Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Alokasi Dana Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 9 Tahun 2007 Tentang Sumber Pendapatan Desa, dan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usui dan Kewenangan Lokal Berskala Desa, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 4 Tahun 2007 tentang Alokasi Dana Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 8 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat
Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 9 Tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Desa, dan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 25 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2007 Nomor 3);
b. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 4 Tahun 2007 tentang Alokasi Dana Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2007 Nomor 4);
c. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 8 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2007 Nomor 8);
d. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 9 Tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2007 Nomor 9);
e. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 25 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2007 Nomor 25)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2017.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa,
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Alokasi Dana Desa,
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 9 Tahun 2007 Tentang Sumber Pendapatan Desa, dan
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa dicabut
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toba Samosir Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73 PERMENDAGRI No. 110 Tahun 2016 tentnag Badan Permusyawaratan Desa perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 12 Tahun 1998; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No.60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 111 Tahun 2014; PERMENDESPDTT No. 1 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 110 Tahun 2016; dan PERDA Kab. Toba Samosir No. 5 Tahun 2016.
Dalam Peraturan daerah ini diatur tentang Badan Permusyawaratan Desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, Kedudukan, Fungsi, Wewenang dan Tugas, Kewajiban, Hak dan Larangan, Pembentukan Keanggotaan, Pengisian Anggota BPD Antar Waktu, Pemberhentian Anggota BPD, Kelembagaan dan Pimpinan BPD, Mekanisme Musyawarah BPD, Peraturan Tata Tertib BPD, Pelaksanaan Tugas dan Fungsi BPD, Laporan Kinerja BPD, Kedudukan Sekretariat BPD, Tunjangan dan Kedudukan Keuangan, Hubungan Kerja BPD dengan Kepala Desa dan Lembaga Kemasyarakatan, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan serta Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2017.
24 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Flores Timur Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun 2017 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015 yang menyatakan pasal 50 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 11 Tahun 2014 tentang Perangkat Desa, perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 11 tahun 2014 tentang Perangkat Desa.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 11 Tahun 2014.
Ketentuan Pasal 4 huruf h Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 11 Tahun 2014 tentang Perangkat Desa diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2017.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 11 Tahu 2014 tentang Perangkat Desa.
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumba Barat Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pengangaktan dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
Bahwa sesuai Putusan MK RI No. 128/PUU-XIII/2015 yang dalam amar putusannya menyatakan Pasal 50 ayat (1) huruf c UU No. 6 Tahun 2014 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945; bahwa Perda Kab. Sumba Barat No. 7 Tahun 2016 perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pengangaktan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 112 tahun 2014; Perda Kab. Sumba Barat No. 7 Tahun 2016
Materi Pokok terdiri dari 2 pasal utama
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2017.
Mengubah Perda Kab. Sumba Barat No. 7 Tahun 2016
4 Halaman Isi; 1 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Nomor 03 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, LD.2017/No.03, TLD No.34
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 128/PUU-XIII/2015 yang menyatakan Pasal 33 Huruf g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena bertentangan dengan Pasal 28D dan Pasal 28F Undang-Undang
Dasar Negara .....
-2-
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang ....
-3-
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2007 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan Sekretaris Desa Menjadi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4745);
7. Peraturan Pemerintah ....
-4-
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa;
9. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 3 Tahun 2015 Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
Pasal I
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Tahun 2015 Nomor 3) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 21
(1) Calon Kepala Desa wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Warga Negara Republik Indonesia;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. memegang teguh .....
-6-
c. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
d. berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama atau sederajat;
e. berusia paling rendah 25 (Dua Puluh Lima) Tahun;
f. bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;
g. bersedia bertempat tinggal tetap di Desa setempat apabila terpilih sebagai Kepala Desa;
h. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
i. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (Lima) Tahun atau lebih, kecuali 5 (Lima) Tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai Pelaku kejahatan berulang-ulang;
j. tidak sedang .....
-7-
j. tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
k. berbadan sehat dan tidak memakai narkoba;
l. tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (Tiga) kali masa jabatan;dan
m. mendapatkan keterangan bebas temuan dari Inspektorat Kabupaten bagi Kepala Desa, mantan Kepala Desa, Perangkat Desa, mantan Perangkat Desa dan Pegawai Negeri Sipil Kabupaten.
n. khusus bagi PNS, mendapatkan izin tertulis dari Pembina Kepegawaian.
(2) Karyawan BUMN/BUMD/BUMDES dan Karyawan Swasta lainnya yang mencalonkan diri sebagai Calon Kepala Desa selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud ayat (1) harus mendapatkan izin tertulis dari Pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Ketentuan .....
-8-
2. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi :
Pasal 23
Bakal Calon Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2), wajib menyerahkan surat permohonan untuk menjadi Calon Kepala Desa dengan melampirkan:
a. surat keterangan sebagai bukti Warga Negara Indonesia dari Pejabat tingkat kabupaten;
b. surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai cukup;
c. surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Bhineka Tunggal Ika yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai cukup;
d. ijazah pendidikan formal dari tingkat dasar sampai dengan tingkat terakhir yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;
e. akta kelahiran atau surat keterangan lahir;
f. surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai cukup;
g. surat pernyataan .....
-9-
g. surat pernyataan bersedia bertempat tinggal tetap di Desa setempat apabila terpilih sebagai Kepala Desa;
h. kartu tanda penduduk;
i. surat keterangan dari Ketua Pengadilan bahwa tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (Lima) Tahun;
j. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter pemerintah setempat, dan surat keterangan bebas narkotika, obat terlarang dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dari RSUD Batara Guru;
k. Surat Keterangan Bebas Temuan dari Inspektorat Daerah bagi PNS, Perangkat Desa dan Kepala Desa serta Mantan Kepala Desa yang akan mencalonkan diri;
l. surat pernyataan dari yang bersangkutan bahwa tidak pernah menjadi kepala desa selama 3 (Tiga) Kali masa jabatan;
m. surat pengunduran diri bagi Anggota BPD; dan
n. laporan .....
-10-
n. laporan penyelenggaraan pemerintahan desa dan laporan keterangan pertanggungjawaban akhir masa jabatan Kepala Desa bagi Kepala Desa yang akan mencalonkan diri kembali.
3. Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi :
Pasal 27
(1) Dalam hal Bakal Calon Kepala Desa yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 lebih dari 5 (Lima) Orang, Panitia melakukan seleksi tambahan dengan menggunakan kriteria sebagai berikut:
a. pengalaman bekerja di Lembaga pemerintahan;
b. tingkat pendidikan;dan
c. usia calon.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
(3) Dalam hal penggunaan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih terdapat nilai calon urutan kelima yang sama, maka dilakukan seleksi tambahan secara tertulis.
(4) Ketentuan ....
-11-
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme tes tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Bupati.
4. Ketentuan Pasal 64 diubah sehingga berbunyi berikut :
Pasal 64
Musyawarah Desa yang diselenggarakan khusus untuk pelaksanaan pemilihan Kepala Desa antarwaktu dilaksanakan paling lama dalam jangka waktu 6 (Enam) Bulan terhitung sejak Kepala Desa diberhentikan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. sebelum penyelenggaraan musyawarah Desa, dilakukan kegiatan yang meliputi:
1. pembentukan panitia pemilihan Kepala Desa Antar Waktu oleh BPD paling lama dalam jangka waktu 15 (Lima Belas) Hari terhitung sejak Kepala Desa diberhentikan;
2. pengajuan biaya pemilihan dengan beban APB Desa oleh Panitia Pemilihan kepada Penjabat Kepala Desa paling lama dalam jangka waktu 30 (Tiga Puluh) Hari terhitung sejak Panitia terbentuk;
3. pemberian ......
-12-
3. pemberian persetujuan biaya pemilihan oleh Penjabat Kepala Desa paling lama dalam jangka waktu 30 (Tiga Puluh) Hari terhitung sejak diajukan oleh Panitia Pemilihan;
4. pengumuman dan pendaftaran bakal Calon Kepala Desa antarwaktu oleh Panitia Pemilihan dalam jangka waktu 15 (Lima Belas) Hari;
5. penelitian kelengkapan persyaratan administrasi bakal calon oleh Panitia Pemilihan dalam jangka waktu 7 (Tujuh) Hari;dan
6. penetapan Calon Kepala Desa antarwaktu oleh Panitia Pemilihan paling sedikit 2 (Dua) Orang Calon dan paling banyak 3 (Tiga) Orang Calon yang dimintakan pengesahan melalui musyawarah Desa untuk ditetapkan sebagai calon yang berhak dipilih dalam musyawarah Desa.
b. BPD menyelenggarakan musyawarah desa yang meliputi kegiatan:
1. penyelenggaraan musyawarah Desa dipimpin oleh Ketua BPD yang teknis pelaksanaan pemilihannya dilakukan oleh Panitia Pemilihan;
2. pengesahan .....
-13-
2. pengesahan Calon Kepala Desa antarwaktu yang berhak dipilih oleh musyawarah desa melalui musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara;
3. pelaksanaan pemilihan Calon Kepala Desa antarwaktu oleh panitia pemilihan melalui mekanisme musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara yang telah disepakati oleh musyawarah Desa;
4. pelaporan hasil pemilihan calon kepala Desa antarwaktu oleh Panitia Pemilihan kepada musyawarah desa;
5. pengesahan Calon Kepala Desa antarwaktu terpilih oleh musyawarah desa;
6. pelaporan hasil pemilihan Kepala Desa antarwaktu melalui musyawarah Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa dalam jangka waktu 7 (Tujuh) Hari setelah musyawarah desa mengesahkan Calon Kepala Desa terpilih;
7. pelaporan .....
-14-
7. pelaporan Calon Kepala Desa antarwaktu terpilih hasil musyawarah desa oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa kepada Bupati paling lambat 7 (Tujuh) Hari setelah menerima laporan dari Panitia Pemilihan;
8. penerbitan Keputusan Bupati tentang pengesahan pengangkatan Calon Kepala Desa Antarwaktu terpilih paling lama 30 (Tiga Puluh) Hari sejak diterimanya laporan dari Badan Permusyawaratan Desa;dan
9. pelantikan Kepala Desa antarwaktu oleh Bupati paling lama 30 (Tiga Puluh) Hari sejak diterbitkan keputusan pengesahan pengangkatan Calon Kepala Desa terpilih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal II .....
-15-
Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap Orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Luwu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2017.
23
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda No 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti hasil Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015 perlu merubah beberapa ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Percalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa
7. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
Beberapa ketentuan yang diubah Pasal 6 ayat (1), Pasal 11 ayat (2), Pasal 16, Pasal 19, Pasal 42 ayat (2),
Beberapa ketentuan yang disisipkan Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A, Pasal 42A
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Percalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Empat Lawang No. 3 Tahun 2017
Melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa serta pentingnya kepastian hukum dalam hal Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Empat Lawang.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU Nomor 1 Tahun 2007; UU Nomor 58 Tahun 2005; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 84 Tahun 2015; Permendagri Nomor 83 Tahun 2015.
Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur. Perangkat Desa terdiri atas: Sekretariat Desa; Pelaksana Kewilayahan; dan Pelaksana Teknis.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2017.
Peraturan lebih lanjut mengenai Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuwangi No. 3 Tahun 2017
Dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 maka Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2006 tentang Perangkat Desa perlu ditinjau kembali
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
mengatur kembali tentang organisasi perangkat desa sesuai UU No 6 Tahhun 2014 tentang Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2006 tentang Perangkat Desa
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 3 Tahun 2017
PERDA Kab. Banjar No. 11 Tahun 2015 tentang Pemilihan Pambakal Secara Serentak Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Pembakal Secara Serentak
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Pembakal Secara Serentak
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 251 ayat (2) UU NO. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Gubernur Kalimantan Selatan sebagai wakil Pemerintah Pusat berwenang untuk membatalkan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan/atau kesusilaan yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. Dan dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan No:188.44/0459/KUM/2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar No. 11 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Pembakal Secara Serentak, dan Putusan MK No 128/PUU XIII/2015, maka dipandang perlu untuk melakukan Perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Banjar No. 11 tahun 2015 Tentang Pemilihan Pembakal Secara Serentak.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 19 Tahun 2008; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 112 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kab. Banjar No. 11 Tahun 2015; Perda Kab. Banjar No. 1 Tahun 2017.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Pembakal Secara Serentak, dengan perubahan sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 2 diubah;
2. Ketentuan Pasal 7 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diubah;
3. Ketentuan Pasal 26 huruf e diubahn;
4. Ketentuan Pasal 26 huruf g dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
5. Ketentuan Pasal 26 huruf m dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
6. Ketentuan Pasal 40 ditambahkan satu ayat setelah ayat (5);
7. Ketentuan Pasal 54 ditambahkan satu ayat setelah ayat (3);
8. Ketentuan Pasal 58 BAB V diubah;
9. Ketentuan Pasal 62 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2017.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Desa di Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 116 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Daerah Kabupaten Wonogiri telah melakukan inventarisasi desa yang ada di daerah dan perlu menetapkannya dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penetapan Desa Di Kabupaten Wonogiri.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2002.
Dalam peraturan daerah ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Penetapan, Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2017.
14 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat