Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural pada Badan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilaksanakan oleh Bagian Administrasi Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah perlu melakukan penyesuaian terhadap uraian tugas Pejabat Struktural pada Badan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai upaya dalam meningkatkan kapasitas organisasi dalam mencapai pelayanan yang maksimal.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; UU No.5 Tahun 2014; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2008; Permendagri No.57 Tahun 2007; Permendagri No.35 Tahun 2012; Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.11 Tahun 2008; Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.10 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini membahas tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural pada Badan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kutai Kartanegara. Hal-hal yang dibahas dalam Perbup ini diantaranya yaitu Ketetuan Umum, Maksud dan Tujuan, Kedudukan, Tugas Pokok, dan Fungsi, Susunan Organisasi, Uraian Tugas, Kelompok Jabatan Fungsional, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2015.
Peraturan yang Diubah: Perbup Kabupaten Kutai Kartanegara No.86 Tahun 2012.
39 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri No. 8 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri No 6 Tahun 2012 tentang Perlindungan Terhadap Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perlindungan terhadap Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2013
Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 117) dan sesuai Nota Dinas Kepala Badan PPKB Kabupaten Kediri Nomor 465/742/418.61/2012 tanggal 23 Mei 2012 perihal Peraturan Bupati Kediri tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri tentang Perlindungan terhadap Perempuan dan Anak Korban Kekerasan di Kabupaten Kediri serta Berita Acara Rapat Nomor 463/852/418.61/2014 tanggal 8 Mei
2014 tentang Penyusunan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perlindungan terhadap Perempuan dan Anak Korban Kekerasan perlu untuk mengatur petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perlindungan terhadap Perempuan dan Anak Korban Kekerasan ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perlindungan terhadap Perempuan dan Anak Korban Kekerasan;
I. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3039);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejaterahan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3134);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on The Elimination of All Forms of Descrimination Againts Women) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3668);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang Pengesahan Konvensi ILO Nomor 138 mengenai Usia Minimun Anak Diperbolehkan Bekerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3835):
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pengesahan Konvensi ILO Nomor 182 mengenai Pelanggaran dan Tindakan Segala Penghapusan Bentuk• bentuk Pekerja Terburuk bagi Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 3941, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3941);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik lndonesiaTahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419);
9. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4635);
IO. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pedagangan Orang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 58, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4720);
11. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4967);
12. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
13. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5234);
14. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5559);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Kerjasama Pemulihan Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 15, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4604);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara dan Mekanisme Pelayanan Terpadu bagi Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4818);
18. Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Konvensi Hak Anak;
19. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2011 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidan Layanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan;
20. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 32 Tahun 2008 tentang Organisasi Tata Kerja Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2008 Nomor 32, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 66);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perlindungan terhadap Perempuan dan Anak Korban Kekerasan (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2013 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 117);
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Ruang Lingkup:
3. Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab:
4. Perlindungan:
5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang No. 4 Tahun 2015
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL UNTUK RAWAT INAP DAN PERSALINAN PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA MILIK PEMERINTAH KABUPATEN SINTANG
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional untuk Rawat Inap dan Persalinan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Kabupaten Sintang
ABSTRAK:
bahwa kesehatan merupakan hak fundamental setiap warga negara, karena itu setiap individu, keluarga dan masyarakat berhak memperoleh pemenuhan akan kesehatan secara optimal dan pemerintah bertanggung jawab atas kesehatan dan kesejahteraan penduduknya;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.39 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.29 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, UU No.33 Tahun 2004, UU No.40 Tahun 2004, UU No.36 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.24 Tahun 2011, PP No.32 Tahun 1996, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, Permenkes No.69 Tahun 2013, Permenkes No.28 Tahun 2014, Perda No.25 Tahun 2006, Perda No.1 Tahun 2008, Perda No.2 Tahun 2008, Perda No.4 Tahun 2012, ;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Peserta Dan Jenis Pelayanan Kesehatan, Persyaratan, Pembiayaan, Retribusi Pelayanan Kesehatan, Komposisi Pembagian Jasa Pelayanan Dan Jasa Sarana Rawat Inap dan Persalinan, Mekanisme, Tata Cara Pelaporan dan Waktu Pelayanan; Ketentuan Lain-lain dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2015.
16 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang No. 2 Tahun 2015
Hak Asasi ManusiaBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mencabut
PERBUP Kab. Sintang No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Beras untuk Rumah Tangga Miskin di kabupaten Sintang Tahun 2014 Dengan berlakunya Peraturan Bupati Tentang Petunjuk Teknis Raskin Tahun 2015, maka Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Raskin Tahun 2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Program Beras untuk Rumah Tangga Miskin Kabupaten Sintang Tahun 2015
ABSTRAK:
Pertimbangan Perbup ini adalah perlunya penetapan petunjuk teknis untuk memenuhi Pedoman Umum Penyaluran beras untuk Rumah Tangga Miskin (Raskin) Tahun 2015.
UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 19 Tahun 2003; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 18 Tahun 2012; UU nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 68 Tahun 2002; PP Nomor 7 Tahun 2003; PP Nomor 38 Tahun 2007; Perpres Nomor 54 Tahun 2005; Perpres Nomor 15 Tahun 2010; Perda Sintang Nomor 1 Tahun 2008; Perda Sintang Nomor 2 Tahun 2008.
Dengan adanya Raskin, diharapkan beban pengeluaran rumah tangga berkurang karena sebagian kebutuhan beras dibantu oleh pemerintah. Perbup ini berisi petunjuk teknis yang antara lain meliputi pengelolaan dan pengorganisasian, perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan, pengendalian dan pelaporan, pengaduan, lain-lain, penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2015.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati Tentang Petunjuk Teknis Raskin Tahun 2015, maka Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Raskin Tahun 2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
7 Halaman dan 1 Halaman Penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 2 Tahun 2015
Hak Asasi ManusiaPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERBUP Kab. Sleman No. 73 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penanganan Gelandangan dan Pengemis di Kabupaten Jember
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan kehidupan masyarakat yang bermartabat dan berkeadilan sosial di Kabupaten Jember, perlu adanya upaya-upaya konkrit dalam pemberdayaan Gelandangan dan pengemis;
b. bahwa agar permasalahan dan pemberdayaan gelandangan dan pengemis dapat ditanggulangi terpadu, perlu membentuk dan secara komprehensif dan menetapkan Pedoman Penanganan Gelandangan dan Pengemis di Kabupaten Jember;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 14);
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Perangkat Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 15), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun
2012 Nomor 6);
Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Sosial Kabupaten Jember (Berita
Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 48);
Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkungan Pondok Sosial Kabupaten Jember (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2009 Nomor 41);
Gelandangan dan Pengemis yang diatur dalam Peraturan Bupati ini adalah mereka yang melakukan kegiatan menggelandang dan mengemis di Kabupaten, baik yang berasal dari dalam Kabupaten atau luar Kabupaten.
Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman dan landasan hukum bagi Pemerintah Kabupaten, pemangku kepentingan, dunia usaha dan elemen masyarakat dalam penanganan Gelandangan dan Pengemis secara terpadu, baik dalam usaha preventif, represif maupun rehabilitatif melalui optimalisasi pemanfaatan UPT. LIPOSOS.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2014.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu No. 31 Tahun 2014
TATA CARA PELAKSANAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER (PUG) DI LINGKUP KABUPATEN BANTAENG
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD.2014/NO.159
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER (PUG) DI LINGKUP KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan,
pembangunan, dan pelayanan masyarakat di daerah, masih
terdapat ketidakadilan gender sehingga diperlukan strategi pengintegrasian gender melalui perencanaan, penyusunan pelaksanan, penganggaran, pemantauan , dan evaluasi atas kebijakan, program dan kegiatan pembangunan di daerah;
b. bahwa dalam upaya menindaklanjuti Intruksi Presiden
Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional dan Peraturan Mentri Negara Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah maka diperlukan adanya Pedoman Teknis Tata Cara Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Lingkup Pemerintah Kabupaten Bantaeng;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Lingkup Pemerintah Kabupaten Bantaeng.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia ( Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3886);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan
Konvensi Mengenai Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap
Perempuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3277);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, tentang Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang – Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistim
Perencanaan Pembangunan Nasional ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4421);
6. Undang- undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang
Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan
Nasional;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) di Daerah;
12. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Daerah Sulawesi Selatan Tahun 2008, Nomor 2 Tambahan Lembaran Daerah (TLD) Nomor 235);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 26 Tahun
2007 tentang Pembentukan Organisasi, Kududukan, Tugas
Pokok dan Fungsi Dinas-dinas Daerah Kabupaten
Bantaeng (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun
2007 Nomor 26), Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng
Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas Dan Fungsi Lembaga Teknis Lainnya Kabupaten Bantaeng, Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Bantaeng.
1. KETENTUAN UMUM
2. MAKSUD DAN TUJUAN
3. PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN
4. PELAPORAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI
5. PELAPORAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI
6. PENDANAAN
7.KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2014.
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat