Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/06/2020 Tahun 2020

Logo Kementerian Badan Usaha Milik Negara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Logo adalah simbol yang terdiri dari gambar dan/ atau tulisan yang merupakan identitas resmi Kementerian Badan Usaha Milik Negara. ; Maksud dan Tujuan Penggunaan Logo; Bentuk logo Kementerian Badan Usaha Milik Negara, makna logo, arti warna logo, bentuk huruf (typeface) Logo, penggunaan variasi Logo Kementerian Badan Usaha Milik Negara, pola supergrafis, dan proposi logo

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/06/2020 Tahun 2020 tentang Logo Kementerian Badan Usaha Milik Negara
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Nomor
PER-03/MBU/06/2020
Bentuk
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
Bentuk Singkat
Permen BUMN
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
25 Juni 2020
Tanggal Pengundangan
26 Juni 2020
Tanggal Berlaku
26 Juni 2020
Sumber
BN.2020/No.666, jdih.bumn.go.id : 5 hlm.
Subjek
BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Bidang
Halaman ini telah diakses 2065 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan