Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang No. 2 Tahun 2015

Petunjuk Teknis Program Beras untuk Rumah Tangga Miskin Kabupaten Sintang Tahun 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dengan adanya Raskin, diharapkan beban pengeluaran rumah tangga berkurang karena sebagian kebutuhan beras dibantu oleh pemerintah. Perbup ini berisi petunjuk teknis yang antara lain meliputi pengelolaan dan pengorganisasian, perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan, pengendalian dan pelaporan, pengaduan, lain-lain, penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sintang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Program Beras untuk Rumah Tangga Miskin Kabupaten Sintang Tahun 2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sintang
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Sintang
Tanggal Penetapan
05 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
05 Januari 2015
Sumber
BD.2015/NO.2, TBD No.2, LL KAB. SINTANG: 8 HLM
Subjek
HAK ASASI MANUSIA - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sintang
Bidang
Halaman ini telah diakses 751 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Sintang No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Beras untuk Rumah Tangga Miskin di kabupaten Sintang Tahun 2014
    Dengan berlakunya Peraturan Bupati Tentang Petunjuk Teknis Raskin Tahun 2015, maka Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Raskin Tahun 2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan