Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2009

Pajak Penerangan Jalan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERDA ini mengatur tentan Pajak Penerangan Jalan yang dipungut pajak kepada setiap pengguna tenaga listrik, obyek pajak adalah penggunaan tenaga listrik di wilayah Daerah yang tersedia penerangan jalan yang rekeningnya dibayar oleh Pemerintah Daerah. Pengguna tenaga listrik adalah penggunaan tenaga listrik yang berasal dari PLN maupun bukan PLN.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pajak Penerangan Jalan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pati
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Pati
Tanggal Penetapan
04 Februari 2009
Tanggal Pengundangan
04 Februari 2009
Tanggal Berlaku
04 Februari 2009
Sumber
LD.2009/2
Subjek
PERPAJAKAN - LALU LINTAS, JALAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pati
Bidang
Halaman ini telah diakses 178 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan