Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, yang meliputi: Ketentuan Umum; Perencanaan dan Pelaksanaan; Forum Komunikasi Gender Harmoni; Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat