16 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 23 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Penghargaan Bagi Olahragawan, Olahragawan Pelajar, Pemuda, dan Pelatih Berprestasi
ABSTRAK:
Bahwa penghargaan bagi olahragawan, olahragawan pelajar, pemuda, dan pelatih yang berprestasi memiliki peran yang sangat penting dalam meningkatkan prestasi keolahragaan dan kepemudaan, sehingga diperlukan pedoman dalam pemberian penghargaan bagi olahragawan, olahragawan pelajar, pemuda dan pelatih berprestasi di Kabupaten Sleman
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Republik Indomesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2014, dan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1684 Tahun 2015
Materi Pokok: Penerima Penghargaan, Persyaratan dan Tatacara Penominasian, Bentuk Penghargaan dan Mekanisme Penyaluran Penghargaan, Tim Penilai, Pendanaan, Pembinaan dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2018.
Jumlah Halaman: 8 HLM;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 23 Tahun 2018
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahKebijakan Pemerintah
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Kulon Progo No. 48 Tahun 2021 tentang Izin Bagi Aparatur Sipil Negara yang Mencalonkan Diri Menjadi Lurah atau Mendaftarkan Diri Sebagai Pamong Kalurahan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Izin Bagi Pegawai Negeri Sipil yang Mencalonkan Diri Menjadi Kepala Desa Atau Mendaftarkan Diri Sebagai Perangkat Desa
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2015 tentang Kepala Desa, dinyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang mencalonkan diri menjadi Kepala Desa harus mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa, dinyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang mendaftarkan diri sebagai Perangkat Desa harus memperoleh Surat Izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2015, dan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2015
Materi Pokok: PNS yang mencalonkan diri menjadi Kepala Desa atau mendaftarkan diri sebagai Perangkat Desa wajib memperoleh Izin tertulis dari Bupati, PNS yang dapat mengajukan permohonan Izin harus memenuhi persyaratan, dan Prosedur Perizinan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2018.
Jumlah Halaman: 7 HLM; Lampiran : 13 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 23 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Benih Ikan Pada Dinas Pertanian Dan Perikanan Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 23 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, LEMBARAN DAERAH KOTA MADIUN TAHUN 2018 NOMOR 14 / D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN
NOMOR 04 TAHUN 2009
TENTANG
LARANGAN PEREDARAN GARAM KONSUMSI TIDAK BERYODIUM
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 04 Tahun 2009 tentang Larangan Peredaran Garam Konsumsi Tidak Beryodium, dipandang sudah tidak sesuai, sehingga perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 04 Tahun 2009 tentang Larangan Peredaran Garam Konsumsi Tidak Beryodium.
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan;
3. Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 1994 tentang Pengadaan Garam Beryodium;
4. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 04 Tahun 2009 tentang Larangan Peredaran Garam Konsumsi Tidak Beryodium;
5. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Mengubah beberapa ketentuan, antara lain:
1. Mengubah ketentuan pasal 2 tentang Subjek larangan yaitu setiap orang atau Badan dan/atau Badan Hukum yang melakukan perdagangan atau peredaran garam konsumsi yang tidak beryodium di Daerah dan Objek larangan adalah semua garam konsumsi tidak beryodium yang beredar di Daerah;
2. Ancaman bagi Setiap orang atau Badan dan/atau Badan Hukum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2), diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2018.
Perda Kota Madiun Nomor 4 Tahun 2009
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 23 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2018.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 23 Tahun 2018
Permen ESDM No. 23 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Untuk Kontrak Kerja Sama Yang Akan Berakhir
Diubah dengan :
Permen ESDM No. 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak Dan Gas Bumi Yang Akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya
Permen ESDM No. 28 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Yang Akan Berkahir Kontrak Kerja Samanya
Mencabut :
Permen ESDM No. 15 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 23, BN 2018/ NO 544; PERATURAN.GO.ID : 21 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak Dan Gas Bumi Yang Akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat