perjalanan dinas di lingkungan pemerintah provinsi gorontalo tahun anggaran 2015
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2, BD.2015/NO.02
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Peraturan ini di bentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah No.3 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No.21 Tahun 2007; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terkahir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Keuangan No.53/PMK.02/2014 Tahun 2014; Perda No. No.3 Tahun 2006; Perda No.15 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2015 termasuk di dalamnya mengatur tentang ruang lingkup, azas umum, kewenangan, perencanaan, hak-hak keuangan, pembebanan belanja, pelaksanaan perjalanan dinas, pertanggungjawaban, akuntabilitas dan transparansi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Gorontalo No.05 Tahun 2014 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo (Berita Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2014 No.05) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan ini terdiri dari 34 halaman dengan lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.KAB.BOLMUT2015/NO.2; TLD.NO.83
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW UTARA TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kampar Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Perubahan dan penambahan objek retribusi jasa usaha merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kampar dalam upaya mencari dan menggali potensi penerimaan daerah Kabupaten Kampar pada sektor retribusi jasa usaha yang bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Kampar demi terwujudnya kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut perlu melakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Perubahan ketentuan dalam Perda Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagai berikut:
a. menyempurnakan ketentuan Pasal 1;
b. mengubah ketentuan Pasal 9 ayat (2);
c. menyempurnakan ketentuan Pasal 15 ayat (2);
d. mengubah ketentuan Pasal 21, Pasal 27, Pasal 33 ayat (3), dan Pasal 55.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2019.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon No. 2 Tahun 2012
Bahwa Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemungutan Pajak Restoran yang diatur dengan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 2 Tahun 2003 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kota Ambon Tahun 2003 Nomor 1 Seri B Nomor 02) perlu disesuaikan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Restoran.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Restoran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2012.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 2 Tahun 2003 tentang Pajak Restoran
(Lembaran Daerah Kota Ambon Tahun 2003 Nomor 1 Seri B Nomor 02 ) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
Penyelenggaraan pemerintahan desa dipimpin oleh seorang Kepala Desa yang dipilih secara demokratis oleh penduduk desa dari calon yang memenuhi syarat. Agar pencalonan, pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa dapat dilaksanakan secara tertib, lancar dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu diatur mengenai tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala desa. Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 5 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 5 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa.
Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 79 Tahun 2005; PP No 43 Tahun 2014; PERPRES No 87 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 1 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 111 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 112 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 113 Tahun 2014; PERMENDES PDTT No 2 Tahun 2015; PERDA Kabupaten Sumedang No 6 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Bogor Pada Badan Usaha Milik Daerah PT. Sayaga Wisata Bogor dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Pemilihan Kepala Desa
3. Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa
4. Pemungutan Suara
5. Penetapan
6. Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan Pegawai Negeri Sipil Sebagai Calon Kepala Desa
7. Mekanisme Pengaduan dan Penyelesaian Perselisihan
8. Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Melalui Musyawarah Desa
9. Masa Jabatan
10. Pemberhentian Kepala Desa
11. Penjabat Kepala Desa
12. Biaya Pemilihan Kepala Desa
13. Ketentuan Lain-Lain
14. Ketentuan Peralihan
15. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 5 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2005 Nomor 14 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 5 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
64 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2018 NOMOR 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENURUNAN STUNTING
ABSTRAK:
Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri dari:
a.
a. Pedoman Teknis Penjurnalan;
b. Sistem Akuntansi PPKD;
c. Sistem Akuntansi SKPD;
d. Sistem Akuntansi SKPD/Unit Kerja SKPD BLUD;
e. Sistem Konsolidasi; dan
f. Simulasi Sistem Akuntansi.
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4424); 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 2269/Menkes/ Per/XI/2011 tentang Pedoman Pembinaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Azas-azas penurunan stunting adalah:
a. bertindak cepat dan akurat
b. penguatan kelembagaan dan kerja sama
c. transparansi
d. peka budaya
e. akuntabilitas
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2018.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 02 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANGGAMUS NOMOR 03 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah perlu menciptakan Sumber Pendapatan Asli Daerah yang salah satunya bersumber dari retribusi daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sehingga optimalisasi Pendapatan Asli Daerah perlu melakukan upaya intensifikasi dan ekstensifikasi retribusi daerah.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tamban Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6398); Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah .
Ketentuan tentang perubahan besaran tarif dalam lingkup Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah terdiri dari kategori Alat Berat dan Bangunan/Gedung/Lahan, Sawah/Lahan, Kolam/Lahan, Perkebunan/Lahan Perkebunan Milik Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2021.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANGGAMUS NOMOR 03 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan perlu
diadakan penyesuaian dan peninjauan kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Penerangan Jalan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Nomor 3 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008
PERDA ini mengatur tentan Pajak Penerangan Jalan yang dipungut pajak
kepada setiap pengguna tenaga listrik, obyek pajak adalah penggunaan tenaga listrik di wilayah Daerah yang tersedia penerangan jalan yang rekeningnya dibayar oleh Pemerintah Daerah. Pengguna tenaga listrik adalah penggunaan tenaga listrik yang berasal dari PLN maupun bukan PLN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2009.
28 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat