Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2016/NO.60 TLD NO.27
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN SEHAT
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah sesuai
dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, maka Pemerintah Kabupaten
Kepulauan Selayar perlu menyelenggarakan kabupaten sehat;
b. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan kabupaten
sehat, perlu dukungan kualitas lingkungan fisik, sosial,
perubahan perilaku masyarakat melalui peran aktif
masyarakat dan swasta serta Pemerintah Daerah secara
terarah, terkoordinasi, terpadu dan berkesinambungan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Kabupaten Sehat;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5063);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali dan
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang
Perubahan Nama Kabupaten Selayar Menjadi Kabupaten
Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 124,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4889);
7. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri
Kesehatan Nomor 34 Tahun 2005 dan Nomor
138/Menkes/PB/VIII/2005 tentang Penyelenggaraan
Kabupaten Sehat;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan
Pemerintahan Daerah Kabupaten Selayar (Lembaran Daerah
Kabupaten Selayar Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Selayar Nomor 1);
Dalam penyelenggaraan program Kabupaten Sehat masyarakat berhak :
a. memperoleh informasi tentang rencana program dan kegiatan;
b. ikut serta dalam setiap pelaksanan kegiatan program Kabupeten Sehat secara
partisifatif dalam rangka pemberdayaan masyarakat; dan
c. yang dimaksud ikut serta secara partisipatif dalam rangka pemberdayaan
masyarakat sebagaimana dimaksud pada huruf b adalah pelibatan masyarakat
mulai dari tahapan perencanaan sempai pelaksanan program kegiatan.
Dalam penyelenggaraan Program Kabupaten Sehat, masyarakat wajib :
a. memberikan informasi sebagai bahan pertimbangan dalam perumusan
kebijakan kegiatan penyelenggaraan Kabupaten Sehat;
b. mentaati peraturan perundang-undangan berdasarkan regulasi Tatanan SKPD
terkait; dan
c. menjaga keberlanjutan program Kabupaten Sehat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2016.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali No. 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 20 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah sakit Umum Daerah Simo Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
Bahwa Retribusi Pelayanan Kesehatan merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dalam pemberian pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Simo Kabupaten Boyolali sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat perlu ditunjang dengan sumber pembiayaan yang memadai dan berasal dari retribusi, maka pengaturan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Simo Kabupaten Boyolali sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Simo Kabupaten Boyolali perlu disesuaikan;
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;
UU Nomor 13 Tahun 1950;
UU Nomor 28 Tahun 2009;
UU Nomor 44 Tahun 2009;
UU Nomor 24 Tahun 2011;
UU Nomor 23 Tahun 2014;
Perpres Nomor 32 Tahun 2014;
Perda Kabupaten Boyolali Nomor 20 Tahun
2011;
Peraturan daerah ini memuat ketentuan mengenai Ketentuan Umum dan jenis Pelayanan Kesehatan di RSUD Simo
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang No. 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2016 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa kesehatan merupakan hak setiap orang dan masyarakat yang perlu dijamin, dilaksanakan dan di lindungi guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Kabupaten Sampang;
b. bahwa untuk memenuhi hak setiap orang atas pelayanan kesehatan perlu dilakukan penataan sistem kesehatan dalam bentuk pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif di Kabupaten Sampang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Sistem Kesehatan Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004;
3. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009;
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;
5. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009;
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
9. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014;
10. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014;
17. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2012;
18. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013;
19. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 2 Tahun 2015.
Ruang lingkup Sistem Kesehatan Daerah meliputi subsistem:
a. upaya kesehatan;
b. pemberdayaan masyarakat;
c. sumber daya manusia kesehatan;
d. pembiayaan kesehatan;
e. sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan;
f. manajemen, informasi, dan regulasi kesehatan; dan
g. penelitian dan pengembangan kesehatan.
Sistem Kesehatan Daerah dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkelanjutan.
Pelaksanaan Sistem Kesehatan Daerah dalam rangka memenuhi standar pelayanan minimal bidang kesehatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyelenggaraan upaya kesehatan dilakukan meliputi:
a. UKM (Upaya Kesehatan Masyarakat)
b. UKP (Upaya Kesehatan Perorangan); dan
c. pembangunan berwawasan kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
35 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang No. 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan HIV dan AIDS
ABSTRAK:
Bahwa HIV merupakan virus perusak sistem
kekebalan tubuh yang proses penularannya sangat
sulit dipantau, dan apabila tidak dikendalikan
dalam jangka waktu tertentu dapat berkembang
menjadi AIDS yang dapat mengancam derajat
kesehatan masyarakat dan kelangsungan peradaban
manusia. Penularan HIV semakin meluas, tanpa
mengenal status sosial dan batas usia dengan
peningkatan yang sangat signifikan, sehingga
memerlukan penanggulangan secara melembaga,
sistematis, komprehensif, partisipatif, dan
berkesinambungan. Kabupaten Magelang merupakan salah satu
Daerah di Jawa Tengah yang mendapat perhatian
khusus atas perkembangan HIV dan AIDS yang
memperlihatkan kecenderungan semakin
memprihatinkan dimana jumlah kasus HIV dan
AIDS terus meningkat. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penanggulangan HIV dan AIDS;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
1.Ketentuan Umum
2.Asas dan Tujuan
3.Penularan HIV dan AIDS
4.Penyelenggaraan Penanggulangan HIV dan AIDS
5.Perlindungan Sosial
6.Hak, Kewajiban dan Larangan
7.Komisi Penanggulangan AIDS
8.Peran Serta Masyarakat
9.Pembiayaan
10.Pembinaan dan Pengawasan
11.Sanksi Administratif
12.Ketentuan Penyidikan
13.Ketentuan Pidana
14.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
35 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Nyi Ageng Serang
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah Daerah mempunyai tanggung jawab dalam memberikan pelayanan kesehatan dan pelayanan rujukan berjenjang bagi masyarakat berupa rumah sakit. Retribusi Pelayanan Kesehatan merupakan salah satu jenis Retribusi Jasa Umum yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah untuk memberikan kontribusi terhadap biaya pelayanan kesehatan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang - Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004, Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang – Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014, dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengamanatkan bahwa Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerah, termasuk Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RSUD Nyi Ageng Serang
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2016.
21 HLM; Penjelasan : 15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD No. 5 SERI E 2016 / NOREG : 7.9/2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif
ABSTRAK:
Untuk dalam rangka melindungi, mendukung dan mempromosikan pemberian ASI Eksklusif perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan dukungan dari Pemerintah Daerah, Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Tenaga Kesehatan, masyarakat serta Keluarga agar ibu dapat memberikan ASI Eksklusif kepada Bayi, dan untuk melaksanakan Ketentuan yang diatur dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 yang telah diubah terakhir dengan dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2004 yang telah diubah dengan PP No.37 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 32 Tahun 1996; PP No. 33 Tahun 2012
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Maksud dan Tujuan, Inisiasi Menyusu Dini, Manfaat Asi Ekslusif, Rawat Gabung, Donor Air Susu Ibu, Penggunaan Susu Formula Bayi dan Produk Bayi Lainnya, Pemberian Asi Ekslusif Di Tempat Kerja dan Tempat Sarana Umum, Dukungan Masyarakat, Pelaksanaan Program IMD dan Pemberian Asi Eksklusif, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administratif dan Sanksi Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2016.
- Ketentuan mengenai pengelolaan donor ASI diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyediaan ruang laktasi diatur dengan Peraturan Bupati.
- Cuti tambahan diatur dalam Peraturan Bupati.
- Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, pengurus tempat kerja, dan/atau penyelenggara tempat sarana umum, wajib melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah ini paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan dan Perizinan di Bidang Kesehatan
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 17 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Pelayanan Kesehatan Swasta sudah tidak sesuai lagi dengan Ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dengan semakin berkembangnya dinamika masyarakat dalam pelayanan dibidang kesehatan, dan dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pelayanan dan perizinan di bidang kesehatan untuk memberikan jaminan perlindungan pada masyarakat perlu dilakukan pembinaan, pengaturan, pengawasan dan pengendalian untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Kota Banjarbaru. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelayanan dan Perizinan di Bidang Kesehatan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1997; UU No. 9 Tahun 1999; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 35 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 TAhun 2009; UU No. 36 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 25 Tahun 1980; Permenkes No. 61 Tahun 1991; PP No. 32 Tahun 1996; PP No. 79 Tahun 2006; PP No. 51 Tahun 2009; PP No. 7 Tahun 2011; PP No. 103 Tahun 2014; Permenkes No. 1109 Tahun 2007; Permenkes No. 780 Tahun 2008; Permenkes No. 148 Tahun 2010; Permenkes No. 411 Tahun 2010; Permenkes No. 492 Tahun 2010; Permenkes No. 736 Tahun 2010; Permenkes No. 812 Tahun 2010; Permenkes No. 1189 tahun 2010; Permenkes No. 1190 tahun 2010; Permenkes No. 1191 tahun 2010; Permenkes No. 1464 Tahun 2010; Permenkes No. 1787 Tahun 2010; Permenkes No. 889 Tahun 2011; Permenkes No. 1096 Tahun 2011; Permenkes No. 1148 Tahun 2011; Permenkes No. 1796 Tahun 2011; Permenkes No. 2050 Tahun 2011; Permenkes No. 1 Tahun 2012; Permenkes No. 6 Tahun 2012; Permenkes No. 12 Tahun 2012; Permenkes No. 36 Tahun 2012; Permenkes No. 54 Tahun 2012; Permenkes 58 Tahun 2012; Permenkes No. 19 tahun 2013; Permenkes No. 22 Tahun 2013; Permenkes No. 23 Tahun 2013; Permenkes No. 24 Tahun 2013; Permenkes No. 26 Tahun 2013; Permenkes No. 31 Tahun 2013; Permenkes No. 32 Tahun 2013; Permenkes No. 46 Tahun 2013; Permenkes No. 55 Tahun 2013; Permenkes No. 8 Tahun 2014; Permenkes No. 9 Tahun 2014; Permenkes No. 43 Tahun 2014; Permenkes No. 56 Tahun 2014; Permenkes No. 58 Tahun 2014; Permenkes No. 80 Tahun 2015; Kepmenkes No. 715 Tahun 2003; Kepmenkes No. 1076 Tahun 2003; Kepmenkes No. 1098 tahun 2003; Peraturan Ka. BPOM No. HK.03.1.23.04.12.2205 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Penyelenggaraan Pelayanan dan Perizinan di Bidang Kesehatan, dengan isi singkat sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum;
b. Ruang Lingkup;
c. Pelayanan Kesehatan;
d. Ketentuan Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan;
e. Perizinan;
f. Ketentuan Perizinan;
g. Hak, Kewajiban dan Larangan;
h. Sanksi Administrasi;
i. Pelaksanaan Perizinan, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian;
j. Peran Serta Masyarakat;
k. Ketentuan Penyidikan;
l. Ketentuan Pidana;
m. Ketentuan Peralihan;
n. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
41 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo No. 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Limbah
ABSTRAK:
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk Mewujudkan Pembangunan berwawasan lingkungan yang berkelanjutan dan diperlukan upaya pelestarian pelestarian sumber daya air sehingga memenuhi hidup masyarakat.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 Ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.29 Tahun 1959; UU No.38 2000; UU No.32 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 1999; PP No.82 Tahun 2001; PP No.16 Tahun 2005; PP No.42 Tahun 2008; PP No.43 Tahun 2008; PP No.27 Tahun 2012; KEPUTUSAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP No.111 Tahun 2003; MENTERI PEKERJAAN UMUM No.16/PRT/M/2008; PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP No.5 Tahun 2014; PERMENDAGRI No.80 Tahun 2015; PERDA No.40 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Asas,Tujuan dan Ruang Lingkup, Hak dan Kewajiban, Pengelolaan Air Limbah, Perizinan, Larangan, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administratif, Ketentuan Penyedikan, Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah ini terdiri atas 25 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peningkatan Lingkungan Keluarga Sehat
ABSTRAK:
Kesehatan merupakan hak asasi manusia, sehingga pembangunan kesehatan ditujukan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang, agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang optimal dengan penduduk yang hidup dalam lingkungan sehat dan perilaku hidup sehat, serta memliki kemampuan untuk menjangkau pelayanan dan fasilitas kesehatan yang bermutu secara adil dan merata. Untuk meningkatkan perilaku hidup sehat dan lingkungan sehat di Kabupaten Kolaka Utara maka diperlukan pengaturan mengenai penyelenggaraan Peningkatan Lingkungan Keluarga Sehat dengan Peraturan Daerah
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 29 Tahun 2003; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015
Dalam peraturan ini diatur tentang peningkatan lingkungan keluarga sehat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai maksud dan tujuan; hak dan kewajiban; wewenang dan tanggung jawab; penyelenggaraan lingkungan keluarga sehat; peran serta masyarakat; pembinaan dan pengawasan; pendanaan; serta ketentuan sanksi. Terdapat penjelasan dalam peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2016.
Peraturan Bupati
23
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali No. 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Banyudono Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Pelayanan Kesehatan merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan dalam pemberian pemberian pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Banyudono Kabupaten Boyolali sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat perlu ditunjang dengan sumber pembiayaan yang memadai dan berasal dari retribusi. Serta menindaklanjuti ketentuan Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, maka pengaturan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Banyudono Kabupaten Boyolali sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Banyudono Kabupaten Boyolali perlu disesuakan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Banyudono Kabupaten Boyolali;
Pasal 18 ayat 6 UUD NRI 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 24 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; Perpres No. 32 Tahun 2014; Perda Kabupaten Boyolali No. 19 Tahun 2011
1. Jenis Pelayanan Kesehatan RSUD Banyudono
2. Unit Pelaksana Fungsional di RSUD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Lampiran Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Banyudono Kabupaten Boyolali (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2011 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 128) diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
11 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat