Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 02 Tahun 2021

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANGGAMUS NOMOR 03 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan tentang perubahan besaran tarif dalam lingkup Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah terdiri dari kategori Alat Berat dan Bangunan/Gedung/Lahan, Sawah/Lahan, Kolam/Lahan, Perkebunan/Lahan Perkebunan Milik Pemerintah Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 02 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANGGAMUS NOMOR 03 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanggamus
Nomor
02
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kota Agung
Tanggal Penetapan
14 April 2021
Tanggal Pengundangan
15 April 2021
Tanggal Berlaku
15 April 2021
Sumber
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanggamus
Bidang
Halaman ini telah diakses 516 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANGGAMUS NOMOR 03 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan