Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-03/MBU/06/2020, BN.2020/No.666, jdih.bumn.go.id : 5 hlm.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Logo Kementerian Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mempersatukan
tekad, semangat, jiwa, cipta, rasa, dan karsa sebagai
wujud pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan
Kementerian Badan Usaha Milik Negara, perlu
menetapkan kembali logo Kementerian Badan Usaha Milik
Negara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Badan Usaha Milik Negara tentang Logo Kementerian
Badan Usaha Milik Negara;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4297); 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang
Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri
Keuangan pada Perusahaan Perseroan (Persero),
Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Jawatan
(Perjan) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4305);
5. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2019 tentang
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 235);
6. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER01/ MBU/ 03/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 340);
Logo adalah simbol yang terdiri dari gambar
dan/ atau tulisan yang merupakan identitas resmi Kementerian
Badan Usaha Milik Negara. ; Maksud dan Tujuan Penggunaan Logo; Bentuk logo Kementerian Badan Usaha Milik Negara, makna
logo, arti warna logo, bentuk huruf (typeface) Logo, penggunaan variasi Logo Kementerian Badan Usaha Milik Negara, pola
supergrafis, dan proposi logo
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2020.
11 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/04/2020 Tahun 2020
BUMNBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaCOVID-19 / Corona
Status Peraturan
Mengubah
Permen BUMN No. PER-02/MBU/7/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara
Permen BUMN No. PER-03/MBU/12/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA NOMOR PER-09/MBU/07/2015 TENTANG PROGRAM KEMITRAAN DAN PROGRAM BINA LINGKUNGAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
2020
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-02/MBU/04/2020, BN.2020/No.341, jdih.bumn.go.id : 7 hlm.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendorong percepatan Program Kemitraan
dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara,
telah ditetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik
Negara Nomor PER-09/MBU/07/2015 tentang Program
Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha
Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik
Negara Nomor PER-02/MBU/7/2017 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
Nomor PER-09/MBU/07/2015 tentang Program
Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha
Milik Negara;
b. bahwa untuk memberikan landasan yang kuat bagi Badan
Usaha Milik Negara dalam menanggulangi penyebaran
wabah COVID-19 melalui program bina lingkungan, perlu
dilakukan penyempurnaan Peraturan Menteri BadanUsaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/07/2015
tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan
Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Badan
Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/7/2017 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Badan Usaha
Milik Negara Nomor PER-09/MBU/07/2015 tentang
Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan
Usaha Milik Negara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Perubahan
Ketiga atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
Nomor PER-09/MBU/07/2015 tentang Program
Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha
Milik Negara;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4297);
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4756);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang
Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri
Keuangan pada Perusahaan Perseroan (Persero),
Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Jawatan
(Perjan) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4305);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang
Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran
Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4556);
6. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2019 tentang
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Lembaran
Negara Repulik Indonesia Tahun 2019 Nomor 235);
7. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan
Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER02/MBU/7/2017 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan
Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
1002);
Ketentuan Pasal 2 diubah; Ketentuan Pasal 7 ayat (1) diubahKetentuan Pasal 9 ayat (3) huruf a dan huruf g dan diubah; dan Pasal II
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2020.
Mengubah Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan Program
Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1002)
7 halaman
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-07/MBU/07/2020 Tahun 2020
TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
2020
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-07/MBU/07/2020, BN.2020/No.885, jdih.bumn.go.id : 42 hlm.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata
Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap
Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Di
Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4297);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4916);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata
Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Terhadap Pegawai
Negeri. Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 196,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5934);
6. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2019 tentang
Kementerian. Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 235, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5934);
7. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER01/ MBU/ 03 /2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 340);
Ketentuan Umum; Informasi dan Pelaporan Kerugian Negara; Penyelesaian Kerugian Negara; Penyelesaian Kerugian Negara; Penagihan dan Penyetoran; Penyerahan Upaya Penagihan Kerugian Negara Kepada Instansi Yang Menangani Pengurusan Piutang Negara; Kedaluwarsa; Pelaporan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian dan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan; Sanksi lainnya; Tata Cara Penatausahaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2020.
94 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-11/MBU/11/2020 Tahun 2020
Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor KEP-59/MBU/2004 tentang Kontrak Manajemen Calon Anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara dan aturan pelaksanaannya
BUMNHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan
Permen BUMN No. PER-12/MBU/11/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2014 Tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
Mengubah
Permen BUMN No. PER-06/MBU/06/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
Permen BUMN No. PER-01/MBU/06/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
Permen BUMN No. PER-02/MBU/06/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA NOMOR PER-04/MBU/2014 TENTANG PEDOMAN PENETAPAN PENGHASILAN DIREKSI, DEWAN KOMISARIS, DAN DEWAN PENGAWAS BADAN USAHA MILIK NEGARA
2019
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-01/MBU/05/2019, BN.2019/No.631, jdih.bumn.go.id : 4 hlm.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja sumber daya
manusia di Badan Usaha Milik Negara, khususnya untuk
mendorong terciptanya budaya sinergi antar Badan Usaha
Milik Negara, dipandang perlu melakukan penataan
kembali atas sistem remunerasi bagi eksekutif Badan
Usaha Milik Negara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Perubahan
Keempat atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik
Negara Nomor PER-04/ MBU/ 2014 Tentang Pedoman
Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan
Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4756);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang
Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri
Keuangan pada Perusahaan Perseroan (Persero),
Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Jawatan
(Perjan) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4305);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang
Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran
Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4556);
5. Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2015 tentang
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 76)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 41 Tahun 2017 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 74);
6. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor
PER-04/ MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan
Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan
Pengawas Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri
Badan Usaha Milik Negara Nomor
PER-06 / MBU / 06 / 2018 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 727);
Ketentuan dalam Lampiran BAB II Huruf B angka 1 serta BAB
II Huruf E angka 13 dan angka 14
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2019.
MengubahPeraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER
04/ MBU/ 2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan
Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha
Milik Negar
7 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-08/MBU/12/2019 Tahun 2019
Permen BUMN No. PER-15/MBU/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara
PEDOMAN UMUM PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG DAN JASA BADAN USAHA MILIK NEGARA
2019
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-08/MBU/12/2019, BN.2019/No.1613, jdih.bumn.go.id : 17 hlm.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
a. bahwa pengadaan barang dan jasa mempunyai peran
penting dalam kegiatan usaha Badan Usaha Milik Negara
guna mencapai tujuan pendirian Badan Usaha Milik
Negara;
b. bahwa agar proses pelaksanaan pengadaan barang dan
jasa di Badan Usaha Milik Negara semakin kompetitif,
transparan dan akuntabel untuk seluruh penyedia barang
dan jasa, serta untuk menumbuhkan iklim usaha yang
sehat pada Badan Usaha Milik Negara maka Peraturan
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER05/MBU/ 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan
Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-15/MBU/ 2012
perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Pedoman
Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara;
1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4297);
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4756);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang
Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri
Keuangan pada Perusahaan Perseroan (Persero),
Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Jawatan
(Perjan) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4305);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang
Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran
Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4556);
5. Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2015 tentang
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 76) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun
2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor
41 Tahun 2015 tentang Kementerian Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 74);
Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Tujuan; Prinsip; Kebijakan; Etika Pengadaan; Penggunaan Produksi Dalam Negeri; Monitoring Penggunaan Produk Dalam Negeri ; Preferensi Harga ; Cara Pengadaan Barang dan Jasa; Pengadaan Barang dan Jasa Jangka Panjang; Penunjukan Langsung; Sanggahan;Kontrak; Pengadaan Untuk BUMN Terbuka, Anak Perusahaan, dan Perusahaan terafiliasi BUMN; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2019.
Mencabut Peraturan
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER05/ MBU/ 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan
Pengadaan Barang Dan Jasa Badan Usaha Milik Negara
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-15/ MBU/ 2012 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik
Negara Nomor PER-05/ MBU/ 2008 tentang Pedoman Umum
Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik
Negara
17 halaman
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-06/MBU/06/2018 Tahun 2018
BUMNHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan
Permen BUMN No. PER-12/MBU/11/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2014 Tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
Permen BUMN No. PER-01/MBU/05/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
Mengubah
Permen BUMN No. PER-01/MBU/06/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
Permen BUMN No. PER-02/MBU/06/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA NOMOR PER-04/MBU/2014 TENTANG PEDOMAN PENETAPAN PENGHASILAN DIREKSI, DEWAN KOMISARIS, DAN DEWAN PENGAWAS BADAN USAHA MILIK NEGARA
2018
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-06/MBU/06/2018, BN.2018/No.727, jdih.bumn.go.id : 4 hlm.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk penataan sistem remunerasi eksekutif
Badan Usaha Milik Negara yang lebih dapat merefleksikan
kepantasan dan kewajaran dalam pelaksanaan tugas dan
tanggung jawab antara Direktur Utama, Wakil Direktur
Utama, dan/atau Anggota Direksi lainnya dalam
pengelolaan perusahaan, perlu dilakukan penyesuaian
atas sistem remunerasi bagi eksekutif Badan Usaha Milik
Negara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Perubahan
Ketiga atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
Nomor PER-04/MBU/ 2014 tentang Pedoman Penetapan
Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan
Pengawas Badan Usaha Milik Negara;
1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4756);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang
Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri
Keuangan pada Perusahaan Perseroan (Persero),
Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Jawatan
(Perjan) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4305);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang
Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran
Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4556);
5. Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2015 tentang
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 76)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 41 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan
Presiden Nomor 41 Tahun 2015 tentang Kementerian
Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 74);
6. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER04/ MBU / 2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan
Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan
Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Badan Usaha
Milik Negara Nomor PER-01/ MBU/ 06/2017 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2014 tentang
Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan
Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik
Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 873);
Ketentuan dalam Lampiran BAB II Huruf B angka 1 dan angka
2 serta BAB II Huruf E angka 13 dan angka 14, diubah
Lampiran Bab II. Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
Mengubah Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER04/ MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan
Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha
Milik Negar
7 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/06/2017 Tahun 2017
BUMNHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan
Permen BUMN No. PER-12/MBU/11/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2014 Tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
Permen BUMN No. PER-01/MBU/05/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
Permen BUMN No. PER-06/MBU/06/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
Mengubah
Permen BUMN No. PER-02/MBU/06/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA NOMOR PER-04/MBU/2014 TENTANG PEDOMAN PENETAPAN PENGHASILAN DIREKSI, DEWAN KOMISARIS, DAN DEWAN PENGAWAS BADAN USAHA MILIK NEGARA
2017
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-01/MBU/06/2017, BN.2017/No.873, jdih.bumn.go.id : 13 hlm.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan Badan Usaha Milik Negara
sebagai agen pembangunan (agent of development) yang
dapat mencapai maksud dan tujuan pendiriannya maka
terhadap sistem remunerasi eksekutif Badan Usaha Milik
Negara perlu terus didesain agar memiliki daya tank dan
memotivasi profesional handal untuk ikut berkiprah
memajukan Badan Usaha Milik Negara;
b. bahwa untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, ketentuan mengenai sistem remunerasi
dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan
Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan
Pengawas Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik
Negara Nomor PER-02/ MBU/06/2016, perlu untuk
dilakukan penyesuaian; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Badan Usaha
Milik Negara Nomor PER-04 / MBU/ 2014 tentang
Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan
Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik
Negara;
1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4756);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang
Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri
Keuangan pada Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan
Umum (Perum) dan Perusahaan Jawatan (Perjan) kepada
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4305);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang
Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4556);
5. Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2015 tentang
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 76) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun
2017 tentang Perubahan atas Peraturan. Presiden Nomor 41
Tahun 2015 tentang Kementerian Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
74);6. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER04/ MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan
Direksi, Dewan Komisaris, dan. Dewan Pengawas Badan Usaha
Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER02/ MBU/ 06/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/ MBU/2014 tentang
Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan. Komisaris,
dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 952);
Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni
Pasal 4A; Mengubah Lampiran Bab II Huruf B angka 1 dan angka 2,
sehingga Lampiran Bab II Huruf B
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2017.
mengubahPeraturan Menteri Badan Usaha Milik
Negara Nomor PER-04/ MBU/ 2014 tentang Pedoman Penetapan.
Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas
Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER02/ MBU/ 06/ 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 952)
13 halaman
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/7/2017 Tahun 2017
BUMNBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Diubah dengan
Permen BUMN No. PER-02/MBU/04/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara
Mengubah
Permen BUMN No. PER-03/MBU/12/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA NOMOR PER-09/MBU/07/2015 TENTANG PROGRAM KEMITRAAN DAN PROGRAM BINA LINGKUNGAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
2017
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-02/MBU/7/2017, BN.2017/No.1002, jdih.bumn.go.id : 13 hlm.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendorong percepatan kemandirian usaha
mikro da.n kecil dalam rangka mewujudkan masyarakat
adil, makmur dan merata maka perlu dilakukan
pengembangan dan pemberdayaan usaha mikro dan kecil
baik akses permodalan, manajemen maupun
kegiatan lainnya;
b. bahwa Badan Usaha Milik Negara sesuai dengan salah
satu maksud dan tujuan pendiriannya yaitu memberikan
bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan
ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat, telah terlibat
secara langsung dalam program pengembangan dan
pemberdayaan usaha mikro dan kecil melalui Program
Kemitraan namun belum optimal dalam penyalurannya;
c. bahwa untuk lebih mengoptimalkan penyaluran dan
peningkatan manfaat dana Program Kemitraan BUMN,
termasuk kepada usaha mikro, sebagai salah satu upaya
dalam pengembangan dan pemberdayaan usaharakyat guna mencapai tujuan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu melakukan penyempurnaan
terhadap Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
Nomor PER-09 / MBU/ 07/ 2015 tentang Program
Kemitraa.n dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha
Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri I3UMN Nomor PER-03/ MBU/ 12/2016;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Badan Usaha
Milik Negara Nomor PER-09 / MBU/ 07/ 2015 Tentang
Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan
Usaha Milik Negara;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4297);
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4756);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang
Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri
Keuangan pada Perusahaan Perseroan (Persero),
Perusaha.an Umum (Perum) dan Perusahaan Jawatan
(Perjan) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
(Lembara.n Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4305);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang
Pendiriari, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran
Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4556);
5. Peratura:n Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang
Organisa.si Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
6. Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2015 tentang
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 76)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 41 Tahun 2017 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 74);
7. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER09 / MBU/ 07/2015 tentang Program Kemitraan dan
Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/ MBU/ 12/2016
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
1928);
Menambahkan 2 (dua) angka baru pada Pasal 1 yakni angka
16 dan angka 17; Ketentuan ayat (1) huruf f dan huruf g Pasal 3 diubah; Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 7 diubah; Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 11 diubah; Menyisipkan 1 (satu) BAB Baru diantara BAB IV dan BAB V
yakni BAB IVA yang terdiri 4 (empat) Pasal, yaitu Pasal 12A,
Pasal 12B, Pasal 12C, dan Pasal 12D
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2017.
Mengubah Peraturan Menteri Badan Usaha
Milik Negara Nomor PER-09/ MBU/ 07/2015 tentang Program
Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik
Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/ MBU/ 12/2016
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1928)
13 halaman
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/08/2017 Tahun 2017
Permen BUMN No. PER-07/MBU/04/2021 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/08/2017 tentang Pedoman Kerja Sama Badan Usaha Milik Negara
Permen BUMN No. PER-04/MBU/09/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/08/2017 tentang Pedoman Kerja Sama Badan Usaha Milik Negara
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-03/MBU/08/2017, BN.2017/No.1147, jdih.bumn.go.id : 9 hlm.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Pedoman Kerja Sama Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
a. bahwa optimalisasi nilai perusahaan, dapat dilakukan
oleh Badan Usaha Milik Negara melalui Kerja Sama saling
menguntungkan dengan pihak lain sebagai mitra;
b. bahwa agar Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dapat memberikan hasil yang optimal bagi Badan
Usaha Milik Negara, diperlukan suatu pedoman Kerja
Sama Badan Usaha Milik Negara dengan pihak lain;
c. bahwa Kerja Sama Badan Usaha Milik Negara dengan
pihak lain untuk pendayagunaan aset saat ini telah diatur
dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
Nomor PER-13 / MBU/ 09 / 2014 tentang Pedoman
Pendayagunaan Aset Tetap Badan Usaha Milik Negara;
d. bahwa untuk menyesuaikan dengan dinamika yang
berkembang dan menciptakan iklim investasi di Badan
Usaha Milik Negara yang lebih kompetitif dan produktif
berdasarkan semangat korporasi, perlu untuk
menetapkan Pedoman Kerja Sama Badan Usaha Milik
Negara yang meliputi pula Pedoman Pendayagunaan Aset
Tetap Badan Usaha Milik Negara; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang
Pedoman Kerja Sama Badan Usaha Milik Negara;
1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4297);
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4756);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang
Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri
Keuangan pada Perusahaan Perseroan (PERSERO),
Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Jawatan
(PERJAN) Kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4305);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang
Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran
Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4556);
5. Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2015 tentang
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 76) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun
2017 tentang Kementerian Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
74);
Prinsip-prinsip yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan
Kerja Sama; Jenis Kerja Sama yang dilakukan oleh BUMN; SOP;
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2017.
Mencabut Peraturan
Menteri BUMN Nomor PER-13/MBU/09/2014 tentang
Pedoman Pendayagunaan Aset Tetap Badan Usaha Milik
Negara
9 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat