Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2016/NO.10, TLD No.10, LL KOTA PONTIANAK : 50 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib, dan tidak diskriminatif, maka penyelenggaraan administrasi kependudukan harus dilakukan sesuai dengan standar pelayanan minimal menuju pelayanan prima yang menyeluruh.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959, UU. No. 23 Tahun 2006, UU. No. 6 Tahun 2011, UU. Noo. 12 Tahun 2006, UU. No. 8 Tahun 1981, UU. No. 25 Tahun 2009, UU. No. 1 Tahun 1974, UU. No. 23 Tahun 2014, PP. No. 79 Tahun 2005, PP. No. 37 Tahun 2007, Perpres No. 25 Tahun 2008, Perpres No. 26 Tahun 2009, Permendagri No. 9 Tahun 2011.
Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan, Dan Ruang Lingkup, Kriteria, Hak, Dan Kewajiban Penduduk, Kewenangan Penyelenggara Dan Instansi Pelaksana, Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, Data Dan Dokumen Kependudukan, Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil Saat Daerah Atau Negara Atau Sebagian Negara Dalam Keadaan Darurat Dan Luar Biasa, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, Perlindungan Data Dan Dokumen Kependudukan, Perlindungan Data Pribadi Penduduk, Sanksi Penduduk, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Administrasi Kependudukan, Peraturab Daerah Kota Pontianak Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2008
Ketentuan Peralihan menyatakan bahwa semua dokumen kependudukan yang telah diterbitkan atau yang telah ada pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan, dinyatakan tetap berlaku menurut Peraturan Daerah ini.
Peraturan ini memiliki 36 halaman dan 14 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, BD Kab. Pasuruan Tahun 2016 No
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Praktik Perawat
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan pelayanan keperawatan harus dilakukan secara bertanggung jawab, akuntabel, bermutu, aman, dan terjangkau oleh perawat yang memiliki kompetensi, kewenangan, etik dan moral tinggi;
b. bahwa praktik keperawatan perlu diatur secara komprehensif dalam Peraturan Perundang-undangan guna memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada perawat dan masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Praktik Perawat.
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita
Negara Tahun 1950 Nomor 32) sebagaimana telah diubah dengan undang Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 nomor 100 Tambahan Lembar negara Republik Indonesia Nomor 3495);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607);
8. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 307, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5612);
9. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
10. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 908/Menkes/SK/VIII/2010 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Pelayanan Keperawatan Keluarga;
11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK 02.02/MENKES/148/I/ 2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun
2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK 02.02/MENKES/148/I/ 2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat;
12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2013 tentang Regristrasi Tenaga Kesehatan;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum.
Untuk melindungi masyarakat penerima jasa pelayanan Keperawatan yang dilakukan oleh Perawat, Pemerintah Daerah berwenang memberikan pedoman dan arah bagi perawat yang melakukan praktik keperawatan ditempat tugas fasilitas pelayanan dan praktik keperawatan mandiri.
Perawat yang menjalankan Praktik Keperawatan wajib memiliki STR.
Perawat yang menjalankan Praktik Keperawatan wajib memiliki izin;
Perawat yang menjalankan praktik mandiri harus memasang papan nama Praktik Keperawatan;
Perawat yang telah mempunyai SIPP sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, ketentuan produk hukum daerah yang mengatur tentang standarisasi profesi dan praktik Keperawatan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2017.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo No. 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Pasal 48 ayat (3) dan Pasal 109 ayat (1) PP No. 36 tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung perlu menetapkan Perda tentang Bangunan Gedung.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD tahun 1959; UU No.29 Tahun 1959; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2002; UU No.12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No.36 Tahun 2005; PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM No.29/PRT/M/2007; PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM No.06/PRT/M/2007; PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM No.24/PRT/M/2007; PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM No.25/PRT/M/2007; PERMENDAGRI No.32 Tahun 2010; PERMENDAGRI No.80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Fungsi dan Klafisikasi Bangunan Gedung, Persyaratan Bangunan Gedung, Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Peran Masyarakat, Pembinaan, Sanksi Administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah ini terdiri atas 79 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan No. 10 Tahun 2016
PERIZINAN USAHA PERIKANAN - PERUBAHAN - PERDAKAB BULUNGAN NO. 4 TAHUN 2003
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2016/NO.10, TLD/NO.25
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 4 Tahun 2003 Tentang Perizinan Usaha Perikanan
ABSTRAK:
Pembagian urusan pemerintahan bidang Kelautan dan Perikanan berdasarkan Lampiran huruf Y angka 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pengelolaanya menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi. Berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.18/Pmbtl/2016 maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 4 Tahun 2003 tentang Perizinan Usaha Perikanan dipandang bertentangan dengan Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah khususnya terhadap pembagian urusan pemerintahan bidang Kelautan dan Perikanan huruf Y angka 2, untuk itu Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 4 Tahun 2003 tentang Perizinan Usaha Perikanan perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan. Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 4 Tahun 2003 tentang Perizinan Usaha Perikanan
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014; Perpres No. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 4 Tahun 2003 tentang Perizinan Usaha Perikanan dengan sistematika sebagai berikut. Pasal 1: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah 4 Tahun 2003 tentang Perizinan Usaha Perikanan (Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 4 Tahun 2003 Seri E Nomor 3) diubah sebagai berikut: 1) Ketentuan Pasal 1 angka 14, angka 18, angka 19, angka 20, angka 22, angka 23 dan angka 25 dihapus, angka 5, angka 6, angka 9, angka 12, angka 13, angka 16, angka 17, angka 24, dan angka 26 diubah, serta ditambah angka 26A, sehingga keseluruhan Pasal 1; 2) Ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf a dan ayat (2) serta ayat (3) huruf c dihapus; 3) Ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf d dihapus; 4) Ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) angka 4 dihapus; 5) Ketentuan Pasal 8 ayat (1) dihapus; 6) Ketentuan Pasal 9 dihapus; 7) Ketentuan Pasal 10 dihapus; 8) Ketentuan Pasal 11 dihapus; 9) Ketentuan Pasal 12 dihapus; 10) Ketentuan Pasal 16 ayat (1) dihapus dan ayat (2) dan ayat (3) diubah; 11) Ketentuan Pasal 17 ayat (1) diubah dan ayat (2) serta ayat (3) dihapus; 12) Ketentuan Pasal 18 ayat (1) dan ayat (3) dihapus; 13) Ketentuan Pasal 19 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (5) dihapus; 14) Ketentuan Pasal 22 ayat (2), dan ayat (3) dihapus. Pasal 2: Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 4 Tahun 2003 tentang Perizinan Usaha Perikanan
8 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri No. 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2014 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 180/ 001751 perihal hasil klarifikasi terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2014 dan penyesuaian Jenis Usaha Pariwisata berdasarkan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata maka Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata perlu diubah, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2014 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2014;
1. kewajiban pemilik tanda daftar usaha pariwisata
2. merubah ketentuan pasal 3 ayat (2)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelanggaraan Usaha Hiburan di Kabupaten Batang
ABSTRAK:
bahwa usaha hiburan merupakan kegiatan yang strategis dalam pengembangan kepariwisataan baik dari segi pengembangan ekonomi, sosial budaya maupun mendorong terciptanya lapangan kerja dan pengembangan investasi serta dalam rangka menjamin terselenggaranya keamanan, kenyamanan dan ketertiban usaha hiburan di Kabupaten Batang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan di Kabupaten Batang;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 271 Tahun 1988; Permenbudpar No. PM.91/HK.501/MKP/2010; Perda Kab Batang No. 7 Tahun 2011; Perda Kab Batang No. 2 Tahun 2015;
Peraturan Daerah ini menjelaskan tentang batasan definisi yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Usaha Hiburan, Maksud dan Tujuan Perda ini dibentuk, Ruang Lingkup, Daftar Usaha Pariwisata dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata, Jenis-Jenis Usaha Hiburan, Kriteria dan Persyaratan Fasilitas Jenis Usaha Hiburan, Penyelenggaraan Usaha Hiburan, Kewajiban dan Larangan, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Penyidikan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan dan Perizinan di Bidang Kesehatan
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 17 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Pelayanan Kesehatan Swasta sudah tidak sesuai lagi dengan Ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dengan semakin berkembangnya dinamika masyarakat dalam pelayanan dibidang kesehatan, dan dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pelayanan dan perizinan di bidang kesehatan untuk memberikan jaminan perlindungan pada masyarakat perlu dilakukan pembinaan, pengaturan, pengawasan dan pengendalian untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Kota Banjarbaru. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelayanan dan Perizinan di Bidang Kesehatan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1997; UU No. 9 Tahun 1999; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 35 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 TAhun 2009; UU No. 36 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 25 Tahun 1980; Permenkes No. 61 Tahun 1991; PP No. 32 Tahun 1996; PP No. 79 Tahun 2006; PP No. 51 Tahun 2009; PP No. 7 Tahun 2011; PP No. 103 Tahun 2014; Permenkes No. 1109 Tahun 2007; Permenkes No. 780 Tahun 2008; Permenkes No. 148 Tahun 2010; Permenkes No. 411 Tahun 2010; Permenkes No. 492 Tahun 2010; Permenkes No. 736 Tahun 2010; Permenkes No. 812 Tahun 2010; Permenkes No. 1189 tahun 2010; Permenkes No. 1190 tahun 2010; Permenkes No. 1191 tahun 2010; Permenkes No. 1464 Tahun 2010; Permenkes No. 1787 Tahun 2010; Permenkes No. 889 Tahun 2011; Permenkes No. 1096 Tahun 2011; Permenkes No. 1148 Tahun 2011; Permenkes No. 1796 Tahun 2011; Permenkes No. 2050 Tahun 2011; Permenkes No. 1 Tahun 2012; Permenkes No. 6 Tahun 2012; Permenkes No. 12 Tahun 2012; Permenkes No. 36 Tahun 2012; Permenkes No. 54 Tahun 2012; Permenkes 58 Tahun 2012; Permenkes No. 19 tahun 2013; Permenkes No. 22 Tahun 2013; Permenkes No. 23 Tahun 2013; Permenkes No. 24 Tahun 2013; Permenkes No. 26 Tahun 2013; Permenkes No. 31 Tahun 2013; Permenkes No. 32 Tahun 2013; Permenkes No. 46 Tahun 2013; Permenkes No. 55 Tahun 2013; Permenkes No. 8 Tahun 2014; Permenkes No. 9 Tahun 2014; Permenkes No. 43 Tahun 2014; Permenkes No. 56 Tahun 2014; Permenkes No. 58 Tahun 2014; Permenkes No. 80 Tahun 2015; Kepmenkes No. 715 Tahun 2003; Kepmenkes No. 1076 Tahun 2003; Kepmenkes No. 1098 tahun 2003; Peraturan Ka. BPOM No. HK.03.1.23.04.12.2205 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Penyelenggaraan Pelayanan dan Perizinan di Bidang Kesehatan, dengan isi singkat sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum;
b. Ruang Lingkup;
c. Pelayanan Kesehatan;
d. Ketentuan Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan;
e. Perizinan;
f. Ketentuan Perizinan;
g. Hak, Kewajiban dan Larangan;
h. Sanksi Administrasi;
i. Pelaksanaan Perizinan, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian;
j. Peran Serta Masyarakat;
k. Ketentuan Penyidikan;
l. Ketentuan Pidana;
m. Ketentuan Peralihan;
n. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
41 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri No. 9 Tahun 2016
lingkungan - ketentraman dan ketertiban masyarakat
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2016/No.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan kehidupan masyarakat Kabupaten Wonogiri yang aman, tertib, nyaman, kondusif diperlukan adanya pengaturan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, dan untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang tertib dan tentram, perlu dilakukan upaya-upaya pemberdayaan dan pelibatan peran serta masyarakat. Serta berdasarkan ketentuan dalam Pasal 12 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah berkewajiban menyelenggarakan ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat sesuai dengan kewenangannya, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang-Undang Gangguan (Hinder Ordonnantie) Stbl. Tahun 1926 Nomor 226; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 5 Tahun 1986; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 26 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2014;
1. asas, maksud dan tujuan
2. ruang lingkup
3. tertib tata ruang
4. tertib kesehatan
5. tertib kawasan tanpa rokok
6. tertib pengguna jalan dan fasilitas umum
7. tertib kependudukan
8. tertib lingkungan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
45 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua No. 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2016/NO.9, TLD NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Usaha Perikanan
ABSTRAK:
Sumber daya kelautan dan perikanan di wilayah Provinsi Papua yang melimpah, perlu dikelola dan dimanfaatkan secara optimal melalui kegiatan usaha perikanan dengan memperhatikan prinsip keberlanjutan dan pelestarian lingkungan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan meningkatkan pendapatan daerah dengan berbasis kearifan lokal. Perlu dilakukan pengaturan kegiatan usaha perikanan di wilayah Provinsi Papua berdasarkan prinsip keterbukaan dan perlibatan masyarakat lokal.
berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Papua tentang Usaha Perikanan.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26/PERMEN-KP/2013; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2/PERMEN-KP/2015.
Gubernur menetapkan wilayah/zonasi penangkapan tradisional di wilayah masyarakat hukum adat. Pemegang izin usaha perikanan yang melakukan kegiatan usaha di wilayah masyarakat hukum adat melakukan kerjasama saling menguntungkan dengan memilih salah satu bentuk kerjasama, yaitu: bekerjasama dengan badan hukum milik masyarakat hukum adat yang melakukan usaha di bidang perikanan; atau bekerjasama dengan nelayan tradisional yang dimiliki masyarakat hukum adat setempat. Jenis usaha perikanan terdiri atas usaha penangkapan ikan; usaha pembudidayaan ikan; usaha pengolahan ikan; usaha pengangkutan ikan; dan usaha pemasaran ikan. Izin usaha perikanan diberikan oleh Gubernur melalui Badan PTSP yang terdiri atas izin usaha penangkapan ikan; pembudidayaan ikan; pengolahan ikan; pengangkutan ikan; dan pemasaran ikan. Setiap orang yang melanggar ketentuan terkait usaha perikanan larangan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2016.
12 hlm; Penjelasan 4 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat