Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan Nomor 10 Tahun 2016

Izin Praktik Perawat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Untuk melindungi masyarakat penerima jasa pelayanan Keperawatan yang dilakukan oleh Perawat, Pemerintah Daerah berwenang memberikan pedoman dan arah bagi perawat yang melakukan praktik keperawatan ditempat tugas fasilitas pelayanan dan praktik keperawatan mandiri. Perawat yang menjalankan Praktik Keperawatan wajib memiliki STR. Perawat yang menjalankan Praktik Keperawatan wajib memiliki izin; Perawat yang menjalankan praktik mandiri harus memasang papan nama Praktik Keperawatan; Perawat yang telah mempunyai SIPP sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, ketentuan produk hukum daerah yang mengatur tentang standarisasi profesi dan praktik Keperawatan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasuruan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Izin Praktik Perawat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasuruan
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Bangil
Tanggal Penetapan
23 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
09 Januari 2017
Tanggal Berlaku
09 Januari 2017
Sumber
BD Kab. Pasuruan Tahun 2016 No
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Bidang
Halaman ini telah diakses 661 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan