Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang No. 9 Tahun 2016

Penyelanggaraan Usaha Hiburan di Kabupaten Batang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini menjelaskan tentang batasan definisi yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Usaha Hiburan, Maksud dan Tujuan Perda ini dibentuk, Ruang Lingkup, Daftar Usaha Pariwisata dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata, Jenis-Jenis Usaha Hiburan, Kriteria dan Persyaratan Fasilitas Jenis Usaha Hiburan, Penyelenggaraan Usaha Hiburan, Kewajiban dan Larangan, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Penyidikan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelanggaraan Usaha Hiburan di Kabupaten Batang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Batang
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Batang
Tanggal Penetapan
14 September 2016
Tanggal Pengundangan
14 September 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2016/No. 8
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Batang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1382 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan