Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang No. 1 Tahun 2014

Pedoman Pelaksanaan Program Beras untuk Rumah Tangga Miskin di kabupaten Sintang Tahun 2014

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pedoman pelaksanaan program beras untuk rumah tangga miskin kabupaten Sintang Tahun 2014;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Beras untuk Rumah Tangga Miskin di kabupaten Sintang Tahun 2014
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sintang
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Sintang
Tanggal Penetapan
02 Januari 2014
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2014
Tanggal Berlaku
02 Januari 2014
Sumber
BD.2014/NO.1, TBD No.1, LL KAB. SINTANG: 19 HLM
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN - KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA - PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sintang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1063 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Sintang No. 2 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Program Beras untuk Rumah Tangga Miskin Kabupaten Sintang Tahun 2015
    Dengan berlakunya Peraturan Bupati Tentang Petunjuk Teknis Raskin Tahun 2015, maka Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Raskin Tahun 2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan