Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang No. 4 Tahun 2015

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional untuk Rawat Inap dan Persalinan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Kabupaten Sintang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Peserta Dan Jenis Pelayanan Kesehatan, Persyaratan, Pembiayaan, Retribusi Pelayanan Kesehatan, Komposisi Pembagian Jasa Pelayanan Dan Jasa Sarana Rawat Inap dan Persalinan, Mekanisme, Tata Cara Pelaporan dan Waktu Pelayanan; Ketentuan Lain-lain dan Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang Nomor 4 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional untuk Rawat Inap dan Persalinan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Kabupaten Sintang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sintang
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Sintang
Tanggal Penetapan
05 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
05 Januari 2015
Tanggal Berlaku
05 Januari 2015
Sumber
BD.2015/NO.4, TBD No.4, LL KAB. SINTANG: 16 HLM
Subjek
HAK ASASI MANUSIA - KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sintang
Bidang
Halaman ini telah diakses 598 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan