Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2015

Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Bentuk Singkat
Permen ESDM
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
08 Mei 2015
Tanggal Pengundangan
11 Mei 2015
Tanggal Berlaku
11 Mei 2015
Sumber
BN 2015/ No. 714; jdih.esdm.go.id : 18 HLM
Subjek
PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Bidang
Halaman ini telah diakses 1590 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permen ESDM No. 23 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak Dan Gas Bumi Yang Akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya
Diubah dengan :
  1. Permen ESDM No. 30 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak Dan Gas Bumi Yang Akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan