Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rincian Tugas dan Fungsi Badan Kerja Sama dan Penanaman Modal
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 94 ayat (1) Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rincian Tugas dan Fungsi Badan Kerjasama dan Penanaman Modal.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah 31 Tahun 1950, Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015.
Badan Kerjasama dan Penanaman Modal mempunyai tugas untuk melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah bidang kerjasama dan penanaman modal.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2015.
13 HLM; -
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 74 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Tarif Retribusi pada Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta ketentuan pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Pasal 95 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten
Wonogiri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Wonogiri, penetapan peninjauan tarif retribusi ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah; bahwa besaran tarif Retribusi J a s a Usaha pada Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi J a s a Usaha di Kabupaten Wonogiri, telah ditinjau dengan Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 50 Tahun 2015 tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Usaha pada Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Wonogiri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati C. Wonogiri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Tarif Retribusi Jasa Usaha pada Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Wonogiri meliputi perubahan Retribusi Tempat k h u s u s Parkir, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga dan Retribusi Penjualan Usaha Produksi Daerah; bahwa berdasarkan perkembangan keadaan perekonomian pasca pandemi Covid 19 dan pasca pandemi penyakit mulut dan kuku (PMK) pada ternak sapi, serta untuk meningkatkan penerimaan pendapatan petani peternak sapi, maka besaran Tarif Retribusi Pelavanan Inseminasi Buatan di Kabupaten Wonogiri perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a huruf b dan huruf c maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Tarif Retribusi Pada Peraturan Daerah Nomor Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Wonogiri.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2015; Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 58 Tahun 2016;
Peraturan Bupati Tentang Perubahan Kegita Tarif Retribusi Pada Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2012
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2020
10 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 74 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Desa Sungup Kanan Dengan Desa Selaru Kecamatan Pulaulaut Tengah Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 19 ayat 1 berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa. Dalam hal upaya musyawarah/mufakat tidak tercapai, penyelesaian perselisihan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati. Dengan tidak tercapainya kesepakatan antara Desa Sungup Kanan dengan Desa Selaru Kecamatan Pulaulaut Tengah, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Desa Sungup Kanan dengan Desa Selaru Kecamatan Pulaulaut Tengah Kabupaten Kotabaru.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016
Peraturan Bupati Tentang Batas Wilayah Desa Sungup Kanan Dengan Desa Selaru Kecamatan Pulaulaut Tengah Kabupaten Kotabaru, Yang Berisi 5 Pasal:
Batas Wilayah Desa Sungup Kanan dengan Desa Selaru Kecamatan Pulaulaut Tengah Kabupaten Kotabaru, sebagai berikut : 1. Bahwa tarikan garis batas wilayah antara Desa Sungup Kanan dengan Desa Selaru dimulai pada titik 01 dengan titik koordinat X=398193 Y=9623929 (titik koordinat berada pada muara sungai); 2. Dari titik 01 mengikuti aliran sungai sampai pada titik 02 dengan titik koordinat X=399165 Y=9623753 (titik koordinat berada pada hulu sungai); 3. Dari titik 02 tarikan garis batas wilayah tarik lurus ke titik 03 dengan titik koordinat X=400436 Y=9622166 (titik berada pada Jembatan/tugu yang sudah terpasang); 4. Dari titik 03 tarikan garis batas wilayah selanjutnya ke titik 04 dengan titik koordinat X=401423 Y=9621205; 5. Dari titik 04 tarikan garis batas wilayah ke titik 05 dengan titik koordinat X=401652 Y=9621313; 6. Dari titik 05 tarikan garis batas wilayah ke titik 06 dengan titik koordinat X=402154 Y=9620966; 7. Dari titik 06 tarikan garis batas wilayah ke titik 07 dengan titik koordinat X=402237 Y=9620422; dan 8. Dari titik 07 tarikan garis batas wilayah ke titik 08 dengan titik koordinat X=408181 Y=9618386.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2019.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 74 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pertanian dan Pangan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan hasil evaluasi atas Peraturan Walikota No 60 Tahun 2016 tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pertanian dan Pangan, maka perlu mengatur kembali Tugas dan Fungsi Dinas Pertanian dan Pangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pertanian dan Pangan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014;PP No 21 Tahun 1988; PP No 18 Tahun 2016; Perda Kota Pekalongan No 5 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Susunan Organisasi Dinperpa yang meliputi Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang Pertanian Pangan dan Holtikultura, Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Bidang Ketahanan Pangan, UPTD dan Kelompok Jabatan Fungsional. Selain itu diatur pula mengenai Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2018.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota No 60 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Dinas Pertanian dan Pangan Pemerintah Kota Pekalongan (Berita Daerah Kota Pekalongan Tahun 2016 Nomor 60), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
19 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 74 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Kompetensi Manajerial Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin objektifitas dan kualitas pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan struktural diperlukan standar kompetensi jabatan untuk meningkatkan kualitas sumber daya; bahwa penyusunan Standar Kompetensi Jabatan perlu ditetapkan sebagai Standar Kompentensi Manajerial Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kota Banjarmasin; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan huruf b perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota Banjarmasin tentang Standar Kompetensi
Manajerial Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kota Banjarmasin;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 33 Tahun ' 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun
2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 32 Tahun 2014
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Standar Kompetensi Manajerial Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kota Banjarmasin Dengan Soistematika; Ketentuan Umum; Tujuan Penerapan Informasi Jabatan; Penyusunan Informasi Jabatan; Ketentyan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2015.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 74 Tahun 2016
PERWALI Kota Yogyakarta No. 120 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Walikota Yogyakarta No. 74 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Yogyakarta, maka perlu mengatur Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016.
Susunan organisasi Dinas Pertanian dan Pangan terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang Pertanian, Bidang Peternakan dan Perikanan, Bidang Ketahanan Pangan, Unit Pelaksana Teknis, Kelompok Jabatan Fungsional. Dinas Pertanian dan Pangan dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. Dinas mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang Pertanian, Peternakan dan Perikanan, dan Ketahanan Pangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
9 HLM;-
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 74 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Telaah Sejawat Intern antar Inspektur Pembantu pada Inspektorat Daerah Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan kapabilitas Aparat
Pengawasan Intern Pemerintah dan Peningkatan kualitas
pengawasan pada lnspektorat Daerah, maka perlu dilakukan program penjamman dan pengembangan mutu secara berkelanjutan; bahwa untuk menjamin kegiatan pengawasan Aparat
Pengawasan Intern Pemerintah pada Inspektorat Daerah yang
independen dan sesuai standar, perlu melakukan telaah
sejawat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Telaah Sejawat Intern Antar
Inspektur Pembantu pada lnspektorat Daerah Kabupaten
Brebes;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008;
PEraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, hak dan kewajiban penelaah dan tim yang ditelaah, pelaksanaan, pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2022.
10 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 74 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rincian Tugas Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Wonosobo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wonosobo,
maka perlu menjabarkan rincian tugas Dinas
Kependudukan Dan Pencatatan Sipil sebagai pedoman
kerja;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut
pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Rincian Tugas Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Wonosobo.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun
2016; Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 45 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur Rincian Tugas Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian
dan Kepala Seksi di lingkungan Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2016.
19 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 74 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 74, Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2021 Nomor 075
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
ABSTRAK:
a. Bahwa sesuai Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 18 Tahun 2021 telah ditetapkan Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur;
b. Bahwa berdasarkan temuan dan rekomendasi Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Timur terkait pembayaran honorarium POKJA Pemilihan dan Pengelola PBJ sehingga terhadap Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 18 Tahun 2021, perlu ditinjau kembali;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021; Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 18 Tahun 2021.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2021.
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 18 Tahun 2021 diubah.
3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 74 Tahun 2021
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Nomor 107 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir
ORGANISASI DAN - TATA KERJA - BADAN - PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN - DAERAH - KABUPATEN - OGAN KOMERING ILIR
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 74, BD.2021/No.74
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir
ABSTRAK:
Berdasarkan persetujuan Gubernur Sumatera
Selatan melalui surat Nomor : 061/4170/VII/2021 dan berdasarkan Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 107
Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi Serta Tata Kerja Badan Penelitian dan
Pengembangan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir
sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sesuai
dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti
Dasar hukum dalam peraturan ini : UU No 28 Tahun 1959;UU No 12 Tahun 2011;UU No 5 Tahun 2014;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;PP No 77 Tahun 2005;PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah
diubah dengan PP No 72 Tahun
2019;Permendagri No 5 Tahun 2017;Permendagri No 17 Tahun 2016;Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi No 17 Tahun 2021;Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi No 25 Tahun 2021;Perda No 2 Tahun 2016 sebagaimana telah
diubah dengan Perda No 3 Tahun 2021;
Dalam peraturan ini diatur mengenai : ketentuan Umum ,Kedudukan ,Susuan Organisasi,Tugas dan fungsi,Unit pelaksana Teknis Daerah,Kelompok Jabatan Fungsional,Tata Kerja,Ketentuan Peralihan,Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
Mencabut Peraturan Bupati Nomor 107 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah
Kabupaten Ogan Komering Ilir
16 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat