Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2014 Nomor 4 Seri E) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah; 2. Ketentuan Pasal 5 diubah; 3. Ketentuan ayat (1) Pasal 14 diubah; 4. Setelah ayat (3) Pasal 15 ditambahkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (4) dan ayat (5) dan ayat (6); 5. Ketentuan Pasal 19 diubah; 6. Ketentuan Pasal 21 diubah; 7. Di antara Pasal 21 dan Pasal 22 disisipkan 24 (dua puluh empat) pasal, yalmi Pasal 21A, Pasal 21B, Pasal 21C, Pasal 210, Pasal 21E, Pasal 21F, Pasal 210, Pasal 21H, Pasal 211, Pasal 21J, Pasal 21 , Pasal 21L, Pasal 21M, Pasal 21N, Pasal 210, Pasal 21P, Pasal 21Q, Pasal 21R, Pasal 218, Pasal 21 T, Pasal 21 U, Pasal 21 V, Pasal 21 W dan Pasal 2 lX; 8. Ketentuan Pasal 22 diubah; 9. Di antara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 22A; 10. Di antara BAB III dan BAB IV disisipkan 1 (satu) BAB, yakni BAB III A;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat