Untuk melindungi masyarakat penerima jasa pelayanan Keperawatan yang dilakukan oleh Perawat, Pemerintah Daerah berwenang memberikan pedoman dan arah bagi perawat yang melakukan praktik keperawatan ditempat tugas fasilitas pelayanan dan praktik keperawatan mandiri. Perawat yang menjalankan Praktik Keperawatan wajib memiliki STR. Perawat yang menjalankan Praktik Keperawatan wajib memiliki izin; Perawat yang menjalankan praktik mandiri harus memasang papan nama Praktik Keperawatan; Perawat yang telah mempunyai SIPP sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, ketentuan produk hukum daerah yang mengatur tentang standarisasi profesi dan praktik Keperawatan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat